Senin, 15 Desember 2008

Publik Hearing PT Inco Diwarnai Kritikan

Media Alkhairat, Kamis 4 Desember 2008

Publik Hearing PT Inco Diwarnai Kritikan
Morowali – Publik hearing atau konsultasi publik PT Inco terkait dengan rencana kegiatan penambangan, pembangunan jalan tambang serta rencana pembangunan dan pengoperasian pabrik pengolahan nikel, yang berlangsung di gedung Rahasebe Bungku Tengah, Selasa (2/12) lalu, di warnai aksi protes dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Morowali.
Kritikan dan protes itu datang dari seluruh peserta yang hadir dan merupakan masyarakat lingkar tambang.
Beberapa tokoh masyarakat lingkar tambang PT Inco Blok Bahodopi pada sesi tanya jawab mengkritik bahkan memprotes keberadaan PT Inco yang sudah tujuh belas tahun di Morowali.
Moh Arif Tokoh Masyarakat sekaligus Tokoh Adat Bahodopi mendukung rencana kegiatan PT Inco. Namun kata dia, hingga kini dua desa yakni Desa Keurea dan Bahomakmur Kecamatan Bahodopi belum mendapatkan hak-haknya seperti desa lainnya yang berada disekitar lingkar tambang.
“Dua desa ini belim mendapatkan dana community development karena belum masuk menjadi desa binaan PT Inco, padahal titik batas area kontrak karya PT Inco berada di dua desa tersebut,” katanya.
Sementara itu masih adanya tumpang tindih lahan antara lahan warga dengan area kontrak karya milik PT Inco.
“Seharusnya persoalan tumpang tindih lahan antara lahan milik warga dan yang masuk dalam area kontrak karya ini diselesaikan terlebih dahulu sebelum membangun pabrik dan melakukan Amdal,” kata Kades Bahomoteve Sudin Badar.
Bahkan anggota Kamisi C DPRD Mororwali, Aslan menyampaikan protes kerasnya terhadap model kontrak karya PT Inco. Menurut politisi PKB ini, seharusnya pemerintah pusat sudah mencabut izin kontrak karya PT Inco, karena keberadaannya kurang lebih tujuh belas tahun di Morowali justru menimbulkan berbagai persoalan ditengah masyarakat tanpa ada penyelesaiannya.
“Seharusnya pihak Pemerintah Pusat sudah mencabut izin kontrak karya itu, bukan justru memberikan kesempatan untuk meningkatkan tahap kegiatannya di Bahodopi ,” tegasnya.
Berkaitan dengan semua kritikan dan masukan itu Director of Pomalaa and Bahodopi Project Relations PT Inco, Kuyung Andarwina mengatakan, kegiatan publik hearing ini dilaksanakan dengan maksud mengupayakan keterlibatan masyarakat serta keterbukaan informasi yang didasarkan pada Keputusan Kepala Bapeda Nomor 08 tahu 2000 tentang keterlibatan masyarakat serta keterbukaan informasi.
“Inilah tujuan utama dilaksanakannya kegiatan publik hearing yaitu mengharapkan kritik dan masukan dari masyarakat untuk menjadi dasar PT Inco dalam mengambil kebijakan selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, staf Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, Rudolf Noinggolan,menyampaikan kontrak karya PT Inco ini adalah sebuah proses penambangan yang benar-benar melalui tahapan-tahapan secara benar.
Menurutnya, proses eksplorasi panjang ala PT Inco menandakan keseriusan dan kehati-hatian perusahaan multi nasional itu dalam hal melakukan penambangan nikel. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan ilmiah serta aturan-aturan penambangan yang berlaku. (zen)

Tidak ada komentar: