Selasa 9 November 2010
Pemkab Tolitoli Masih Kaji WPR
TOLITOLI- pemerinth KAbupaten Tolitoli masih mengkaji rencana penetapan kawasn penetapan kawasan pertambangan emas di Kecamatan Dondo sebagai wilayah pertambangan rakyat. (WPR)
Prinsipnya, pemerintah merespon apa yang terjadi potensi Sumber Daya Alama (SDA) yang ada di daerah ini, untuk itu, penentuan WPR masih perlu kajian yang matang,” kata Staf Ahli khusus Hukum dan Perundang-undangan Kabupaten Tolitoli Eky Rasyid, Ahad, (7/11) lalu.
Pengkajian dilakukan kata Eky, agar pengelolaan potensi tambang emas tidak memeberi efek negative terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
“Penentuan WPR tersebut disusun oleh Bupati melalaui perencanaan dengan beberap criteria sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah pertambangan,” Katanya menjelaskan.
Eky menerangkan, criteria penentuan WPR adlah potensi pertambangan yang harus mempunyai cadangan mineral yang terdapat disungai, cadangan primer logam, luas maksimal 25 Ha, merupakan wilayah yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun dan tidak termasuk wilayah pencadangan nasional. “ PEmerintah MAsih melakukan survey dilokasi pertambangan emas disana, “ Ujar Eky.
Ia menerangkan, setelah pengkajian tersebut dirasa cukup, secepatnya akan ditetapkan lokasi yang memepunyai potensi pertambangan sebagai WPR.” Kalau mempunyai potensi, kenapa tidak rakyat bisa makmur dan itu juga merupakan sumber pendapatan asli daerah,” katanya,
Pemkab Tolitoli juga akan segera merancang perturn derahnya agar setiap pengolahan pertambangan mempunyai dasar hokum yang kuat.
Aktivitas pertambangan yang tepatnya di Desa Malomba, Kecamatan DOndo sudah berjalan sekitar 3 bulan namun statusnya masih illegal.
Dalam cacatan kepolisian Resort Tolitoli, para penambang yang menggali lubang di luas lahan sekitar 20 HA sebanyak 100 orang. Lubang galian penambang sudah mencapai 300 Lubang. Dalam sehari, pera penambang bisa menghsilkan dua sampi tujuh gram emas pertromol atau alat pemisah tanah dari logam. (ANTARA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar