Rabu, 09 Oktober 2013

Perusahaan Tambang PT. Artaindo Jaya Abadi, Wabah Bencana di Touna








Walhi news, Palu,  Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR), mendesak Pemerintah untuk mecabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Tojo Una – una. Hal demikian disampaikan Ican Zar, koordinator lapangan aksi saat menyampaikan orasinya dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Polda Sulawesi Tengah, Selasa (08/10/2013).


Sebelum unjuk rasa dimulai, Ridwan (55) salah satu warga Desa Podi, yang ditemui di Jalan Setia Budi, mengungkapkan, tujuan dari aksi tersebut adalah, mendesak PT. Artaindo Jaya Abadi (AJA) agar segera menghentikan aktivitasnya pasalnya, sejak PT AJA beroperasi, Karena desa Podi adalah salah satu daerah rawan Banjir di Daerah Kabupaten.

“Desa Podi adalah salah satu daerah rawan banjir, jika PT AJA terus beroperasi didaerah itu, maka bencana banjir yang kami alami tidak akan pernah berhenti,” jelasnya.

Menurut dia, sebelum perusahaan tersebut beroperasi, pihak Kepolisian, sudah pernah melakukan upaya penyegelan, anehnya, perusahaan tersebut hingga saat ini masih terus melakukan aktivitas.” Ada apa ini? Sudah pernah dilakukan penyegelan sebagai bentuk larangan untuk PT AJA untuk tidak beroperasi, tapi masih saja terus beroperasi diaerah itu,” tegasnya.

Padahal lanjut dia, sudah banyak kerugian yang dialami oleh warga Podi akibat eksploitasi perusahaan tambang, mulai dari kerusakan alam, pencemaran lingkungan sekitar, kerusakan lahan pertanian dan perkebunan warga.

“Desa Podi adalah Desa yang kaya akan sumber daya alamnya. Hutannya kaya dengan berbagai macam produk yang dihasilkan, berupa hasil hutan kayu yang meliputi berbagai macam produk seperti rotan, damar. Dan komoditi itulah yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat untuk menggantungkan keberlangsungan hidupnya,” urainya.

Lanjut dia, Semenjak adanya, perusahaan tambang di daerah tersebut, hasil hutan berupa kayu itu, tidak dapat diandalkan lagi sebagai sumber pendapatan masyarakat. Tidak hanya itu, sebagian masyarakat yang menggantungkan keberlangsungan hidupya sebagai nelayanpun ikut merasakan hal yang sama, karena laut didaerah Podi juga telah terjadi pencemaran.

Dia menambahkan, dampak lain, yang dialami masyarakat adalah air sungai yang biasa digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, juga ikut tercemar, sehingga kurang lebih 60 orang warga menderita penyakit gatal-gatal. Bahkan, ketika ada salah satu warga yang meninggal dunia terpaksa tidak bisa menggunakan air sunggai tersebut untuk memandikan jenazah.

“ Saya sendiri juga mengalami penyakit gatal-gatal seperti yang dialami warga lain, saya masih ingat dengan jelas sebelum PT AJA beroperasi, perusahaan tersebut penah berjanji pada warga akan memberikan kendaraan operasional sekolah dan kendaraan operasional rumah sakit, tapi hingga saat ini belum juga terealisasi. Untuk itu saya berharap perusahaan itu ditutup dan diadili, karena sama sekali tidak membawa manfaat bagi warga justru menyengsarakan kami ini,” pungkasnya. (Anang Prasetio)

                                                                                    

Selasa, 08 Oktober 2013

Masyarakat Podi Melaporkan PT AJA Kepolda



Walhi News. Tojo,Beberapa kali aksi dan juga hering dengan pemerintah dirasa kurang untuk mengusir PT Arthaindo jaya abadi (AJA) dari desa mereka,  pada hari senin tanggal 7 oktober kemarin petani podi melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi tengah, para petani bergantian menceritakan apa yang mereka alami terkait berporasinya PT AJA, seperti yang sudah lama di beritakan bahwa beberapa warga terkena penyakit kulit  akibat mengkonsumsi air yang berasal dari sungai desa podi.
Terkait laporan tersebut pihak polda yang menerima masyarakat Podi,  AKP, P Sembiring menjelaskan perkembangan kasus podi saat ini, pertama  aktifitas pertambangan di berhentikan untuk sementara waktu sampai pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian telah selesai, kedua terkait pemeriksaan  ada dua oknum yang sudah di periksa keduanya berasal dari Dinas Pertambangan Kabupaten Tojo  Unauna. sembiring juga menambahkan bahwa saat ini di desa Podi sendiri ada dua IUP yang dikeluarkan di atas lahan yang sama, yaitu PT AJA dan PT BAPS (Buana Arta Prima Selaras). 

Jumat, 04 Oktober 2013

Banjir Bandang di Sigi, Walhi Desak Rehabilitasi Hutan

SIGI, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah menyatakan, banjir bandang yang menghantam Desa Salua, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dua hari lalu merupakan dampak dari aktivitas pembalakan liar yang masih terus terjadi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu tersebut.

Direktur Walhi, Mat Pelor mengatakan, masalah pembalakan liar sudah diketahui oleh pemerintah daerah setempat, saat banjir bandang yang terjadi tahun 2011. Namun sayang, tak ada upaya serius pemerintah untuk melakukan rehabilitasi terhadap kawasan tersebut.

Selasa, 01 Oktober 2013

Pemerintah Tak Peduli, Warga Podi Gatal – gatal

Sampai saat ini penetapan tersangka bos PT Arhta indojaya abadi (AJA) tidak di tindak lanjuti dengan penahanan tersangaka, alasan satu – satunya karena berada di luar kota. Padahal kita tahu sendiri bahwa pihak kepolisian bisa menggunakan jaringanya yang berada diluar daerah, dalam kasus berbeda nazarudin pun yang berada diluar negara bisa dengan muda diciduk dan dibawah ke Indonesia.

Atas dasar itulah maka walhi menilai bahwa polda sulteng lamban dalam menangani kasus ini, ungkap divisi kampanye dan advokasi walhi sulteng, Aries bira. Sementara warga podi masih terus menunggu perkembangan kasus ini, informasi terbaru yang di dapatkan walhi sulteng bahwa warga masih menutup akses masuk ke pertambangan PT AJA.

Selasa, 03 September 2013

BOS PT ARTHAINDO JAYA ABADI TERSANGKA

Fron yang tergabung dalam beberapa organisasi masa yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan, yang berjumlah kurang lebih 30 orang, melakukan aksi demonstrasi di tiga titik yang berbeda yaitu Dinas kehutanan Provinsi, Kantor Polda Sulteng dan Kantor Gubernur Sulteng, para demonstran mempertanyakan lanjutan kasus hukum terkait tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT Arthaindo Jaya Abadi. 

Seperti yang di himpun oleh walhi sulteng Artahindo banyak bermasalah dengan proses perizinan, salah satunya belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, pihak terkait juga membenarkan hal tersebut. Dinas kehutanan menyapaikan bahwa PT AJA belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan. Dishut berjanji akan secepatnya membentuk tim untuk menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh para demonstran dan akan melaporkan hasilnya secepatnya, jika benar perusahan biji besi tersebut melakukan pelanggaran maka Dishut akan melaporkannya ke kepolisian.

Selasa, 27 Agustus 2013

POLRES TOJO UNAUNA LAMBAN MENANGANI KASUS PODI



Hingga saat ini perusahaan PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) masih tetap beroprasi di desa Podi kec. Tojo Kab. Tojo Unauna, meskipun masyarakat Podi menolak perusahaan tersebut beroprasih di desa mereka. 
Direktur WALHI Sulteng Ahmad Pelor, mengatakan pihak Polres Tojo Unauna terkesan tidak serius menangani kasus tambang Podi, buktinya saja hingga saat ini, tidak satupun pihak yang di periksa terkait tindak pidana kehutanan yang di lakukan oleh PT. AJA. Padahal menurutnya sejak Jumat 28 juni 2013, pihak Kepolisian telah memasang garis pembatas polisi (police line) pada sebagian alat berat milik perusahaan serta pada tumpukan material yang saat ini telah diangkut ke dermaga di Desa Podi. Police line sendiri dipasang oleh Kepolisian karena PT. AJA dipastikan telah melakukan aktifitas penambangan  perusahaan yang dimaksud di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan, hal tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Rabu, 14 Agustus 2013

PERKEBUNAN SAWIT DAN TAMBANG PICU BANJIR MOROWALI


WALHI SULTENG NEWS. PALU_ Banjir morowali bukanlah siklus 25 tahunan, seperti statemen Bupati Morowali Anwar Hafid yang dilansir SKH Radar Sulteng (30/07/2013) karena intensitas bencana banjir dan longsor yang semakin meningkat itu berbanding lurus dengan meningkatnya ekspansi atau perluasan investasi pertambangan dan perkebunan sawit di Kab. Morowali, jadi walhisulteng mau bilang bahwa statemen Bupati Morowali tersebut menyesatkan dan berusaha menutupi fakta kerusakan lingkungan yang massif disana.

Senin, 12 Agustus 2013

Walhi Sesalkan Pemanggilan Enam Warga Podi Oleh Polisi Terkait Pemagaran Lokasi Tambang

Jakarta, EnergiToday -- Beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri Kepolisian Sektor Tojo memanggil enam orang warga Desa Podi Kec. Tojo Kab. Tojo Unauna untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah di wilayah tersebut. Pemanggilan ini sendiri adalah buntut aksi pemagaran jalan masuk ke lokasi tambang yang dilakukan ratusan warga desa Podi pada 26 Juli 2013 yang lalu.

Direktur WALHI Sulteng Ahmad Pelor dalam siaran pers, kemarin (05/08) menyatakan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil oleh Polsek Tojo, pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian adalah upaya teror dan intimidasi terhadap perjuangan warga setempat untuk menyelamatkan lingkungan dan mempertahankan tanah, apalagi pemanggilan dilakukan di akhir bulan ramadhan dimana warga setempat sedang fokus menyelesaikan ibadah ramadhan dan mempersiapkan hari lebaran.

Lebih jauh Ahmad mengungkapkan bahwa tindakan ratusan warga yang melakukan pemagaran jalan masuk ke lokasi tambang PT. Arthaindo Jaya Abadi karena hingga saat ini sekitar 30 hektare (Ha) lahan warga rusak akibat aktifitas pertambangan perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah Kab. Tojo Unauna tersebut.

Selain itu menurutnya tindakan warga yang mengakibatkan berhentinya aktifitas pertambangan juga merupakan bentuk upaya penegakan hukum sebab seharusnya PT. AJA menghentikan aktifitas penambangan mereka karena saat ini Kepolisian sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan tersebut karena telah melakukan tindak pidana kehutanan yakni menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan.

“Tindakan warga sebenarnya juga wujud kekecewaan terhadap kinerja kepolisian yang lamban bahkan terkesan akan menghentikan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan ini padahal hasil investigasi WALHI Sulteng menunjukan jelas bahwa PT. AJA melakukan tindak pidana kehutanan yaitu mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” tegas Ahmad. (iqb) 

Sumber: http://energitoday.com/2013/08/06/lokasi-tambang-dipagar-polisi-panggil-enam-warga-tojo/
 

Kamis, 31 Januari 2013

Pertambangan Mengatasnamakan Rakyat Sudah di Ambang Kritis

Sudah Saatnya Aparat Hukum Bertindak
*Pertambangan Mengatasnamakan Rakyat Sudah di Ambang Kritis

TERCEMAR: Air di irigasi Lambunu yang sudah berwarna kecokelatan karena tercemar air lumpur dari pertambangan ilegal di Lambunu.PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, berharap adanya tindakan tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap penambang ilegal, yang mengatasnamakan pertambangan rakyat, yang ada di beberapa daerah. Pertambangan ilegal yang saat ini telah merusak kelangsungan sistem pengairan.
 
Gubernur Sulawesi Tengah dengan pertimbangan kelangsungan kehidupan masyarakat, telah berupaya maksimal mungkin mendorong pemerintah daerah, tempat lokasi pertambangan ilegal untuk segera menghentikan beroperasinya sejumlah pertambangan ilegal tersebut.
Di beberapa daerah, pertambangan rakyat yang mempekerjakan orang asing di wilayah Lambunu. Pertambangan rakyat di wilayah Bada saat ini telah sangat merusak pengairan irigasi.
 
Kepada Radar Sulteng, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Energi dan Mineral, Ir Saliman Simanjuntak Dipl HE, menegaskan, kondisi pertambangan di beberapa wilayah tersebut sudah berada pada tahap memprihatinkan. Dalam praktiknya, semua melanggar perundang-undangan yang berlaku. Hal ini seharusnya sudah mendapat respons dari aparat penegak hukum.
Saliman mengatakan, gubernur Sulawesi Tengah sudah sangat tegas kepada beberapa bupati, di antaranya menyurat kepada bupati Parimo dan bupati Poso terkait pertambangan di Bada. Gubernur meminta agar menghentikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Jika pertambangan murni dilakukan oleh rakyat, gubernur meminta agar dicarikan lokasi sesuaikan dengan tata ruang wilayah (RT-RW).
 
‘’Gubernur dalam hal ini sudah sangat berupaya maksimal dalam menyelamatkan rakyat. Terutama dari kehancuran kehidupan rakyat, terutama rakyat yang mengantungkan hidupnya pada lahan pertanian,’’ tandas Saliman.
Hanya saja, pemerintah provinsi hanya sebatas mengupayakan melalui imbauan kepada semua pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini pemerintah daerah dan aparat hukum.
Saat ini, kata Saliman, sudah saatnya para pelaku PETI diberikan tindakan tegas. Harus ada shock therapy dari aparat hukum agar para pelaku segera menghentikan kegiatannya. ‘’Seperti halnya di Lambunu ada 5.000 hektar sawah yang terancam rusak akibat diairi lumpur yang berasal dari pertambangan. Belum lagi para pekerja yang menggunakan orang asing, yang mungkin tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Memiliki izin pun, jika melanggar harus ditindak tegas. Orang Indonesia sendiri saja kalau melanggar harus ditindak,’’ tegasnya.
Menurut Saliman, saat ini tidak ada upaya lain kecuali melakukan penindakan. Aparat hukum diminta tegas karena praktik pertambangan tersebut telah dipastikan sebuah pelanggaran. Selain tidak memiliki izin eksploitasi dampak kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat jelas.
 
Dia menjelaskan sesuai dengan  pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, telah mengatur setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dilakukan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
‘’Ini harus segera diberi tindakan sebelum terlalu jauh. Dalam undang-undang Minerba sudah sangat jelas pelanggaran terhadap pertambangan, baik yang diberikan izin maupun si pemberi izin dapat diberi sanksi pidana,’’ tandasnya.
Dia menyayangkan jika imbauan gubernur untuk segera menghentikan tidak diindahkan. Masa depan masyarakat petani akan semakin terancam diakibatkan pertambangan ilegal.(awl)
Selasa, 29 Januari 2013
RADAR SULTENG 

Rabu, 23 Januari 2013

Sumber Air Minumku Tercemar Merkuri?

Palu (antarasuleng.com) - Pada awal 2011, sepuluh ekor sapi milik warga Kota Palu, Ibu Kota Sulawesi Tengah, ditemukan mati medadak setelah menenggak air Sungai Poboya yang mengandung limbah merkuri (Hg) atau sianida (Cn) dari limbah pengolahan tambang emas tradisional Poboya.

Beberapa pekan sebelumnya, tiga sapi milik warga juga tewas. Penyebabnya diperkirakan sama.

Pemilik sapi mengaku telah mendapat ganti rugi sejumlah uang dari pemilik tong (pengolahan batuan emas) yang berada di sekitar Poboya.

Rabu, 11 Juli 2012

Korban Banjir di Morowali Masih Mengungsi

Senin, 9 Juli 2012

PALU (Suara Karya): Sebagian besar warga yang rumahnya terendam banjir di sejumlah desa di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, hingga kini masih mengungsi ke tempat yang aman.


"Masih banyak warga yang belum kembali ke rumah karena tempat tinggal mereka masih tergenang banjir," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ruslan Mustafa, Minggu.

Kamis, 28 Juni 2012

Pendukung Tambang Emas Balaesang Disandera. JALAN DESA DI BLOKIR TUJUH JAM

Jumat 29 Juni 2012 Media Alkhairaat. 

PALU- Ratusan Warga Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupten Donggala, menyandera tiga orang yang ditengarai pendukung masuknya perusahaan tambang emas PT. Cahaya Manunggal Abadi beroperasi di Wilayah tersebut. Aksi penyenderaan oleh ratusan warga dar berbagai desa di Balaesang Tanjung terhadap moh Ali Ridho Nurdin, Busran Lanusi dan Nyonya Danse itu berlangsung sejak rabu malam (27/6) dan baru dibebaskan pada kamis sore kemarin. 

Selasa, 24 April 2012

Eksploitasi Emas PT Matoa Ujung Di Duga Tak Miliki AMDAL

MERCUSUAR, Selasa, 24 April 2012 PARMOUT, MERCUSUAR- Aktivitas pertambangan emas PT Matoa Ujung di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Mautong (Parmout), di duga tak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). “Masyarakat Bolano Lambunu, tak pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya jika di kampung mereka akan ada kegiatan tambang emas besar-besaran,” jelas anggota DPRD Kabupaten (dekab) Parmout, Tutin Hernawati, belum lama ini. Menurut politisi asal Bolano Lambunu itu, tak adanya sosialisasi kepada warga, mengindikasikan jika kegiatan eksploitasi emas tersebut tak memiliki dokumen Amdal tak adanya dokumen Amdal kegiatan pertambangan emas PT Matoa Ujung di Bolano Lambunu, Ternyata di benarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) parmout, Moh. Idrus. “hingga saat ini dikami tidak ada,” tegas Moh. Idrus melalui pesan singkatnya tadi malam. Perwakilan PT Matoa Ujung parmout, Syahrun Balike, ketika dikonfirmasi melalui telephon genggamnya tadi malam, tapi tidak aktif. Sebelumnya, Dekab Parmout telah menyoroti aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Matou Ujung di Kecamatan Bolano Lambunu. Ketua Komisi III Dekab Parmout, Kisman DB Sultan , kepada wartawan beberapa waktu lalu membenarkan , jika PT Matoa Ujung yang berkantor pusat di jakarta itu, telah melakukan kegiatan eksploitasi dengan mengerahkan lima unit eksavator, 10 unit truk pemuat pasir, dan satu unit buldozer, padahal mereka hanya berbekal izin eksplorasi. Olehnya, kata Kisman menyikapi keresahan masyarakat, pihaknya pada pekan depan akan melayangkan undangan rapat dengar pendapat dengan Distamben, BPLH dan Kantor Perizinan terpadu parmout, serta pihak PT Matoa Ujung. “BPLH juga kami undang untuk mempertanyakan, apakah PT Matoa Ujung telah mengantongi dokumen lingkungan untuk kegiatan tambang mereka,” jelas Kisman. Menurut Kisman, jika dari hasil rapat dengan pendapat nanti , terkuak bahwa PT Matoa Ujung tidak lengkap administrasi, maka Dekab Parmout akan merekomendasikan penutupan aktivitas perusahaan tersebut di Kecamatan Lambunu, setelah melakukan kunjungan ke lapangan tentunya. FAH

Jumat, 06 Januari 2012

PT. Timur Jaya Indomakmur Dan Pemerintah Morowali Di Minta Perhatikan Hak Buruh Sawit.

Palu-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah Menilai PT. Timur Jaya Indomakmur yang juga anak perusahaan Sinarmas Group yang beroperasi mulai dari tahun 2008 dengan luasan areal 5. 000 Ha di Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali, saat ini telah mengabaikan kesehatan buruh dan tidak manusiawi dalam memperlakukan buruhnya.

“Pemerintah Kabupaten Morowali harusnya lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut, karena selama ini perusahaan memperlakukan buruh hanya sebagai objek yang selalu di eksploitasi tenaga yang dimilikinya tanpa memperhatikan hak-hak buruh baik kesehatan, status buruh dan upahnya.” Kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng kepada media ini Minggu (08/01/12).

Menurut Gifvents, saat ini sudah 5 Orang yang mengalami keracunan akibat bahan kimia yang digunakan untuk menyemprot rumput sawit, dan pada hari jumat tanggal 6/01/12 pukul 15:30 Wita, Josep Molimbai (43) warga Desa Wawondula, Kecamatan Mori Utara, meninggal dunia akibat keracunan bahan kimia, korban sempat di rawat di Puskemas Tomata dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentena namun korban tetap tidak tertolong akibat kondisinya sudah sangat parah.

“Hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali dan Perusahaan tidak becus dalam pemenuhan jaminan kesehatan buruh dan hak-hak mendasar lainnya. Jika hal tersebut terus dibiarkan maka akan banyak lagi Josep-Josep yang lain yang akan keracunan akibat tidak adanya fasilitas keselamatan kerja dari perusahaan dan tidak adanya jamsostek ditambah lagi sikap masa bodoh pemerintah kepada rakyatnya. ”Ungkapnya.

Untuk sekedar di ketahui bahwa PT. Timur Jaya Indomakmur mempekerjakan sekitar 200 orang buruh dengan status buruh harian lepas yang tidak ada kepastian hukumnya sehingga kapan saja perusahaan mau memberhentikan mereka, maka mereka akan diberhentikan dengan tidak mendapatkan pesangon, bahkan alat kerja seperti arit, pacul dan ember untuk pemupukan di perkebunan ditanggung oleh buruh sendiri yang seharinya di gaji Rp. 41.000/hari dengan waktu kerja jam 05:30-16:00 Wita. Selain itu kerusakan hutan sudah mulai terjadi di akibatkan pembukaan lahan oleh perusahaan yang saat ini sudah berdampak pada sumber air yang keruh meliputi Desa Gontara, Desa Tomata, Desa Taende, dan Desa Ensa.

Senin, 28 November 2011

Warga Bubar Setelah Dua Hari Duduki DPRD. Herwin Yatim: DSLNG Tidak Bersalah

Senin 28 november 2011
LUWUK: Dua hari menduduki kantor DPRD Banggai, masa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Kabupaten banggai Menggugat, akhirnya membubarkan diri , setelah wakil Bupati Banggai, Herwin yatim menyarankan pada warga untuk tidak menyalahkan pihak perusahaan.
“Kita tidak boleh menyalahkan DSLNG. Dalam melakukan proses jual beli tentunya pihak perusahaan berdasarkan aturan yang sah, tanpa melihat latar belakang tanah tersebut,” katanya.
Pertemuan yang dimulai sejak 11.00 Wita di gedung DPRD Banggai, juga dihadiri Kadis Pertambangan, Safari Yunus dan Dua Anggota Komisi A DPRD Banggai, Hidayat Manoarfa dan Elim Mangontang
Dihadapan pendemo, Herwin Yatim berjanji akan menyurati pihak perusahaan dan Kepala Desa Uso, sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Kades Uso dan pihak perusahaan akan di mintai penjelasan proses jual beli tanah yang dilakukan perusahaan setahun silam.”

Herwin menambahkan jika saja pertemuan Kades Uso, Surait Salim dan pihak perusahaan tidak menemukan jalan keluar maka dirinya menyarankan pada warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“saya sebagai wakil Bupati siap jadi saksi karena ini aadalah persoalan lama dan saya tahu persis karena saya mantan ketua Komisi A,” katanya.
Menanggapi itu, Kadis Pertambangan Kabupaten banggai , Safari Yunus menyatakan , ada dua opsi yang perlu ditempuh secara hukum non ligitasi dan litigasi.
“Karena kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan riwayat tanah tersebut,” saranya.
Namun Menurut untuk menempuh jalur itu tentunya masyarakat harus mengeluarkan banyak biaya.
Kades Uso, Surait Salim saat dimintai keterangannya via ponsel, ahad (27/11) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan masyarakat.
“Untuk membuktikan kebenaran saya siap menghadiri pertemuan di DPRD nanti dan bertanggungjawab atas surat yang sudah saya keluarkan atas nama pemilik tanah yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, masa yang mengatasnamakan Desa Uso itu, bukanlah warganya melainkan warga dari desa lain yang mengklaim dengan mengandalkan sejarah saja karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah. “ saya warga asli desa Uso, saya lahir dan besar di USo, sepengetahuan saya, tidak ada warga saya melakukan demo, tutupnya. (YAMNI)

Warga Bubar Setelah Dua Hari Duduki DPRD Herwin Yatim: DSLNG Tidak Bersalah

Senin 28 november 2011
LUWUK: Dua hari menduduki kantor DPRD Banggai, masa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Kabupaten banggai Menggugat, akhirnya membubarkan diri , setelah wakil Bupati Banggai, Herwin yatim menyarankan pada warga untuk tidak menyalahkan pihak perusahaan.
“Kita tidak boleh menyalahkan DSLNG. Dalam melakukan proses jual beli tentunya pihak perusahaan berdasarkan aturan yang sah, tanpa melihat latar belakang tanah tersebut,” katanya.
Pertemuan yang dimulai sejak 11.00 Wita di gedung DPRD Banggai, juga dihadiri Kadis Pertambangan, Safari Yunus dan Dua Anggota Komisi A DPRD Banggai, Hidayat Manoarfa dan Elim Mangontang
Dihadapan pendemo, Herwin Yatim berjanji akan menyurati pihak perusahaan dan Kepala Desa Uso, sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Kades Uso dan pihak perusahaan akan di mintai penjelasan proses jual beli tanah yang dilakukan perusahaan setahun silam.”

Herwin menambahkan jika saja pertemuan Kades Uso, Surait Salim dan pihak perusahaan tidak menemukan jalan keluar maka dirinya menyarankan pada warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“saya sebagai wakil Bupati siap jadi saksi karena ini aadalah persoalan lama dan saya tahu persis karena saya mantan ketua Komisi A,” katanya.
Menanggapi itu, Kadis Pertambangan Kabupaten banggai , Safari Yunus menyatakan , ada dua opsi yang perlu ditempuh secara hukum non ligitasi dan litigasi.
“Karena kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan riwayat tanah tersebut,” saranya.
Namun Menurut untuk menempuh jalur itu tentunya masyarakat harus mengeluarkan banyak biaya.
Kades Uso, Surait Salim saat dimintai keterangannya via ponsel, ahad (27/11) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan masyarakat.
“Untuk membuktikan kebenaran saya siap menghadiri pertemuan di DPRD nanti dan bertanggungjawab atas surat yang sudah saya keluarkan atas nama pemilik tanah yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, masa yang mengatasnamakan Desa Uso itu, bukanlah warganya melainkan warga dari desa lain yang mengklaim dengan mengandalkan sejarah saja karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah. “ saya warga asli desa Uso, saya lahir dan besar di USo, sepengetahuan saya, tidak ada warga saya melakukan demo, tutupnya. (YAMNI)

Sabtu, 29 Oktober 2011

PERUSDA PALU WUJUDKAN PEMBANGUNAN PALU BAY PARK

Kamis, 13 Oktober 2011 18:32
Beritapalu.com
PALU- Perusahaan Daerah Kota Palu melalui anak perusahaannya Palu Property Sejahtera (PPS) bertekad terus mendorong dan mewujudkan pembangunan Teluk Palu sebagai Palu Bay Park sebagai pusat bisnis dan wisata di atas areal sekitar 40 hektare.

Taufik Kamase,kuasa Direksi PPS, hari ini mengatakan untuk mewujudkan mimpi tersebut perusahaan akan mereklamasi Teluk Palu sekitar 200 meter dari bibir pantai dengan lebar 2 kilometer.

"Di areal lahan itu nanti akan dibangun pusat bisnis, wisata dan pelayanan publik seperti rumah sakit internasional yang terjangkau. Ada ruang publik seperti pusat permainan dan kuliner, mal, kondominium dan hotel. Semua akan dibangun dalam satu kawasan di atas areal 40 hektare,"ungkap Taufik.

Ia mengatakan untuk membangun Palu Bay Park butuh investasi yang tidak sedikit dan diperkirakan akan mencapai triliunan rupiah. Sekaitan dengan proses reklamasi, pihaknya telah masuk dalam tahapan penyusunan kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan akan diseminarkan paling lambat 19 Oktober 2011.

Selain itu juga upaya yang telah dilakukan Perusda Kota Palu sudah melakukan sosialisasi terkait dengan rencana reklamasi tersebut dengan menghadirkan seluruh instansi terkait, tokoh masyarakat sekitar, dan lembaga swadaya masyarakat.

"Pada saat sosialisasi, kami memperlihatkan desain visual tata ruangnya yang sudah dikerjakan oleh tenaga profesional. Umumnya peserta sosialiasi meresponnya dengan baik. Artinya, masyarakat kita mau menerima kemajuan kota ini," Ujar Taufik.

Taufik menjelaskan dalam kerangka menimbun Teluk Palu sejauh 200 meter dari bibir pantai dan lebar 2 kilometer membutuhkan sekitar dua juta kubik material. Dan untuk itu Perusda sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk reklamasi teluk Palu tersebut. “Anggaran untuk reklamasi ini murni anggaran dari Perusda sehingga tidak mengganggu APBD Kota Palu,”tandasnya

Ia menambahkan Palu Bay Park merupakan gagasan dari Wali Kota Palu, Rusdy Mastura yang ingin memajukan Kota Palu sebagai kota terindah karena didukung oleh lima dimensi yakni teluk, lembah, sungai, gunung, dan bukit.

Hal itu yang kemudian Perusda memilih Teluk Palu sebagai pusat bisnis dan wisata karena teluk Palu memiliki daya tarik yang besar dan strategis "Teluk Palu memiliki potensi sangat tinggi, kenapa tidak kita memanfaatkan potensi ini," katanya.(bar)

Rabu, 27 Juli 2011

DAS Terancam, Warga Tolak Galian C


Press Release untuk Segera disiarkan
Kamis, 28 Juli 2011
Forum Pemerhati Rano Bungi, Sigi
Kontak : Ipul (081525829782)

DAS Terancam, Warga Tolak Galian C

Sore kemarin, 5 orang perwakilan warga Desa Kabobona bertemu dengan Direktur WALHI Sulteng untuk mengadukan masalah yang mereka alami seputar rencana masuknya tambang galian C di desa mereka. Menurut mereka, warga desa Kabobona tidak setuju dengan keputusan sepihak dari Pemerintah Desa Kabobona dalam hal ini Kepala Desa yang telah bersepakat dengan pihak perusahaan yang akan menambang pasir di desa mereka.

Warga khawatir, jika PT.Ariscon yang diisebut-sebut sebagai perusahaan yang akan menambang di desa mereka akan menimbulkan kerusakan lingkungan terutama daerah aliran sungai (DAS). Selama ini warga mati-matian menjaga agar DAS mereka tidak rusak agar tidak terjadi banjir di desa mereka seperti beberapa waktu lalu. Disamping itu juga di sekitar DAS ini ada delta yang sudah menjadi lokasi wisata pemancingan oleh warga sekitar maupun dari luar desa. Lokasi yang bernama Rano Bungi inipun sudah diresmikan oleh Badan Lingkungan Hidup Kab. Sigi sebagai asset wisata daerah ini. Kekhawatiran warga Kabobona cukup beralasan, selain ancaman bagi DAS juga potensi objek wisata juga akan hilang jika di muara delta ada penambangan pasir.

Namun hal ini rupanya tidak menjadi perhatian serius oleh Kepala Desa Kabobona, karena beliau tetap bersih keras membolehkan PT. Ariscon menambang di wilayah desanya lepas dari kejelasan SIPD (Surat Ijin Pertambangan Daerah) dimiliki atau tidak oleh perusahaan ini demi pemasukan kas desa.

Atas dasar keprihatinan inilah maka, warga Desa Kabobona sudah mengadukan kasus ini ke DPRD Kab. Sigi yang rencananya akan di hearing pada Selasa (2/8/2011) depan.
WALHI Sulteng sendiri menilai bahwa, pertambangan Galian C sebenarnya sudah seharusnya di evaluasi mengingat beberapa kasus yang marak di Kab. Donggala, dan Sigi juga Kota Palu cukup merusak kondisi DAS yang ada. Sehingga bukan saatnya lagi mengeleuarkan ijin-ijin baru tetapi wajib melakukan evaluasi pada ijin yang sudah ada dan melakukan recovery lingkungan.

Hal lain juga, harusnya pemerintah daerah maupun aparat desa melirik potensi desa yang ada untuk dikembangkan seperti misalnya desa Kabobona yang mayoritas warganya bekerja sebagai pengrajin batu merah, harusnya ini dikembangkan dan di kelola pasarnya sehingga tingkat kesejahteraan mereka juga jauh lebih baik dan secara otomotais kas desapun akan terpenuhi tanpa harus mengorbankan lingkungan. ***

Rabu, 08 Juni 2011

Suganda Terima Penghargaan Walhi Award 2011

Kamis, 9 Juni 2011
Media Alkhairat
PALU-Suganda (42), warga Jalan Nenas Palu Barat ini nyrais tak percaya kalau ia akan mendapat penghrgaan, lakon hidup mengais sampah plastis dan besi tua yang ia jalani selama 20 tahun terakhir, mendapat apresiasi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng. Rabu (8/6) di restoran kampoeng nelayan, ia menerima penghargaan sebagai orang yang peduli atas lingkungan.
Sepintas penghargaan itu hanya bersifat biasa, namun bagi bpak empat anak ini, sungguh uar biasa. Matanya sedikit bekaca-kaca saat menerima piagam penghargaan dari Willianita Selviana, Direktur Eksekutif Walhi Sulteng. Ia tak menyangka, kala upaya untuk menyambung hidup anak dan istrinya dengan mengais sampah itu mendapat perhatian orang lain.
Berdasarkan pengakuannya, profesi tersebut terpaksa ia lakukan karena hampir tak ada pilihan alternatif pekerjaan lain yang lebih layak dan menjanjikan.”kalau ada pekerjaan lain tak butuh modal banyak, mungkin saya akan beralih, tapi apa daya, untuk makan sehari saja saya sudah sangat bersyukur,”Katanya.
Beban hidupnya agak sedikit longgar karena bisa mengeyengolahkan anaknya dengan adanya bantuan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS). Dengan bantuan tersebut, si sulung, saat ini telah duduk, masih duduk di bangku kelas 2 SMK 1 Palu. Sementara si bungsu, masih duduk dibangku kelas 3 SD. Selain mendapat bantuan pendidikan bagi anak-anaknya. Sebagai warga negara yang taat administrasi, ia juga mendapat Jamkesmas dan mendapat jatah Raskin setiap kali ada pembagian. Ia sangat bersyukur atas hal itu.
Pria rantau asal sukabumi Jawa barat ini, mengaku tak bisa membayangkan mengumpulkan bekas plastik kemasan air mineral dan besi tua itu nyaris hanya bisa dimakan sehari. Untung saja, pekerjaan istrinya yang membantu keuangan keluarga dengan menjadi buruh cuci bagi warga tetangga berjalan lancer.” Kalau besi tua harganya Rp. 2.500 per kilo. Sedangkan untuk plastic bekas air mineral Rp. 1.500 per kilo,” katanya. Untuk 1 kilo besi tua, tekadang ia harus bejalan seharian mengelilingi penjuru kota palu, menyambangi tempat pembuangan sampah rumah tangga warga.”Kalau lagi rejeki, bisa dapat 3 kilo sehari. Kalau ada kegiatan rame-rame, kita biasa banyak dapat gelas bekas air minum itu dan langsung dijual. Sebab beratnya bisa sampai 5 kilo,’tambahnya.
Setiap pagi layaknya warga lain, ia telah siap mengayu sepeda yang sudah dipasang bak dibagian depan, untuk mengais rejeki menyambung hidup keluarganya. Suganda selalu yakin dan percaya diri bahwa apa yang ia lakukan itu halal dan tidak membebani atau merampas hak orang lain. Ia bangga dengan profesinya dan yakin betul kalau usahanya itu bisa mengantarkan anak-anaknya pada mimpi dan cita-citanya masing-masing kelak.(SAHRIL)

Go Green, Memulihkan atau Menghancurkan ?


*Wilianita Selviana

Hampir semua hal kini di hubung-hubungkan dengan masalah lingkungan. Setiap rencana pembangunan, kini mulai berhati-hati dan mulai bicara peduli terhadap kondisi lingkungan. Anehnya hal ini baru giat-giatnya dilakukan saat kondisi lingkungan makin terpuruk.
Slogan Go Green menjadi pilihan paling mujarab saat ini. Banyak orang kini bicara soal Go Green bukan hanya pecinta lingkungan tapi juga para pengambil kebijakan bahkan tak ketinggalan para perusak lingkunganpun membeo dengan slogan ini.
Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu juga tak mau tinggal diam dengan upaya pemulihan lingkungan. Program Go Green pemerintah daerah ini mulai dicanangkan dengan Palu Green & Clean. Slogan inipun hangat dibicarakan dalam berbagai kesempatan mulai dari tentang penertiban tata ruang, penertiban sampah hingga perlindungan hutan sebagai daerah tangkapan air yang selama ini menjadi sumber kehidupan.
Fakta ternyata tak seindah slogannya, akibat pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu selama ini warga Kota Palu kini terancam. Lebih dari 300.000 orang yang tinggal di kota Palu terancam akibat dari meningkatnya kadar merkuri di atmosfir, kontaminasi ke dalam rantai makanan, dan meningkatnya kadar merkuri di dalam air minum. Menurut hasil penelitian yang tidak dipublikasikan oleh Pemkot sendiri, sekitar 18 ton merkuri per tahun jumlah ini menguap terlepas ke atmosfir melalui pembakaran amalgam. Ditambah lagi 102 ton Hg per tahun yang terbawa limbah dan terangkut ke dalam tong-tong sianida di mana materi tercampur dengan bahan kimia kemudian dibuang ke saluran air sebagai senyawa merkuri-sianida yang sangat mudah larut dalam air dan menyebar ke ekosistem.
Hal ini rupanya tak menjadi masalah yang meresahkan bagi Pemkot, karena sepertinya ‘pembiaran’ ini adalah bagian dari skenario untuk memuluskan industri tambang yang sejak sepuluh tahun belakangan terpaksa harus menahan diri untuk mengeruk emas Poboya karena penolakan masyarakat. Kini tak ada lagi yang menjadi penghalang, rencana eksplorasi dan eksploitasi PT. Citra Palu Mineral (Bumi Resources, Tbk) sudah mendapatkan lampu hijau dengan ‘pembiaran’ yang dilakukan oleh Pemkot Palu selama ini atas Poboya.
Memang ironi, ditengah upaya mewujudkan Go Green yang didengung-dengungkan selama ini untuk pemulihan lingkungan ternyata dibaliknya tersembunyi sebuah rencana besar yang akan menghancurkan lingkungan. Entah ada yang terusik atau tidak dengan tulisan ini, hanya saja saya terusik dengan sebuah Baliho besar yang Bertuliskan “Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2011, Hutan Penyangga Kehidupan, Save Green and Clean, Stop! Pemanasan Global (Pemerintah Kota Palu, Badan Lingkungan Hidup & PT. Citra Palu Minerals)”. ***
*Direktur Walhi Sulteng
**Tulisan ini untuk mengingatkan banyak orang yang sedang menikmati Long Weekend bahwa tgl. 5 Juni 2011 adalah Hari Lingkungan Hidup Sedunia