Senin, 12 Agustus 2013

Walhi Sesalkan Pemanggilan Enam Warga Podi Oleh Polisi Terkait Pemagaran Lokasi Tambang

Jakarta, EnergiToday -- Beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri Kepolisian Sektor Tojo memanggil enam orang warga Desa Podi Kec. Tojo Kab. Tojo Unauna untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah di wilayah tersebut. Pemanggilan ini sendiri adalah buntut aksi pemagaran jalan masuk ke lokasi tambang yang dilakukan ratusan warga desa Podi pada 26 Juli 2013 yang lalu.

Direktur WALHI Sulteng Ahmad Pelor dalam siaran pers, kemarin (05/08) menyatakan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil oleh Polsek Tojo, pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian adalah upaya teror dan intimidasi terhadap perjuangan warga setempat untuk menyelamatkan lingkungan dan mempertahankan tanah, apalagi pemanggilan dilakukan di akhir bulan ramadhan dimana warga setempat sedang fokus menyelesaikan ibadah ramadhan dan mempersiapkan hari lebaran.

Lebih jauh Ahmad mengungkapkan bahwa tindakan ratusan warga yang melakukan pemagaran jalan masuk ke lokasi tambang PT. Arthaindo Jaya Abadi karena hingga saat ini sekitar 30 hektare (Ha) lahan warga rusak akibat aktifitas pertambangan perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah Kab. Tojo Unauna tersebut.

Selain itu menurutnya tindakan warga yang mengakibatkan berhentinya aktifitas pertambangan juga merupakan bentuk upaya penegakan hukum sebab seharusnya PT. AJA menghentikan aktifitas penambangan mereka karena saat ini Kepolisian sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan tersebut karena telah melakukan tindak pidana kehutanan yakni menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan.

“Tindakan warga sebenarnya juga wujud kekecewaan terhadap kinerja kepolisian yang lamban bahkan terkesan akan menghentikan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan ini padahal hasil investigasi WALHI Sulteng menunjukan jelas bahwa PT. AJA melakukan tindak pidana kehutanan yaitu mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” tegas Ahmad. (iqb) 

Sumber: http://energitoday.com/2013/08/06/lokasi-tambang-dipagar-polisi-panggil-enam-warga-tojo/
 

Kamis, 31 Januari 2013

Pertambangan Mengatasnamakan Rakyat Sudah di Ambang Kritis

Sudah Saatnya Aparat Hukum Bertindak
*Pertambangan Mengatasnamakan Rakyat Sudah di Ambang Kritis

TERCEMAR: Air di irigasi Lambunu yang sudah berwarna kecokelatan karena tercemar air lumpur dari pertambangan ilegal di Lambunu.PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, berharap adanya tindakan tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap penambang ilegal, yang mengatasnamakan pertambangan rakyat, yang ada di beberapa daerah. Pertambangan ilegal yang saat ini telah merusak kelangsungan sistem pengairan.
 
Gubernur Sulawesi Tengah dengan pertimbangan kelangsungan kehidupan masyarakat, telah berupaya maksimal mungkin mendorong pemerintah daerah, tempat lokasi pertambangan ilegal untuk segera menghentikan beroperasinya sejumlah pertambangan ilegal tersebut.
Di beberapa daerah, pertambangan rakyat yang mempekerjakan orang asing di wilayah Lambunu. Pertambangan rakyat di wilayah Bada saat ini telah sangat merusak pengairan irigasi.
 
Kepada Radar Sulteng, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Energi dan Mineral, Ir Saliman Simanjuntak Dipl HE, menegaskan, kondisi pertambangan di beberapa wilayah tersebut sudah berada pada tahap memprihatinkan. Dalam praktiknya, semua melanggar perundang-undangan yang berlaku. Hal ini seharusnya sudah mendapat respons dari aparat penegak hukum.
Saliman mengatakan, gubernur Sulawesi Tengah sudah sangat tegas kepada beberapa bupati, di antaranya menyurat kepada bupati Parimo dan bupati Poso terkait pertambangan di Bada. Gubernur meminta agar menghentikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Jika pertambangan murni dilakukan oleh rakyat, gubernur meminta agar dicarikan lokasi sesuaikan dengan tata ruang wilayah (RT-RW).
 
‘’Gubernur dalam hal ini sudah sangat berupaya maksimal dalam menyelamatkan rakyat. Terutama dari kehancuran kehidupan rakyat, terutama rakyat yang mengantungkan hidupnya pada lahan pertanian,’’ tandas Saliman.
Hanya saja, pemerintah provinsi hanya sebatas mengupayakan melalui imbauan kepada semua pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini pemerintah daerah dan aparat hukum.
Saat ini, kata Saliman, sudah saatnya para pelaku PETI diberikan tindakan tegas. Harus ada shock therapy dari aparat hukum agar para pelaku segera menghentikan kegiatannya. ‘’Seperti halnya di Lambunu ada 5.000 hektar sawah yang terancam rusak akibat diairi lumpur yang berasal dari pertambangan. Belum lagi para pekerja yang menggunakan orang asing, yang mungkin tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Memiliki izin pun, jika melanggar harus ditindak tegas. Orang Indonesia sendiri saja kalau melanggar harus ditindak,’’ tegasnya.
Menurut Saliman, saat ini tidak ada upaya lain kecuali melakukan penindakan. Aparat hukum diminta tegas karena praktik pertambangan tersebut telah dipastikan sebuah pelanggaran. Selain tidak memiliki izin eksploitasi dampak kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat jelas.
 
Dia menjelaskan sesuai dengan  pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, telah mengatur setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dilakukan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
‘’Ini harus segera diberi tindakan sebelum terlalu jauh. Dalam undang-undang Minerba sudah sangat jelas pelanggaran terhadap pertambangan, baik yang diberikan izin maupun si pemberi izin dapat diberi sanksi pidana,’’ tandasnya.
Dia menyayangkan jika imbauan gubernur untuk segera menghentikan tidak diindahkan. Masa depan masyarakat petani akan semakin terancam diakibatkan pertambangan ilegal.(awl)
Selasa, 29 Januari 2013
RADAR SULTENG 

Rabu, 23 Januari 2013

Sumber Air Minumku Tercemar Merkuri?

Palu (antarasuleng.com) - Pada awal 2011, sepuluh ekor sapi milik warga Kota Palu, Ibu Kota Sulawesi Tengah, ditemukan mati medadak setelah menenggak air Sungai Poboya yang mengandung limbah merkuri (Hg) atau sianida (Cn) dari limbah pengolahan tambang emas tradisional Poboya.

Beberapa pekan sebelumnya, tiga sapi milik warga juga tewas. Penyebabnya diperkirakan sama.

Pemilik sapi mengaku telah mendapat ganti rugi sejumlah uang dari pemilik tong (pengolahan batuan emas) yang berada di sekitar Poboya.