Rabu, 18 Agustus 2010

Kasus HTI Banggai Dinyatakan Ditutup

Media Alkhairaat
Kamis 19 Agustus 2010


Kasus HTI Banggai
Dinyatakan Ditutup

BANGGAI-Pertemuan antara warga Desa Piondo Kabupaten Banggai dengan pihak PT. Berkat Hutan Pusaka (BHP) yang dimediasi oleh KOMNAS HAM diruang rapat DPRD Banggai, Rabu(18/8) telah mendapat kata sepakat dan berdamai. Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif yang menjadi fasilitator yang dipimpin ketua DPRD Banggai, Syamsurizal Maang.

Pada kesempatan itu, sejumlah anggota DPRD Banggai mempertanyakan keberadaan Komnas HAM dalam pertemuan itu. Komissioner Komnas HAM, Ridha Saleh menjawab sejumlah pertanyaan anggota DPRD tersebut. Menurut dia, sesuai dengan UU No. 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM telah menerima pengaduan warga Desa Piondo terkait kasus pelanggaran HAM di kawasan HTI yang telah dilakukan oleh pihak PT.BHP.

“Jadi Kedatangan kami ini ingin menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh tanpa ada satu pihak yang dirugikan dengan menghadirkan warga Piondo sebagai pelapor, pihak PT.BHP, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Banggai, tanpa ada kepentingan lain.

Sementara itu Direktur PT.BHP, Herwin Yatim, menyambut positif inisiatif dari Komnas HAM bersama penyidiknya untuk turun langsung memediasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat Desa Piondo agar masalah ini dapat terselesaikan dengan tuntas. “Kami dari pihak perusahaan sudah lelah atas laporan yang masuk selalau menjadi komoditi LSM, setiap mendekati momentum pesta demokrasi baik itu pemilu maupun pilkada di Kabupaten Banggai ini, katanya.

Kepala Desa Piondo, Samsudin mengaku, selama ini tapal batas di Desa Piondo tidak ada masalah dan semuanya jelas batas-batasnya baik itu dengan kawasan HTI maupun dengan desa lainnya. “Mengenai kerusakan lingkungan, penyerobotan Lahan warga itu oleh perusahaan itu tidak ada, bahkan kami sangat berterima kasih kepada PT.BHP yang telah membantu masyarakat Desa Piondo karena telah mempekerjakan warga kami dan mau bekerjasama dengan petani plasma,”jelasnya.

Diakhir pertemuan itu disepakati kasus antara warga dengan PT. BHP dinyatakan ditutup dan pihak PT. BHP beretikad baik dan siap memberikan lahan seluas 13 ha untuk masyarakat Desa Piondo untuk digunakan sebagai lahan pengembangan usaha(MASDAR)

Tidak ada komentar: