Selasa, 27 Agustus 2013

POLRES TOJO UNAUNA LAMBAN MENANGANI KASUS PODI



Hingga saat ini perusahaan PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) masih tetap beroprasi di desa Podi kec. Tojo Kab. Tojo Unauna, meskipun masyarakat Podi menolak perusahaan tersebut beroprasih di desa mereka. 
Direktur WALHI Sulteng Ahmad Pelor, mengatakan pihak Polres Tojo Unauna terkesan tidak serius menangani kasus tambang Podi, buktinya saja hingga saat ini, tidak satupun pihak yang di periksa terkait tindak pidana kehutanan yang di lakukan oleh PT. AJA. Padahal menurutnya sejak Jumat 28 juni 2013, pihak Kepolisian telah memasang garis pembatas polisi (police line) pada sebagian alat berat milik perusahaan serta pada tumpukan material yang saat ini telah diangkut ke dermaga di Desa Podi. Police line sendiri dipasang oleh Kepolisian karena PT. AJA dipastikan telah melakukan aktifitas penambangan  perusahaan yang dimaksud di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan, hal tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 Lebih jauh Ahmad menyatakan bahwa WALHI Sulteng mendesak agar kasus tindak pidana kehutanan yang dimaksud segera diproses, kongkritnya menurut dia pihak Kepolisian harus segera memeriksa PT. AJA dan pihak-pihak lain yang terkait, bahkan menurutnya pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertambangan Kab. Tojo Unauna juga mesti diperiksa, karena ini juga berhubungan dengan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan yang menjadi salah satu tugas pokok Dinas Pertambangan setempat.
Selain itu, WALHI Sulteng juga meminta Polda untuk mensupervisi serta memastikan agar proses penangan kasus yang di maksud oleh Polres Tojo Unauna berjalan dengan baik dan transparan. “kami minta Polda ikut mengawasi proses penanganan hukum atas kasus ini agar berjalan baik, cepat dan juga transparan, jika melihat lambannya langkah yang diambil Polres Tojo Unauna, terus terang kami khawatir kasus ini akan semakin tidak jelas” ungkap Ahmad.
 Sejak keluarnya izin  dari pemerintah daerah, dalam aktifitas pertambanagan yang di lakukan oleh PT Arthaindo Jaya  Abadi terdapat banyak masalah di desa Podi, aktivitasnya hanya satu kilo dari perkampungan Khususnya dusun dua Podi, sangat  berdampak langsung terhadap warga, dari aktifitas tersebut air minum mulai tercemar berwarna merah, tidak layak di konsumsi oleh masyarakat setempat ini sudah pasti berdampak terhadapa kesehatan mereka, selain itu Sekitar 20 kebun warga di rusaki oleh pihak perusahaan dengan menggusur  tampa sengetahuan  pemilik kebun, para petani coklat dan durian di desa Podi sendiri akhirnya harus tersingkir, akumulasi  yang dilakukan oleh PT. AJA semakin massive. (AB)

Tidak ada komentar: