Media Alkhairaat, Selasa 20 April 2010
Ranperda Tambang Belum Juga Diajukan
PALU – DPRD Kota Palu hingga saat ini belum menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan dari Pemerintah Kota Palu, yang masih berlaku hingga sekarang adalah Peraturan Walikota (Perwali) sebagai antisipasi terhadap penataan para aktivitas penambang di Poboya dan sekitarnya.
Menurut anggota Komisi III DPRD Kota Palu Hamsir kepada Media Alkhairaat Senin (19/4) mengatakan, hingga sekarang DPRD Kota Palu belum mendapatkan draft tentang Ranperda Tambang. Padahal jauh hari sebelumnya Pemerintah Kota Palu sudah mewacanakan Ranperda untuk dibahas di DPRD. Namun nyatanya hingga saat ini Pemerintah Kota Palu, Ranperda belum juga diserahkan.
Menurut Hamsir, sebenarnya kekuatan Perwali dalam penertiban para penambang dianggap sangat lemah, dan tidak bisa difungsikan dalam waktu lama. Karena sesuai dengan perundang-undangan Perwali bisa diterbitkan setelah Perda sudah ada, tapi kenyataannya terbalik pasalnya yang duluan terbit adalah Perwali, sehingga landasan kekuatan Perwali dianggap lemah.
“Pemerintah harus secepatnya bisa menyiapkan draft Ranperda Tambang, karena kalau hanya menghandalkan Perwali itu tidak selamanya kuat untuk menertibkan para penambang,” kata Hamsir.
Selain itu kata Hamsir, Pemeritah Kota Palu juga seharusnya lebih proaktif dalam menertibkan penambang, sehingga di kawasan penambang tersebut tidak terjadi hal-hal yang merugikan pemerintah maupun masyarakat banyak. Perwali saja yang diterbitkan Walikota Palu Rusdy Mastura tidak pernah dikonsultasikan dengan anggota DPRD, makanya anggota DPRD Kota Palu mendesak kepada Pemerintah Kota Palu untuk secepatnya mengusulkan draft Rapenda.
“Saya tidak menyalahkan Pemerintah Kota Palu telah menerbitkan Perwali, tapi minimal dikonsultasikan ke DPRD terdahulu, sehingga DPRD bisa bekerjasama dengan pemerintah dalam menertibkan penambang,” jelas Hamsir. (HAMSING)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar