Rabu, 05 Mei 2010

Ranperda Tambang Siap Dibahas

Media Alkhairaat, Rabu 5 Mei 2010

Ranperda Tambang Siap Dibahas

PALU – Berdasarkan hasil kunjungan kerja dalam mengisi masa reses Komisi III DPRD Kota Palu di Kabupaten Bogor, untuk mempelajari peraturan daerah (Perda) tentang pertambangan rakyat, tidak sia-sia. Komisi III pada dasarnya telah mempelajari Perda Pertambangan Pemerintah Bogor meskipun Perda yang mereka gunakan masih Perda pertambangan umum.

Ishak Cea kepada Media Alkhairat, Selasa (4/5) mengatakan, setelah kami mempelajari Perda pemerintah Bogor, kami menarik kesimpulan untuk menyatakan siap untuk menerima dan menbahas Ranperda yang akan diajukan Pemerintah Kota Palu. Waktu yang digunakan dalam kunjungan itu mendapat respon baik dari Pemerintah Kabupaten Bogor, semua instansi yang ada kaitannya dengan pertambangan hadir dalam rapat pertemuan kami bahkan antusias DPRD Bogor dalam hal membantu kami sangat bagus.

“Intinya waktu yang kami gunakan tidak sia-sia, kami sudah siap membahas usulan Ranperda pertambangan dari Pemerintah kota Palu, karena konsep sudah kami persiapkan,” kata Ishak di ruang kerjanya.

Selain itu dia juga menjelaskan, bahwa sesungguhnya pemerintah Bogor masih menggunakan Perda pertambangan umum, dan kondisi pertambangan disana berbeda dengan kondisi lokasi tambang disini, karena jarak lokasi tambang mereka sekitar 60 kilo meter dari kota, dan tidak bisa dijangkau dengan menggunakan kendaraan.

Namun menurut Ishak, Perda yang telah mereka pelajari tidak akan sia-sia jika pemerintah Kota bisa secepatnya mengusulkan Ranperda tambang untuk dibahas, karena sesuai dengan fenomena yang terjadi sekarang, sudah banyak kasus yang terjadi disana, ini disebabkan karena kurangnya perhatian pemerintah dalam hal menertibkan para penambang. Karena jika hanya Perwali saja yang mengatur itu tak akan maksimal.

Lanjut Ishak, apalagi sekarang ada indikasi kalau air-air disekitar pertambangan sudah tercermar sianida, ini sangat membahayakan para masyarakat Kota Palu bagi yang mengkonsumsi air tersebut, olehnya harus secepatnya dilakukan pencegahan dengan melakukan penertiban dan para penambang harus disuruh melakukan aktivitasnya tanpa harus dengan ramah lingkungan.

“Kalau tidak cepat dicegah akan semakin parah pencemaran sianida tersebut,” ujar Ishak. (HAMSING)

Tidak ada komentar: