Media Alkhairat, Selasa 20 Januari 2009
Kasus Karupsi DLHK Palu
Polisi Belum Tahan Tersangka
Palu – Hingga kini Polisi belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palu sebesar Rp 1,3 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution yang ditemui Media Alkhairat mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Bobby Wowor, Dahniar, Samuel dan Amiruddin Sahib itu belum bisa dilakukan penahanan.
Dia menambahkan, para tersangka kasus dugan korupsi di kantor DLHK ini belum dilakukan panahanan, sebelum pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyatakan P-21 (diterima) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. “Kami belum bisa menahan para tersangka sebab jaksa belum menetapkan P-21,” katanya.
Selain itu tambah Irfaizal, hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), unsur kerugian negara senilai Rp 1,3 miliyar telah terbukti.
Dia berjanji, setelah ditetapkan sebagai P-21 atau Tahap II, para tersangka kasus dugaan korupsi DLHK ini akan ditahan. Para tersangka dugaan korupsi ini masing-masing Bobby Wowor selaku Kepa Dinas DLHK, Kepala Pejabat Pelaksa Teknis Kwegiatan (PPTK) Samuel, Bendahara DLHK Dahniar dan mantan Kepala Dinas DLHK Aminuddin Sahib.
Sekedar mengingatkan, kasus itu terungkap setelah Satuan Tindak Pidana Karupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin langsung Kasat III AKBP Jayadi menggeledah kantor itu pada awal Agustus 2008. (ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar