Minggu, 11 Oktober 2009

Penambang Emas Poboya Di-Deadline 10 Hari

Penambang Emas Poboya Di-Deadline 10 Hari

Terhitung mulai 9 Oktober Penambang emas Poboya dideadline (Diberikan waktu) selama 10 hari untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan.FOTO:DOK/MS

PALU, MERCUSUAR - Penambang emas Poboya dideadline (Diberikan waktu) selama 10 hari, terhitung mulai 9 Oktober untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan. Begitupula dengan pengusaha tromol di daerah pertambangan itu. Konsekuensinya, jika dalam 10 hari, imbauan ini tidak dihiraukan, Polda Sulteng akan melakukan tindakan tegas.
Tindakan tegas yang dimaksud berupa penangkapan, dan pengamanan alat bukti lainnya seperti tromol dan material tambang lainnya. Tindakan tegas ini juga berlaku bagi anggota Polri dan TNI yang turut melakukan aktivitas penambangan setelah deadline.
“Siapapun yang masih menambang akan segera ditangkap. Untuk anggota Polri kami serahkan ke provost, sedangkan TNI diserahkan ke kesatuannya masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaizal Nasutiona usai Salat Jum’at (9/10).
Dalam waktu 10 hari kata Irfaizal, penambang emas diberikan kesempatan untuk mengangkut seluruh hasil tambangnya, dan tidak diberikan lagi kesempatan untuk menggali atau mengambil material di lubang. Namun masih diberi kesempatan untuk mengola batu emasnya di tromol, sehingga ketika tambang ditutup sementara, penambang masih memiliki dana untuk menghidupi keluarganya.
Begitupula dengan pemilik tromol. Dalam waktu 10 hari ke depan, harus mengangkut seluruh peralatan penggilingan batu emas itu. Jika ditemukan masih ada tromol yang beroperasi, maka dilakukan penahanan terhadap pemiliknya sekaligus menyita seluruh asset pemilik tromol itu.
“Kami telah memberikan imbauan itu kepada penambang dan pemilik tromol di Poboya, didampingi Ketua Adat Poboya meminta penambang dan pemilik tromol diharapkan untuk mematuhi imbauan itu,” ujar perwira dua melati itu.
Selain itu, Kabid Humas menyebutkan hasil pertemuan antara Desk Pertambangan Poboya dengan Polda Sulteng. Dimana Pemkot akan menyiapkan lahan khusus untuk pemilik tromol. Hal itu dimaksudkan agar bahan berbahaya seperti air raksa, tidak mencemari lingkungan.
“Bila kondisi di tambang emas Poboya seperti ini terus, dikuatirkan kerusakan lingkungannya akan sangat parah. Bukan itu saja, dalam 10 hingga 25 tahun ke depan, anak cucu kita akan mengalami gangguan kesehatan, karena pengaruh air raksa. Inilah yang coba kami tertibkan, agar pertambangan Poboya tidak merugikan,” tutur Irfaisal.
Dikatakannya, saat ini, kondisi air sungai di Kelurahan Poboya cukup berbahaya, karena kandungan zat kimianya melebihi ambang batas. Jika terus-terusan seperti ini, maka generasi masyarakat Poboya tidak akan berkembang.
“Jabatan Kapolda mungkin tidak akan lama. Paling-paling satu hingga tiga tahun. Jika saya menjabat, dan membiarkan kondisi ini, maka saya akan berdosa, jika dalam waktu 10 tahun mendatang, anak-anak di Kelurahan Poboya sudah tidak sehat dan menderita cacat,” ujarnya mengutip pernyataan Kapolda Sulteng, Brigjend Pol Suparni Parto.
Untuk itu, lanjut Irfaisal, hal ini tidak bisa dibiarkan. Jika dalam 10 hari, penambang emas dan pemilik tromol membangkang, maka Polda Sulteng akan melakukan penertiban, walaupun tanpa berkoordinasi dengan Pemda Sulteng.
Setelah penambang dan pemilik tromol menghentikan sementara aktivitas penambangan, pemerintah Sulteng akan mengeluarkan kebijakan. Yang pasti kebijakan yang akan dikeluarkan tidak akan merugikan siapapun, baik masyarakat, pemilik tromol maupun pemda.
“Yang jelas, lokasi tromol akan disatukan, di daerah yang jauh dari pemukiman dan sungai. Pemerintah juga akan mengundang konsultan pertambangan, sehingga bisa diterapkan sistem pengelolaan emas yang ramah lingkungan dan tidak membahayakan generasi mendatang,” jelasnya.
Demikian pula bagi Tim Desk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dideadline tiga hari untuk membahas soal konsep pengelolaan tambang emas di Kelurahan Poboya Kecamatan Palu Timur.
Selama tiga hari, tim desk terus berupaya merumuskan konsep pengelolaannya untuk dipresentasekan kepada Gubernur HB Paliudju. “Memang pak gubernur yang perintahkan dibahas selama tiga hari. Sejak kamis kemarin (8/10) kan sudah mulai kami bahas,” kata Ketua Tim Desk Baharuddin HT, Jumat (9/10).
Dijelaskan Baharuddin setelah pembahasannya selesai. Tim desk akan mempresentasekannya konsep/format pengelolaannya di hadapan Gubernur HB Paliudju. “Apa tanggapan pak gubernur, apa masih ada yang kurang atau masih ada tambahan,” jelasnya.
Pantauan media, hingga kemarin (9/10) Tim Desk masih menindaklanjuti pembahasan sebelumnya di ruang kerja Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng. Tapi kali ini di ruangan kerja Karo Hukum dan Perundang-Undangan Pemprov Sulteng Kasman Lassa SH.
Karena pada pembahasan itu, lebih dispesifikan pada kajian atau pandangan hukum. Hal itu dimaksudkan agar dalam pengelolaan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Sesuai rencana tim desk akan melanjutkan pembahasan itu pada hari Senin (12/10).
Sekadar diketahui, pada pembahasan sebelumnya ada tiga opsi yang ditawarkan. Diantaranya, pemerintah harus melokalisir wilayah tambang poboya dan tidak ada penambahan penambang dari luar daerah, kemudian opsi selanjutnya pemerintah harus memoratorium (penghentian sementara waktu) sambil menunggu keluarnya regulasi dan terakhir adalah penghentian total aktivitas pertambangan.
Tiga opsi itu kemudian masih terus dikaji oleh tim desk dari segala bidang baik itu dampak positif maupun negatifnya. KUS/URY


Sumber : http://www.harianmercusuar.com/?vwdtl=ya&pid=1673&kid=all
Senin, 12 Oktober 2009

Tidak ada komentar: