MERCUSUAR, Selasa 9 November 2010
PAD Nol Persen
Izin Usaha Tromol Rp. 5 Juta
PALU, MERCUSUAR- Ternyata untuk berusaha tromol tidaklah murah. Selain alat-alat dan sewa tempat yang bisa menelan puluhan juta rupiah, pengurusan izin usaha juga mencapai jutaan rupiah. Para pemilik tromol, lalu menempelkan surat keteragan usahanya di tempa yang mudah terlihat.
Besarnya biaya pengurusan izin usaha itu berdasarkan keterangan dari sejumlah pengelola tromol di kawasan Poboya dan Lasoani.
Menurut Azis, pengelola usaha tromol di Lasoani, pengurusan izin usaha tromol bisa menelan Rp. 5 Juta.” Waktu saudara saya yang punya tromol ini urus izin usaha biasanya mencapai Rp. 5 Juta. Waktu itu diurus di kantor walikota,” kata azis pengelola tromol di kelurahan Lasoani.
Dikatakannya, untuk mendapatkan izin usaha itu melalui beberapa, pintu, diantaranya badan lingkungan hidup dan bagian pertambangan. “Tapi sebelumnya harus mengambil surat keterangan dari kelurahan, yang biayanya dipungut Rp. 50 ribu,” ujarnya.
Pengelola tromol di Poboya, Iwan, sambil menunjukan surat keterangan usaha dari dinas pertambangan dan surat HO dan surat dari beberapa instansi lainnya, mengatakan, untuk mengeluarkan izin usaha tromol itu, bosnya mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya mineral (Kabid ESDM) Kota Palu, Musliman Malappa mengungkapkan, bahwa PAD dari pengusaha tromol dan tong hingga saat ini masih nol. Pasalnya, pihaknya belum bisa engeluarkan surat izin usaha karena belum adanya Perda yang mengatur soal pertambangan di Poboya dan sekitarnya. Saat ini, kata dia, pihaknya masih sebatas mendaftarkan usaha tromol yang ada. SAF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar