Kamis, 28 Juni 2012

Pendukung Tambang Emas Balaesang Disandera. JALAN DESA DI BLOKIR TUJUH JAM

Jumat 29 Juni 2012 Media Alkhairaat. 

PALU- Ratusan Warga Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupten Donggala, menyandera tiga orang yang ditengarai pendukung masuknya perusahaan tambang emas PT. Cahaya Manunggal Abadi beroperasi di Wilayah tersebut. Aksi penyenderaan oleh ratusan warga dar berbagai desa di Balaesang Tanjung terhadap moh Ali Ridho Nurdin, Busran Lanusi dan Nyonya Danse itu berlangsung sejak rabu malam (27/6) dan baru dibebaskan pada kamis sore kemarin. 
Penyenderaan dirumah milik seorang warga Desa Walandano itu bertujuan mencegah Ali Ridho cs meninggalkan Balaesang Tanjung guna menghadiri acara sosialisasi tambang milik PT CMA di Kantor Balai Lingkungan Hidup Donggala yang rencananya berlangsung kamis kemarin. Sempat terjadi insiden pelemparan rumah tempat Ali Ridho cs berkumpul saat polisi berupaya menjemput Ali Ridho dan dua rekannya. Namun insiden itu dapat diredam petugas dengan tetap membiarkan Ali ridho cs didalam rumah tersebut setelah warga menjamin keamanan mereka. “kami bari izinkan Ali Ridho keluar dari rumah pak Mahruf jika mereka (Ali Ridho cs) bersedia menandatangani surat pernyataan menolak tambang,” kata Ihnar (45), warga Desa Malei. 

Warga juga memblokir jalan desa selama tujuh jam yang merupakan akses satu-satunya menuju dan keluar dari wilayah Kecamatan Balaesang Tanjung. Mereka menumbangkan sebuah pohon besar hingga menutup badan jalan di Dusun III Desa Walandano, kamis pagi. “semua ini kami lakukan sebagai bentuk perlawanan dan penolakan masuknya PT. CMA beropreasi di wilayah Balaesang Tanjung,” kata Amiruddin Lanusi. Warga baru bersedia membuka blokade jalan setelah Kapolsek Balaesang AKP Teguh Basuki memberi jaminan bahwa tuntutan warga anti tambang akan di penuhi Ali Ridho Cs. AKP Teguh Basuki dan Kasat Sabhara Polres Donggala, kemudian memfasilitasi pertemuan antara Ali Ridho Cs dan perwakilan warga anti tambang. 

Ali Ridho Nurdin, Busran Lanusi dan Nyonya Danse kemudian menandatangani surat pernyataan menolak PT CMA yang memiliki areal konsesi seluas 5.000 Ha itu beroperasi di Balaesang Tanjung dan ketiganya meminta maaf kepada masyarakat atas sikapnya tersebut. Setelah pertemuan itu, Ridho Cs kemudian di Evakuasi ke Mapolsek Balaesang untuk diamankan sementara waktu. “kalau situasi sudah dingin, Ali Ridho Cs dipersilahkan kembali kerumah masing-masing dan beraktivitas seperti biasa,”kata AKP Teguh Basuki. (ODINK)

Tidak ada komentar: