Selasa, 15 September 2009

TERKAIT ADUAN WARGA PEPSI KEKOMDA HAM SULTENG Murad Huasain Menolak Hadir

Media Alkhairat, Selasa 8 September 2009

TERKAIT ADUAN WARGA PEPSI KEKOMDA HAM SULTENG
Murad Huasain Menolak Hadir

PALU – Komisi Daerah Hak Asasi Manusia (Komda Ham) Sulawesi Tengah menyayangkan ketidak hadiran pemilik perusahaan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Murad Husain, yang tidak memenuhi panggilan Komda Ham Sulteng, terkait pengaduan warga Persatuan Petani Sikoyong (Pepsi).

Kata Ketua Komda Ham Sulteng, Dedy Askary, Senin (7/9), pihaknya menyurat kepada Murad Huasain tertanggal 27 Agustus 2009 untuk datang kekantor Komda Ham, guna minta klarifikasi terkait aduan warga Pepsi tersebut.

‘Kami sangat menyayangkan sikap Murad Huasain yang hanya mewakilkan dirinya kepada kuasa hukumnya. Padahal jika ia sendiri yang datang, persoalan ini akan lebih cepat ditangani,” kata Dedi.

Kuasa hukum PT KLS, Tajwin Ibrahim tiba di kantor Komda Ham lebih awal dari jadwal yang ditentukan, datang dengan membawa dokumen yang diperlukan dalam klarifkasi tersebut. Diantaranya adalah SK Bupati Banggai, tentang perpanjangan izin lokasi perkebunan sawit seluas kurang lebih 400 hektar kepada PT KLS di kawasan Suaka Marga Satwa Bangkiriang, bernomor 503/10.52/BPN.

Meski demikian Dedi Askari merasa puas kehadiran kuasa hukum PT KLS, belum bisa menjawab beberapa hal yang dibutuhkan. Karena, ada beberapa hal yang menyangkut keputusan perusahaan yang tidak bisa diambil Tajwin.

“Saya tanyakan surat resmi pernyataan warga tentang persetujuan pembukaan lahan, dia tidak bisa penuhi, katanya itu kewenangan atasannya,” kata Dedi.

Disinggung soal kewenangannya melakukan pemanggilan, Dedi mengaku Komda Ham sendiri melakukan pemanggilan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, pasal 89 ayat (3). Pemanggilan tersebut, kata Dedi, masih akan berlanjut selama dokumen-dokumen serta klarifikasi dari pihak PT KLS belum lengkap. Bahkan, jika Murad Huasain tidak bisa hadir, maka pihaknya berencana melakukan panggilan secara paksa.

Ditemui terpisah, Muarad Husain yang saat itu berada di kantor Dinas Kehutanan Provinsi, mengaku tidak akan memenuhi pemanggilan Komda Ham. Menurutnya, ia tak bersalah, justru selama ini ia yang dirugikan akibat pemebritaan media local terhadap dirinya dan perusahaannya.

“Saya tidak perlu mnghadap Komda Ham, pengacaraku ada. Saya ingin membuktikan apa kedudukan Komda Ham dibidang Hukum?. Kan mereka itu harus membela orang yang punya hak asasi, saya dituding melakukan perambahan hutan, mana buktinya? Saya akan tantang mereka, kita liat saja dipengadilan,” tegas Murad.

Dalam kasus ini, pemanggilan Murad Husain oleh Komda Ham, terkait beberapa laporan warga Pepsi yang mengatakan PT KLS terlibat dalam penggusuran lahan transmigrasi Agro Estate. Pelanggaran Perluasan Hak Guna Usah (HGU) seluas kurang lebih 300 hektar di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, pelanggaran perluasan HGU sebsesar kurang lebih 400 hektar di Desa Toili, Kecamatan Toili, perpanjang izin lokasi perkunan sawit, alih fungsi Hutan Tanam Industri menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Toili Barat. (SAHRIL)

Tidak ada komentar: