Radar Sulteng Online, Sabtu, 5 September 2009
Danrem Larang Anggotanya Ikut Menambang
PALU - Komandan Korem (Danrem) TNI AD 132 Tadulako, Kolonel Kaveleri (Kav), Mohamad Thamrin Marzuki, mengaku akan menindak tegas oknum anggota TNI yang kedapatan turut melakukan penambangan di tambang emas Poboya. Thamrin, dengan tegas mengatakan, tidak dibenarkan kalau ada anggotanya yang turut terlibat di dalam penambangan tersebut. “Karena TNI tidak diizinkan untuk berbisnis,” tandasnya.
Dia tidak memungkiri fakta di lapangan, bahwa ada anggotanya yang ditemukan di sana. Namun kehadiran anggotanya di sana tambahnya, tidak bisa ditanggapi negatif. Kehadiran anggotanya hanya sebagai bentuk koordinasi dengan lembaga adat setempat untuk melakukan pengawasan dan monitor terhadap para penambang tradisional. “Kita hanya bertugas membantu melakukan penertiban di sana. Itu berdasarkan permintaan pengurus-pengurus lembaga adat yang disana. Untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi perselisihan di antara warga karena perebutan lahan,” ujarnya.
Sebagai tentara rakyat yang juga berfungsi, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah teritorial, menjadi kewajiban dan tugas pokok TNI untuk memberikan bantuan monitor kepada warganya dalam hal ini para penambang tersebut.
“Kita hanya sebatas membantu. Karena warga yang menambang itu termasuk warga binaan dalam lingkungan binaan teritorial,” jelasnya lagi.
Danrem yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira Pembantu (Paban) Utama di Badan Intelijen Strategi (BAIS) TNI AD itu, juga mengharapkan, agar masyarakat tidak salah menilai terhadap kehadiran anggotanya di lokasi penambangan.
Karena katanya, sebagai salah satu sasaran binaan teritorial, sangat perlu untuk menyadarkan warga di sana, agar jangan sampai serakah dalam mengambil dan mengolah kekayaan alam yang ada. Karena efeknya kata dia, akan berdampak pada musibah dan bencana alam. “Masyarakat juga harus disadarkan bahwa tidak boleh seenaknya dia mengolah lahan tambang itu. Karena kalau tidak dikontrol akan berdampak pada kerusakan alam dan pencemaran lingkungan,” ingatnya.
Kalaupun kata dia di kemudian hari ada pengaduan masyarakat bahwa oknum anggotanya pun turut menambang, tentunya itu bukan kebijakan institusi. Itu merupakan perbuatan oknum sebagai pribadi. Dan jika itu sampai terjadi, maka otomatis pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.
“Sanksinya tentu berdasarkan pelanggaran yang dilakukan dan sesuai dengan aturan internal TNI yang berlaku. Karena itu sudah merupakan sebuah pelanggaran dari tugas pokok yang ada,” tegas perwira lulusan Akademi Akabri 1984. (mda)
________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar