Selasa, 27 Agustus 2013

POLRES TOJO UNAUNA LAMBAN MENANGANI KASUS PODI



Hingga saat ini perusahaan PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) masih tetap beroprasi di desa Podi kec. Tojo Kab. Tojo Unauna, meskipun masyarakat Podi menolak perusahaan tersebut beroprasih di desa mereka. 
Direktur WALHI Sulteng Ahmad Pelor, mengatakan pihak Polres Tojo Unauna terkesan tidak serius menangani kasus tambang Podi, buktinya saja hingga saat ini, tidak satupun pihak yang di periksa terkait tindak pidana kehutanan yang di lakukan oleh PT. AJA. Padahal menurutnya sejak Jumat 28 juni 2013, pihak Kepolisian telah memasang garis pembatas polisi (police line) pada sebagian alat berat milik perusahaan serta pada tumpukan material yang saat ini telah diangkut ke dermaga di Desa Podi. Police line sendiri dipasang oleh Kepolisian karena PT. AJA dipastikan telah melakukan aktifitas penambangan  perusahaan yang dimaksud di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan, hal tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Rabu, 14 Agustus 2013

PERKEBUNAN SAWIT DAN TAMBANG PICU BANJIR MOROWALI


WALHI SULTENG NEWS. PALU_ Banjir morowali bukanlah siklus 25 tahunan, seperti statemen Bupati Morowali Anwar Hafid yang dilansir SKH Radar Sulteng (30/07/2013) karena intensitas bencana banjir dan longsor yang semakin meningkat itu berbanding lurus dengan meningkatnya ekspansi atau perluasan investasi pertambangan dan perkebunan sawit di Kab. Morowali, jadi walhisulteng mau bilang bahwa statemen Bupati Morowali tersebut menyesatkan dan berusaha menutupi fakta kerusakan lingkungan yang massif disana.

Senin, 12 Agustus 2013

Walhi Sesalkan Pemanggilan Enam Warga Podi Oleh Polisi Terkait Pemagaran Lokasi Tambang

Jakarta, EnergiToday -- Beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri Kepolisian Sektor Tojo memanggil enam orang warga Desa Podi Kec. Tojo Kab. Tojo Unauna untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah di wilayah tersebut. Pemanggilan ini sendiri adalah buntut aksi pemagaran jalan masuk ke lokasi tambang yang dilakukan ratusan warga desa Podi pada 26 Juli 2013 yang lalu.

Direktur WALHI Sulteng Ahmad Pelor dalam siaran pers, kemarin (05/08) menyatakan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil oleh Polsek Tojo, pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian adalah upaya teror dan intimidasi terhadap perjuangan warga setempat untuk menyelamatkan lingkungan dan mempertahankan tanah, apalagi pemanggilan dilakukan di akhir bulan ramadhan dimana warga setempat sedang fokus menyelesaikan ibadah ramadhan dan mempersiapkan hari lebaran.

Lebih jauh Ahmad mengungkapkan bahwa tindakan ratusan warga yang melakukan pemagaran jalan masuk ke lokasi tambang PT. Arthaindo Jaya Abadi karena hingga saat ini sekitar 30 hektare (Ha) lahan warga rusak akibat aktifitas pertambangan perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah Kab. Tojo Unauna tersebut.

Selain itu menurutnya tindakan warga yang mengakibatkan berhentinya aktifitas pertambangan juga merupakan bentuk upaya penegakan hukum sebab seharusnya PT. AJA menghentikan aktifitas penambangan mereka karena saat ini Kepolisian sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan tersebut karena telah melakukan tindak pidana kehutanan yakni menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan.

“Tindakan warga sebenarnya juga wujud kekecewaan terhadap kinerja kepolisian yang lamban bahkan terkesan akan menghentikan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan ini padahal hasil investigasi WALHI Sulteng menunjukan jelas bahwa PT. AJA melakukan tindak pidana kehutanan yaitu mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” tegas Ahmad. (iqb) 

Sumber: http://energitoday.com/2013/08/06/lokasi-tambang-dipagar-polisi-panggil-enam-warga-tojo/