Senin, 12 Agustus 2013

Walhi Sesalkan Pemanggilan Enam Warga Podi Oleh Polisi Terkait Pemagaran Lokasi Tambang

Jakarta, EnergiToday -- Beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri Kepolisian Sektor Tojo memanggil enam orang warga Desa Podi Kec. Tojo Kab. Tojo Unauna untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah di wilayah tersebut. Pemanggilan ini sendiri adalah buntut aksi pemagaran jalan masuk ke lokasi tambang yang dilakukan ratusan warga desa Podi pada 26 Juli 2013 yang lalu.

Direktur WALHI Sulteng Ahmad Pelor dalam siaran pers, kemarin (05/08) menyatakan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil oleh Polsek Tojo, pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian adalah upaya teror dan intimidasi terhadap perjuangan warga setempat untuk menyelamatkan lingkungan dan mempertahankan tanah, apalagi pemanggilan dilakukan di akhir bulan ramadhan dimana warga setempat sedang fokus menyelesaikan ibadah ramadhan dan mempersiapkan hari lebaran.

Lebih jauh Ahmad mengungkapkan bahwa tindakan ratusan warga yang melakukan pemagaran jalan masuk ke lokasi tambang PT. Arthaindo Jaya Abadi karena hingga saat ini sekitar 30 hektare (Ha) lahan warga rusak akibat aktifitas pertambangan perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah Kab. Tojo Unauna tersebut.

Selain itu menurutnya tindakan warga yang mengakibatkan berhentinya aktifitas pertambangan juga merupakan bentuk upaya penegakan hukum sebab seharusnya PT. AJA menghentikan aktifitas penambangan mereka karena saat ini Kepolisian sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan tersebut karena telah melakukan tindak pidana kehutanan yakni menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan.

“Tindakan warga sebenarnya juga wujud kekecewaan terhadap kinerja kepolisian yang lamban bahkan terkesan akan menghentikan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan ini padahal hasil investigasi WALHI Sulteng menunjukan jelas bahwa PT. AJA melakukan tindak pidana kehutanan yaitu mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” tegas Ahmad. (iqb) 

Sumber: http://energitoday.com/2013/08/06/lokasi-tambang-dipagar-polisi-panggil-enam-warga-tojo/
 

Tidak ada komentar: