Media Alkhairaat, Selasa 29 September 2009
PERTAMBANGA RAKYAT
Pemkot Akan Bertemu CPM
LOLU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pekan mendatang menggelar pertemuan dengan pihak PT. Citra Palu Mineral (CPM), terkait pembebasan lahan seluas 10 Hektar di areal pertambangan Poboya. PT. CPM yang mayoritas sahamnya dikuasai PT Bumi Resource Tbk, merupakan pemegang hak konsesi pertambangan Poboya.
Kepala Bidang Pertambagan Energi dan Sumber Daya Mineral, Muslimah M, Senin kemarin mengatakan, Pemkot telah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, agar memediasi pertemuan dengan CPM.
Namun tidak membuahkan hasil sebab Departemen ESDM tidak dapat mempresur satu perusahaan agar dapat membebaskan lahannya.
Meski demikian upaya Pemkot tidak terhenti sampai disini karena pihaknya juga telah melakukan loby kepada salah satu komisaris CPM yakni Darussalam untuk dapat mempertemukan pihaknya dengan pemilik perusahaan tersebut, yang disambut baik dengan adanya kesepakatan untuk mengadakan pertemuan awal Oktober mendatang di Kota Palu.
“Kalau pertemuannya di Jakarta akan merepotkan, karena lokasinya ada di Palu. Jika CPM menyetujui, usai pertemuan kami langsung mengajak untuk survey dilokasi tambang,” ujar Muslimah.
Diharapkan dari pertemuan ini, keinginan Pemprov Sulteng dan Pemkot atas pembebasan lahan 10 Hektar dapat terpenuhi, karena hal tersebut tidak lain untuk membuka pertambangan untuk masyarakat setempat.
Di hari yang sama, Wakil Walikota Palu Andi Mulhana Tombolotutu juga mengatakan, untuk pengajuan Raperda tambang rakyat Poboya pihaknya terlebih dahulu membentuk tim. Setelah tim terbentuk, maka dilakukan rapat dan dilihat apa yang menjadi payung hukum untuk diusulkan dalam Raperda.
“Raperda baru diusulkan sesudah dilakukan penyerehan pembebasan lahan oleh CPM,” katanya.
Pihak DPRD Kota Palu mendesak Pemkot memberi perhatian serius dengan mengeluarkan peraturan menyangkut keberadaan tambang emas Poboya. Pasalnya bila persoalan tersebut tidak diperhatikan maka dampak yang ditimbulkannya kedepan akan semakin parah, diantaranya persoalan lingkungan dan hal-hal lainnya.
Menurut salah satu anggota DPRD Kota Palu, Ronal yang ditemui Media Alkhairaat, Senin (28/9), peraturan yang akan dibuat bukan berarti pelarangan kegiatan penambangan, akan tetapi ada peraturan yang harus ditaati bagi masyarakat sebagai hak tambang rakyat.
Ketua sementara DPRD Kota Palu Sidik Ponulele, juga berkomentar sama. Namun menurutnya, persoalan ini harus disikapi oleh Pemkot Palu terlebuh dulu.
Saat ini DPRD belum bisa mengambil keputusan sendiri untuk membuat peraturan inisiatif soal tambang emas itu, karena alat kelengkapan dewan belum diatur.
Namun apabila alat kelegkapan itu telah berjalan dan Pemkot Palu belum mengambil sikapnya, maka dewan akan mengambil inisiatif sendiri untuk mengatur penambangan rakyat itu. (IRMA/HADY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar