Kamis, 24 Februari 2011

WALHI: Pemerintah Donggala Diminta Cabut Izin Galian C di Desa Sibado.

PALU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (walhi Sulteng), Meminta Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Donggala segera mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Citra Beton Sinar Perkasa (CBSP) yang ada Desa Sibado, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Hal ini terkait dengan penegakan hukum terkait dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

“Pemerintah harusnya mengkaji dulu perusahaan yang akan masuk untuk mengeksploitasi sumber daya alam kita, apakah semua persyaratannya sudah lengkap atau belum dan apakah keuntungannya ke daerah atau tidak, karena jika semua hal itu diabaikan maka sama saja kita akan menannggung rugi dua kali nantinya, seperti kerusakan ekologi yang akan timbul dari aktivitas perusahaan dan pendapatan daerah yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng kepada media ini Kamis (24/02/11).”

Berdasarkan data lapangan yang diambil bersama masyarakat Desa Sibado, bahwa ada sekitar 211 orang yang mempunyai kebun, kakao, Cengkeh, Durian, kelapa dan pisang yang tinggal di kiri dan kanan daerah aliran sungai (DAS) di Desa Sibado yang berpotensi terkena dampak langsung dari penggalian material nanti, dan juga jalan satu-satunya menuju kantong produksi akan rusak karena tidak ada jalan alternative lain untuk menuju lokasi tersebut kecuali lewat jalan itu.

Selain itu sekitar 1.085 Ha sawah yang ada di 6 desa, seperti Balintuma, Tanjung Padang, Sipi, Sibado, Lompio, dan Tompe akan terancam tidak terairi lagi karena debit air akan berkurang, dan juga berdampak pada PDAM yang selama ini menyuplai air ke sekitar 390 kepala keluarga yang ada di Desa Sibado, Balentuma, dan Tompe, jika pemerintah membirakan hal tersebut maka semua ini akan menimbulkan masalah baru lagi yang harus dipikirkan oleh pemerintah Kabupaten Donggala dan tidak menutup kemungkinan akan menguras kas daerah untuk menanggulangi semua itu.

Dia Juga menambahkan, Perusahaan juga sudah melanggar Pasal 36, 37 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, karena perusahaan belum memiliki dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKL/UPL, tetapi dilapangan sudah melakukan aktivitas pembangunan pabrik penggilingan batu. ini sudah melanggar hukum dan harus ditindak tegas, baik itu yang mengeluarkan izin dan perusahaan tersebut. Ungkapnya.

“Saya kira ini semua sudah jelas jika dilihat sikap masyarakat Desa Sibado mereka Menolak Perusahaan Galian C tersebut karena ancaman dampak yang akan timbul, dan pemerintah sendiri haru tegas kepada perusahaan tersebut dan pejabat pemberi izin kiranya harus dikenakan sanksi administrasi yaitu dengan mencabut izin yang dikeluarkannya, karena sudah jelas-jelas melanggar peraturan. Ujarnya”.

Tidak ada komentar: