Kamis, 10 Februari 2011

Tambang Poboya Kapolda : Tak Mau Diatur, Saya Tutup

Media Alkhairaat, Jumat 11 February 2011

Palu- Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen polisi dewa parsana menyatakan bila penambang emas di poboya yang tak memiliki izin, tak mau diatur maka akan ditutup.penambangan emas ini selama ini dilakukan diwilayah kontrak karya PT CPM.pernyataan tegas kapolda ini dinyatakan didepan ratusan penambng emas poboya, kamis (10/02).
“saya minta agar penambang mau diatur dulu beri kesempatan pada perusahaan yang memang menjadi pemilik areal untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Kalau begini terus dan kalian tidak mau diatur,saya akan tutup.tidak lama koq kalau ini mau ditutup,”tegas kapolda didampingi wlikota palu Rusdy Mastura.
Lanjut kapolda, tentunya bila sudah terjadi pentupan maka yang akan merasakan dampaknya adalah penambang sendiri. Penambang akan kehilangan pekerjaan dan bisa – bisa kelaparan dan itu awal dari kematian. Tentunya kita tidak menginginkan hal itu terjadi “kalau sampai terjadi saya sangat prihatin.”ujar kapolda.
Dewa parsana juga meminta agar para penambang tidak terhasut dengan ajakan-ajakan atau provokasi dari manapun untuk melakukan penolakan. Termasuk unjuk rasa yang dilakukan, itu tidak jelas. “saya kembali menegaskan,kalau kalian tidak mau diatur maka Negara melalui kepolisian akan mengambil tindakan,”ujar dewa parsana.
Pernyataan tegas juga datang dari walikota palu rusdy mastura.”saya tidak mau melawan pemerintah pusat. Kontrak karya itu sama kuatnya undang-undang tidak mungkin saya lawan, ini urusan pemerintah. Kalau penambang tidak mau diatur dan terus melakukan penolakan, maka saya akan lepas tangan dan menyerahkan masalah ini kekepolisian. Kalau sudah ditangani kepolisian, maka penambang pasti akan kalah,”ujar Rusdy Mastura.
Penambangan di poboya, kata rusdy merupakan aktivitas tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin (PETI). Saya meminta kepada penambang untuk mematuhi aturan yang ada.”beri kesempatan kepada CPM untuk melakukan eksplorasi dulu, baru kita menuntut untuk diberikan wilayah pertambangan rakyat atau WPR. Karena bagaimanapun, CPM selaku pemegang kontrak karya tidak mungkin dihalangi untuk melakukan aktivitas,”katanya.
Selama ini yang terjadi, tambah Rusdy justru yang muncul adalah penolakan-penolakan seharusnya yang dilakukan adlah dialog-dialog sambil meminta kepastian dari CPM untuk memberikan sejumlah areal lahannya agar dijadikan WPR.
Kepala Bidang Enregi dan Sumber Daya Mineral Dinas PU ESDM, Kota Palu Muslima Mallapa mengatakan, dengan luas areal penambangan emas di Poboya sebesar 37 ribu Ha, tak mungkin semuanya dikelola warga. Untuk itu, warga diminta tidak menolak PT CPM, dengan memasang harga mati. “Janganlah sampai memasang harga mati. Sebaiknya warga dan PT CPM duduk satu meja membicarakan dnegan baik-baik,” kata Muslimah. (PATAR/IRMA)

Tidak ada komentar: