Selasa, 24 April 2012

Eksploitasi Emas PT Matoa Ujung Di Duga Tak Miliki AMDAL

MERCUSUAR, Selasa, 24 April 2012 PARMOUT, MERCUSUAR- Aktivitas pertambangan emas PT Matoa Ujung di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Mautong (Parmout), di duga tak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). “Masyarakat Bolano Lambunu, tak pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya jika di kampung mereka akan ada kegiatan tambang emas besar-besaran,” jelas anggota DPRD Kabupaten (dekab) Parmout, Tutin Hernawati, belum lama ini. Menurut politisi asal Bolano Lambunu itu, tak adanya sosialisasi kepada warga, mengindikasikan jika kegiatan eksploitasi emas tersebut tak memiliki dokumen Amdal tak adanya dokumen Amdal kegiatan pertambangan emas PT Matoa Ujung di Bolano Lambunu, Ternyata di benarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) parmout, Moh. Idrus. “hingga saat ini dikami tidak ada,” tegas Moh. Idrus melalui pesan singkatnya tadi malam. Perwakilan PT Matoa Ujung parmout, Syahrun Balike, ketika dikonfirmasi melalui telephon genggamnya tadi malam, tapi tidak aktif. Sebelumnya, Dekab Parmout telah menyoroti aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Matou Ujung di Kecamatan Bolano Lambunu. Ketua Komisi III Dekab Parmout, Kisman DB Sultan , kepada wartawan beberapa waktu lalu membenarkan , jika PT Matoa Ujung yang berkantor pusat di jakarta itu, telah melakukan kegiatan eksploitasi dengan mengerahkan lima unit eksavator, 10 unit truk pemuat pasir, dan satu unit buldozer, padahal mereka hanya berbekal izin eksplorasi. Olehnya, kata Kisman menyikapi keresahan masyarakat, pihaknya pada pekan depan akan melayangkan undangan rapat dengar pendapat dengan Distamben, BPLH dan Kantor Perizinan terpadu parmout, serta pihak PT Matoa Ujung. “BPLH juga kami undang untuk mempertanyakan, apakah PT Matoa Ujung telah mengantongi dokumen lingkungan untuk kegiatan tambang mereka,” jelas Kisman. Menurut Kisman, jika dari hasil rapat dengan pendapat nanti , terkuak bahwa PT Matoa Ujung tidak lengkap administrasi, maka Dekab Parmout akan merekomendasikan penutupan aktivitas perusahaan tersebut di Kecamatan Lambunu, setelah melakukan kunjungan ke lapangan tentunya. FAH