Media Alkhairat, KAMIS 26 November 2009
Dewan Adat Harus Taat Perwali
PALU-Peraturan Walikota (Perwali) Palu yang mengatur tentang kegiatan pertambangan emas di Kelurahan Poboya, diharapkan dapat di taati Dewan Adat dan seluruh masyarakat penambang di Kelurahan Poboya.
Meski dilihat dari sisi hukum, aturan-aturan Dewan adat sebagai representatif dalam setiap daerah, tapi secara teknis mereka harus taat kepada Perwali.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hukum Kota Palu, Usman,kepada Media Alkhairat, Rabu (25/11)di ruang kerjanya.
“Dewan Adat perlu kerjasama dengan pihak pemerintah dalam mengatur dan menertibkan pertambangan, sehingga semua masyarakat dan Dewan Adat terlibat penerapan perwali ini,” harap Usman.
Saat ini kata Usman, Perwali telah disusun , tinggal menunggu rekomendasi dari DPRD Kota Palu. Penyusunannya sudah dirampungkan sesuai dengan hasil pembahasan bersama seluruh instansi.
“Perwali itu bersifat menertibkan dan mengatur masalah pertambangan yang akan dilakukan masyarakat Kota Palu, supaya kegiatan pertambangan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Usman. Selain itu lanjut Usman, Perwali ini juga mengatur tentang kelestarian lingkungan, jangan sampai pertambangan berdampak pada kerusakan ekosistem, seperti membuang limbah sembarangan atau menggunakan obat-obatan tanpa terkontrol.
Namun kata Usman, Perwali hanya disusun untuk sementara, belum melibatkan pihak akademisi maupun praktisi.
“Meskipun Perwali ini sudah dianggap rampung, tapi masih tetap menerima masukan, kritikan, saran dari pihak manapun, asal tujuannya untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Usman juga menegaskan, masalah retribusi pajak dan retribusi daerah terhadap penambang, ditentukan Peraturan Daerah. Tidak bisa asal melakukan pungutan tanpa berdasarkan Perda. Karena akan dikategorikan sebagai pungutan liar. (HAMSING)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar