Rabu, 10 Juni 2009

Tambang Emas Ilegal Di Luwuk Bupati Perintahkan Ditutup

Media Alkhairat, Rabu 10 Juni 2009

Tambang Emas Ilegal Di Luwuk
Bupati Perintahkan Ditutup

Luwuk- Bupati Banggai Ma’mun Amir memerintahkan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banggai, untuk menutup lokasi pertambangan emas di Desa Uwemea, Kecamatan Toili. Penutupan itu, karena lokasi pertambangan itu dinilai ilegal.

Kepala Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Banggai Hardi Uda’a ditemui Media Alkahairaat, Selasa (9/6) membenarkan, adanya surat perintah dari Bupati untuk menutup lokasi pertambangan emas yang ada di desa Uwemea, Kecamatan Toili. Hasil survei Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Banggai , dua pekan lalu menemukan, puluhan warga melakukan Eksploitasi tambang emas di Desa Uwemea secara ilegal.

Hasil survei dinas pertambangan dan energi Kabupaten Banggai, dua pekan lalu menemukan, puluhan warga melakukan eksploitasi tambang emas di desa Uwemea secara illegal. Jumlah penambang liar sudah mencapai 30 orang yang mayoritas berasal dari masyrakat luar banggai seperti dari luar banggai seperti dari Gorontalo, Manado dan Makassar, katanya.

Dari hasil survei, kata Hardi, ternyata lokasi di pertambangan emas tersebut merupakan wilayah hutan konservasi yang di lindungi.

Hardi menyebutkan, jika merujuk pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Batubara dan Panas Bumi, pemerintah pusat dalam hal ini Direktur Jendral Kementrian Energy Sumber Daya Mineral, tertanggal 30 Januari tahun 2009, telah mengeluarkan surat pelarangan izin kepada pihak yang akan mengurus surat izin pertambangan di seluruh Indonesia sampai di terbitkannya peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan Undang-undang ( UU ) pertambangan.

Dia mengatakan, langkah-langkah yang akan di lakukan dalam waktu dekat ini adalah memberikan surat pemberitahuan atau imbauan kepada penambang emas untuk menghentikan aktivitas penambangannya.

Selanjutnya kata dia, tim akan melakukan pendekatan persuasive, seperti sosialisasi kepada para penambang akan dampak terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan alam, selain itu, tempat penambangan emas tersebut asuk wilayah tersebut masih masuk wilayah hutan yang di lindungi dan bisa mengakibatkan bencana alam.(masdar)

Tidak ada komentar: