Selasa, 15 September 2009

Tambang Poboya Akan Dirazia

Mercusuar, Kamis 10 September 2009
Tambang Poboya Akan Dirazia


seorang penambang di Poboya tengah memisahkan batuan dengan menggunakan Tromol. Kapolres Palu kembali berjanji akan melakukan razia untuk menertibkan para penambang. Namun janji Kapolres hingga kini belum terlaksna dan diduga hanya gertak belaka.FOTO:DOK/MS

PALU, MERCUSUAR- Polda Sulteng bersama Polres Palu akan menggelar razia di areal tambang emas tradisonal Poboya, Kecamatan Palu Timur. Soal waktu razia tersebut, belum diketahui.

“Ya, kami akan melakukan razia gabungan bersama Polda Sulteng. Hanya saja, waktunya belum diketahui,” terang Kapolres Palu, AKBP Bonar Sitinjak, Selasa (8/9).
Adanya korban terkait penambangan rakyat di Poboya, mengharuskan pihak penegak hukum bertindak tegas. Hal itu dimaksud agar korban tertimbun longsor tidak bertambah.
Kapolres Palu membenarkan jika ada penambang yang luka-luka akibat terkena longsoran batu. Perihal adanya penambang yang meninggal di Kotamobagu, dia tidak mengetahuinya.

“Memang ada yang luka-luka. Nanti akan kami tertibkan, tetapi harus menunggu koordinasi dengan Polda,” singkatnya.

Sementara Gubernur HB Paliudju melalui Karo Humas dan Protokoler Pemprov Drs Irwan Lahace Msi, mengungkapkan berdasarkan hasil pertemuan beberapa pekan lalu antar Gubernur bersama unsur terkait lainnya telah merekomendasikan Kapolda Sulteng Brigjend Suparni Parto sebagai ketua Tim Penertiban Penambang Poboya (TPPB).

Bukan hanya pihak kepolisian, namun melibatkan pula Korem 132/Tadulako, Lanal Palu serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). “Jadi secara teknis model penertibannya, diserahkan sepenuhnya kepada Polda Sulteng,” kata Drs Irwan Lahace Msi, via telepon, mengutip pernyataan Gubernur HB Paliudju, Selasa (8/9).

Pembentukkan TPPB itu, dimaksudkan sebagai upaya penanganan sekaligus penertiban aktivitas penambangan emas di Kelurahan Poboya Kecamatan Palu Timur. Meski pun sebelumnya disepakati langkah awal dilakukan himbauan kepada masyarakat, namun jika kondisinya memungkinkan dilakukan langkah represif atau penertiban itu dibenarkan.
Hal itu kata Irwan Lahace untuk menjaga keselamatan masyarakat baik penduduk setempat maupun pendatang. “Tapi spenuhnya kami serahkan ke Kapolda, silahkan hubungi Kapolda,” pintanya. GUS/URY

Sumber: http://www.harianmercusuar.com/?vwdtl=ya&pid=1167&kid=all

Tidak ada komentar: