Media Alkhairaat
Jumat 20 Agustus 2010
SIDANG KASUS HTI
Saksi Tuding Terdakwa Sebagai Provokator
BANGGAI-Sidang lanjutan kasus pengrusakan dan pembakaran alat berat milik PT. Kurnia Luwuk Sejati(KLS) yang didakwakan kepada Eva Bande CS, dengan meghadirkan saksi direktur utama PT. KLS, Murad Husain yang digelar pada kamis (19/8) di Pengadilan Luwuk, diwarnai adu mulut anatara terdakwa Eva Bande dengan saksi Murad Husain.
Ketegangan terjadi saat saksi Murad Husain melontarkan kata “Provokator” yang ditujukan kepada Eva Bande, saat sidang berlangsung yang dipimpin hakim ketua Safrudin yang didampingi hakim anggota Mo. R. Syakrani dan Tofiq Rohman ini.
Dalam kejadian ini saksi Murad Husain mengakui tidak berada ditempat kejadian saat kejadian pembakaran kantor dan pengrusakan fasilitas PT. BHP yang dilakukan masa FRAS Maret lalu, “ saya saat itu berada dipalu dan hanya menerima laporan melalui telephon seluler,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Mendengar kabar tersebut saksi Murad Husain selaku pemilik PT. BHP dan juga direktur PT.KLS memerintahkan kepada menejer PT.BHP Mahyudin untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dalam sidang tersebut saksi Murad Husain juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar para terdakwa dalam hal ini masyarakat, pemuda-pemuda yang juga ditangkap dan disidangkan dalam kasus ini mohon diberikan keringanan hukuman.“Mereka ini hanyalah korban dari hasutan dan provokator dari orrang-orang yang tidak bertanggung jawab,”pintanya.
Sementara itu terdakwa Eva Bande usai persidangan menanggapi pernyataan Murad Husain yang menyebut dirinya sebagai provokator mengatakan, apa yang dikatakan Murad Husain tersebut merupakan kata-kata tidak beradab.
“kami bukan provokator karena yang kami sodorkan ini adalah fakta dan kebenaran, bukan isu yang dihembuskan tanpa ada bukti,”ujarnya.
Dia menyebutkan, pernyataan Murad Husain itu hanyalah trik untuk membungkam suara-suara kebenaran yang ada. Karena dikawasan HTI itu telah terjadi kerusakana lingkungan dan kawasan HTI tersebut telah dialihfungsi dan dijadikan perkebunan Kelapa Sawit.
“ini merupakan tindakan yang fatal dan juga illegal, tandasnya. (MASDAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar