Sabtu, 11 Oktober 2008

Reklamasi Pantai di Banawa Korbankan Hutan Mangrove.

Sumber : RADAR SULTENG . SABTU 11-OKTOBER-2008

Reklamasi Pantai di Banawa Korbankan Hutan Mangrove.

Donggala. Kondisi hutan Mangrove di kabupaten Donggala makin memprihatinkan. Luas hutan mangrove mengalami Degradasi seiring dengan menjamurnya kegiatan reklamasi pantai di Kecamatan Banawa. Ironisnya pengerusakan salah satu Ekosistem yang mempunyai peranan Ekologis maupun Ekonomis di perairan juga dilakukan oleh Pemerintah daerah. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi ) Sulteng, Wilianita selviana melalui surat elektronik (E-Mail) Radar Sulteng Jumat (10/10). Lita, demikian dia akrab disapa menegaskan, pengurusan mangrove tidak hanya dilakukan pihak Swasta seperti CV Thekatulisindo, tapi juga dilakukan pemerintah daerah. Hal itu dapat dilihat dengan dibangunnya tempat pelelangan ikan atau TPI dengan cara me-reklamasi dan mengkonversi hutan mangrove Juli 2007 silam.

Awal tahun 2008 Pemkab Donggala kembali merusak Ekosistem mangrove dengan mereklamasi pantai. Alasannya untuk mendirikan terminal laut, padahal Pemda sudah telah memiliki satu Dermaga dan Satu TPI yang jika dimaksimalkan pemanfaatannya, juga dapat berfungsi sebagai Terminal laut. Berdasarkan Defenisinya kata Lita tujuan utama Reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna dan menjadi yang lebih baik dan bermanfaat . kawasan baru tersebut , biasanya dimanfaatkan untuk tempat membangun kawasan pemukiman , perindustrian dan pertokoan, pertanian serta Objek Wisata " Maka menjadi hal yang sangat Kontradiksi jika Pemda melakukan reklamasi diatas Ekosistem yang masih terjaga ," ungkap Lita.

Terkait masalah reklamasi yang dilakukan CV Thekatulisindo di Kelurahan Tanjung Batu, Lita menjelaskan secara Hukum kegiatan reklamasi baik dilakukan Pemda maupun CV Thekatulisindo bertentangan dengan peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2006 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana dalam Perda itu dicantumkan larangan melakukan kegiatan pembangunan Fisik yang dapat menimbulkan kerusakan Lingkungan dan kerugian masyarakat disekitarnya , serta larangan menggunakan metode dan cara apapun untuk merusak ekosistem mangrove yang ada.
Menariknya kata Lita ketika reklamasi CV Thekatulisindo mencuat Dinas Perhubungan Donggala justru mengaku perusahaan tersebut telah menyalahgunakan izin yang dieruntukkan bagi pembangunan sarana pemecah ombak.

Hal itu katanya sangat disayangkan, karena wilayah pesisir Banawa sebenarnya telah memiliki hutan mangrove sebagai sarana pemecah ombak alami, tapi Pemda melalui Dishub justru mengeluarkan izin pembangunan pemecah ombak dengan mengkonversi hutan mangrove tersebut. " Aneh memang disaat Pemda meributkan reklamasi yang dilakukan CV Thekatulisindo, Pemkab Donggala sendiri malah me-reklamasi pantai yang berada tepat disebelah lokasi reklamasi CV Thekatulisindo. Konversi hutan mangrove melalui kegiatan reklamasi dengan alasan apapun juga, akan membawa dampak yang sangat buruk bagi lingkungan maupun masyarakat.

Penebangan hutan mangrove berpotensi merusak ekosistem yang menyediakan tempat perlindungan dan tempat habitat aman bagi Larva dan Ikan-ikan kecil. Karena salah satu fungsi ekosistem mangrove adalah sebagai nursery ground dan Spawning Ground atau
tempat mencari makan, memijah dan berkembang biak bagi beberapa jenis ikan Komersial tertentu ," tegas Lita. Dampak lainnya kata Lit, dari konversi hutan mangrove adalah hilangnya
peredam ombak, arus serta penahan sedimen sehingga abrasi sulit dihindari. Selain itu dampak sosial yang timbul dirasakan oleh nelayan dan masyarakat pesisir. Dari hasil Investigasi lapangan yang dilakukan Walhi tegas LIta, beberapa nelayan di sekitar pesisir Pantai
Donggala, tepatnya di sekitar Tanjung Batu, Lokasi dimana sedang menjamurnya praktik reklamasi mengaku bahwa jumlah ikan tangkapan mereka makin menurun seiring dengan tingginya angka kegiatan reklamasi disekitar wilayah itu.

" kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemkab Donggala harus segera menghentikan kegiatan reklamasi yang merusak lingkungan tersebut. Sebaiknya Pemda melakukan pembongkaran lahan yang telah direklamasi dan melakukan penanaman mangrove diareal tersebut sebagai wujud Rehabilitasi Ekosistem mangrove yang telah rusak ,"
ungkapnya ." hal ini juga merupakan wujud komitmen Pemkab Donggala terhadap Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2006," pungkasnya.(Bil)

Tidak ada komentar: