Selasa, 03 September 2013

BOS PT ARTHAINDO JAYA ABADI TERSANGKA

Fron yang tergabung dalam beberapa organisasi masa yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan, yang berjumlah kurang lebih 30 orang, melakukan aksi demonstrasi di tiga titik yang berbeda yaitu Dinas kehutanan Provinsi, Kantor Polda Sulteng dan Kantor Gubernur Sulteng, para demonstran mempertanyakan lanjutan kasus hukum terkait tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT Arthaindo Jaya Abadi. 

Seperti yang di himpun oleh walhi sulteng Artahindo banyak bermasalah dengan proses perizinan, salah satunya belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, pihak terkait juga membenarkan hal tersebut. Dinas kehutanan menyapaikan bahwa PT AJA belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan. Dishut berjanji akan secepatnya membentuk tim untuk menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh para demonstran dan akan melaporkan hasilnya secepatnya, jika benar perusahan biji besi tersebut melakukan pelanggaran maka Dishut akan melaporkannya ke kepolisian.

 Pihak kepolisian sendiri sudah melakukan infestigasi terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut, dengan memasang Police line di areal pertambangan, namun hingga hari ini perusahaan Arthaindo belum juga berhenti beroprasi, menurut kapolda yang di wakili oleh salah satu pejabatnya mengatakan, Polda akan kembali berkordinasi dengan Polres Tojo Una – una untuk menanyakan mengapa PT AJA belum juga berhenti beroprasi. Sementara itu direktur walhi sulteng Ahmad Pelor mengatakan dengan di pasangnya Police Line di kawasan pertambangan mengindikasikan ada pelanggaran hukum yang terjadi, pastinya itu dilakukan oleh PT AJA.

Sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan bos PT AJA sebagai tersangka, kepolisian sendiri masih kesulitan menemui pihak perusahan karena berada di jakarta. Seperti yang di sampaikan oleh Hutoro bidang kriminal khusus, mewakili Kapolda mengatakan, sejauh ini pemanggilan kedua juga belum di penuhi oleh pihak perusahaan. Aliansi rakyat peduli lingkungan juga, meminta agar pihak kepolisian berhenti mengintimidasi masyarakat Podi yang beberapa waktu lalu melakukan aksi blokir jalan yang berujung dengan pemanggilan 6 orang warga podi. Terkait pemanggilan itu warga sendiri berasumsi bahwa tanah yang di klaim oleh perusaan adalah tanah mereka yang sah. Atas dasar itu masa meminta agar pihak kepolisian untuk berhenti mengintimidasi masyarakat podi. 

 Setelah melakukan aksi di depan kantor Polda Sulteng , masa melanjutakan aksinya didepan kantor Gubernur Sulteng, masa aksi meminta agar gubernur mencabut izin pertambangan, yang di miliki oleh perusahaan biji besi tersebut. Masa beranggapan bahwa atas dasar apa wilayah yang di tetapkan sebagai wilayah rawan bencana kemudian, di atasnya di keluarkan izin pertambangan. Gubernur yang di wakili oleh asisten dua Elim Somba mengatakan akan secepatnya mempelajari berkasnya, jika di temukan pelanggaran pihaknya berjanji akan mencabut izin PT Arthaindo jaya abadi. (AB)

Tidak ada komentar: