Senin, 24 Januari 2011

11 Dugaan Perambahan Hutan PT KLS Diproses Serius. Dishut Banggai Lakukan Pengawalan.

Radar Sulteng. Minggu 23 January 2011

Dugaan Perambahan Hutan PT KLS Diproses Serius.
Dishut Banggai Lakukan Pengawalan.

Luwuk- Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Banggai Menyatakan komitment untuk terus mengawal dua berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kepolisian Resort (Polres) Banggai. Itu dilakukan untuk mengetahui sejauhmana proses hukumnya. Dua berkas yang dilimpahkan yakni dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan kepala desa (Kades) Kayoa, Kecamatan Batui.
Berkas perkara yang diserahkan kepada Polres Banggai itu, bukan sekedar surat laporan biasa atau pemberitahuan saja. Dokumen itu merupakan berkas pelimpahan perkara untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Kepala Seksi (Kasi) penanganan kasus, Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai, Rufina Patandung, SH, M.Si, jumat (21/1) lalu mengatakan, dalam waktu dekt pihaknya akan menanyakan lansung kepada polres Banggai, sudah sejauh mana penyidikan kasusnya.
Dalam berkas perkara itu, juga dilmpirkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT KLS. “Kita juga melampirkan bukti-bukti adanya perambahan hutan yang dilakukan oleh oleh perusahaan kelapa sawit itu, katanya.
Kemudian, hasil penyidikan yang dilakukan oleh dinas kehutanan juga melampirkan keterangan beberpa saksi yang mengetahui persis perambahan kawasan hutan. Adapula laporan dari badan perwakilan desa (BPD) Desa Singkoyo dan surat teguran Camat Toili, sehubungan dengan pengehentian aktivitas perusahaan.
Dengan dasar itu kata Rufina, Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai memanggil para saksi dan perusahaan dimintai keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dinas kehutanan kabupaten Banggai melimpahkan berkas perkara PT KLS dan kades Kayoa, Kecamatan Batui. Dalam berkas perkara itu PT KLS maupun kades Kayoa diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tidak memiliki izin dari pemerintah, proses pembebasan lahan yang berada pada kawasan hutan Negara harus dilakukan sesuai prosedur, Tetapi, pembebasan lahan masyarakat hanya berdasarkan surat keterangan kepemilikan tanah (SKKT) yang diterbitkan kepala desa.
Berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan temuan tim dilapangan, menunjukan adanya pelanggaran aturan kehutanan. Makanya, Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai melakukan penyidikan yang kemudian masalahnya dilimpahkan ke Polres Banggai guna diproses secara hukum.

Tidak ada komentar: