Rabu, 14 Juli 2010


DEADLINE NEWS, Senin,12-Juli-2010

Terkait Kerusakan Suaka Marga Satwa Bangkiriang
Polda Diminta Tangkap Murad Husain

NURLELA(Deadline News)
PALU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng) Kawasan hutan Suaka Marga Satwa Bangkiriang yang sebagian besar wilayahnya berada di Kabupaten Banggai diperkirakan sudah mengalami kerusakan. Mengingat dalam kawasan tersebut sudah terjadi aktifitas perluasan perkebunan sawit oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati.
“Berdasarkan surat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah nomor: S.389/IV.K-26/1/2010 tanggal 15 April 2010 yang ditujukan kepada Direktur PT. Kurnia Luwuk sejati (KLS) diketahui bahwa didalam kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang yaitu pada posisi 01⁰21’54,5” LS, 121⁰21’21,1” BT dan 01⁰24’12,8” LS, 121⁰25’01,8” BT ditemukan adanya kegiatan perluasan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati seluas ±30 Ha yang telah ditanami.” Kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng Minggu (12/07/10).

Menurut Gifvents, Polda Sulteng harus tegas kepada PT. KLS karena selain penyerobotan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa, Dia Juga Telah melakukan banyak Pelanggaran Hukum seperti melakukan aktifitas perkebunan tanpa ada Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan menggusur tanah petani bersertifikat yang kemudian berujung pada penangkapan 24 orang petani di kecamatan Toili karena membakar alat milik perusahaan. Sebenarnya hal ini telah dilaporkan ke Polres Banggai oleh petani bersama LBH Sulawesi Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: No. Pol.: LP/655/XI/2009/ SPK tertanggal 12 November 2009. Atas laporan polisi perkembangan terbaru, sejak bulan April 2010, polisi telah menetapkan Murad Husen sebagai Tersangka, namun sampai saat ini tidak dilakukan penahanan atas tersangka.ungkapnya

Dia juga Menambahkan, Bahwa tindakan PT. Kurnia Luwuk Sejati yang melakukan aktifitas perkebunan dikawasan hutan tanpa izin dan melakukan perambahan kawasan hutan Marga Satwa, merupakan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan disektor kehutanan dan telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b jo. pasal 78 ayat (2) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
2. Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Dia Menegaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah segera Menangkap Murad Husain Karena pelanggaran hukum yang dilakukannya serta memintah pemerintah propinsi dalam hal ini Gubernur mengambil sikap untuk segera menyetop aktifitas perluasan perkebunan oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati dialapangan yang telah merugikan para petani. Ujarnya.

Tidak ada komentar: