Media Alkhairat, Rabu 29 April 2009
Soal Lubang Bekas Eksplorasi
Inco Diminta Bertanggug Jawab
PALU- PT International Nikel Corporation (INCO) diminta bertanggung jawab atas lubang-lubang di tanah bekas eksplorasi di Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali yang masuk dalam Blok Bahodopi.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Advokasi & Kampanye Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Andika Setiawan, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (28/4).
Menurut Andika lubang-lubang itu dibuat saat INCO melakukan penyelidikan umum pertambangan guna memastikan deposit nikel di wilayah itu. Karenanya, INCO tidak boleh menghindari fakta kerusakan yang ditimbulkannya di Blok Bahodopi, apa lagi membiarkan begitu saja kerusakan yang ditimbulkan.
“Perusahaan ini harus bertanggung jawab penuh atas lubang-lubang tanah yang menganga tersebut, sebab kedepan akan menjadi masalah bagi masyarakat di Morowali dan jelas akan membahayakan jiwa mereka” kecamnya.
Andika juga mengatakan, meskipun ketentuan pertambangan telah mengatur bahwa aktivitas rehabilitas dilakukan secara keseluruhan pasca rangkain aktivitas ekstraktif, namun bukan berarti INCO harus menghilangkan tanggung jawabnya terhadap kondisi lingkungan dan sosial disekitarnya.
Untuk itu, ia juga mendesak peran pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Pokok-pokok Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jangan sampai kekayaan alam kita dikuras habis-habisan, setelah itu lahan diterlantarkan menjadi kawasan gersang” katanya mengingatkan.
Ditegaskannya, sejak awal, ED Walhi Sulteng memang tidak sepakat dengan masuknya INCO di Morowali karena mengingat ancaman kerusakan ekologi yang akan dihasilkannya. Selain itu, keberadaan INCO di Indonesia selama ini juga disebutkan tidak memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap negara dan masyarakat sekitar wilayah operasinya seperti yang selalu didengungkan pemerintah. Ini merupakan catatan buruk yang ditorehkan INCO yang telah lebih dulu melakukan konsesi di Soroako Sulawesi Selatan.
“INCO udah memiliki beberapa catatan buruk di sektor ini, miasalnya penyingkiran masyarakat adat asli Soroako dari tanah leluhurnya.
Mereka dibiarkan menyebar ditempat lain dan kekayaan alam mereka dibawa pergi tanpa satu imbalan berarti yang mereka terima,” katanya. (rahmat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar