Jumat, 30 Januari 2009

FKKD Protes Kapolda Sulawesi Tengah

FKKD Protes Kapolda Sulawesi Tengah

AMPANA-Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Se Tojo Barat melayangkan surat protes ke Kapolda Sulteng. Dalam surat tertanggal 23 januari 2009 ditegaskan, tuduhan Polisi terhadap Kades Malewa, Normal Vungko, tidak memeneuhi unsur pelanggaran hukum.

Terbukti dilapangan kayu yang ditebang Kades berada dikebun milik M. lawengi. Kepimilikannya dibuktikan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Status tersangka melakukan ilegal logging yang diatur dalam pasal 78 Ayat 5 jo Pasal 50 Ayat huruf e dan f UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana tercantum dalam surat panggilan Polisi tidak tepat disandang Kades Malewa. Sebelumnya FKKD juga menyampaikan hal ini saat hearing bersama di DPRD Tojo Una-una.

FKKD juga menilai penangkapan dan penahanan Kepala Desa Malewa bertentangan dengan PP Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa. Pada Pasal 23 Ayat 1 disebutkan ,” Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota “. Penangkapan Kades Malewa tanpa persetujuan Bupati merupakan pelecehan terhadap institusi Pemerintah ‘’ kata Ketua FKKD, Darwis Teigi, pada media ini, Jumat. Dalam suratnya, FKKD juga melampirkan surat Menteri Kehutanan No. 35 /MENHUT-VI/2007. Surat itu menegaskan pengenaan sanksi sebagaimana ditetapkan pada pasal 78 UU 41 tahun 1999 dalam rangka pengamanan hak-hak negara yang berasal dari hutan negara.

Sehingga pengenaan sanksi tidak tepat diterapkan terhadap pelanggaran pengangkutan kayu rakyat yang merupakan asset perseorangan. Kembali pada status tanah M. Laweangi (59) yang juga ketua BPD Desa Malewa, mengaku kayu yang ditebang oleh Kades Malewa, mengaku kayu yang ditebang oleh Kades Malewa berada di tanah miliknya bukan di areal hutan. “ saya sudah membayar pajak atas tanah itu sejak tahun 1947 ‘’ kata Mulia.

Tanah perkebunan seluas 1,7 ha sejak dulu ditanami cengkeh,mangga, dan kelapa. M. Laweangi juga mengaku dipanggil Polisi dimintai keterangan sabagai saksi. Salah anggota tim pengacara Kades, Azriadi Bachri SH, mengatakan Kades Malewa bebas demi hukum karena apa yang dilakukan kades tidak memenuhi unsur dalam UU No. 41 yang dituduhkan kepolisian. Penangkapan Kades cacat hukum karena itu harus batal demi hukum. Ia juga menyarankan agar kepolisian belajar pada pihak kehutanan soal status hutan, agar dapat membedakan secara jelas mana ilegal logging mana yang tidak.

Sebelumnya Polres Tojo Unauna juga memanggil Eliyasar Posiri dan Noldi Ketupayan. Keduanya dipanggil sebagai tersangka karena ikut menebang pohon dikebun milik M. Laweangi. Tapi Eliyasar dan Noldi tidak ditahan.( Badri)

Tidak ada komentar: