Rabu, 29 Juli 2009

Warga Bualemo Tolak Perkebunan Sawit *Bupati Banggai Didesak Cabut Izin Lokasi Perkebunan Wira Mas Permai




Radar Sulteng Selasa, 28 Juli 2009
Warga Bualemo Tolak Perkebunan Sawit
*Bupati Banggai Didesak Cabut Izin Lokasi Perkebunan Wira Mas Permai

PALU – Keinginan PT Wira Mas Permai untuk membuka perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai menyulut resistensi warga. Resistensi ini diikuti dengan serangkaian aksi massa yang menolak perkebunan sawit di daerah itu. Aksi massa yang dilakukan, Kamis (23/7) dan Sabtu (25/7) ini dipusatkan di Desa Longkoga Barat.

Aksi massa yang menolak perkebunan sawit ini mendapat atensi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng. Melalui siaran pers yang disampaikan kepada Radar Sulteng kemarin sore (27/7) Deputi Direktur ED Walhi Sulteng, Ahmad Pelor menegaskan, aksi massa yang dilakukan masyarakat Bualemo merupakan bentuk nyata penolakan mereka terhadap perkebunan sawit. Masyarakat tidak menginginkan wilayahnya menjadi areal perkebunan sawit.

Menurut Ahmad, pada prinsipnya penolakan masyarakat Bualemo didasarkan berbagai pengalaman selama ini, dimana masuknya perusahaan akan merusak hutan di sekitar wilayah kelola masyarakat yang secara langsung berdampak pada menurunnya debit air. Dan hal ini mengancam persawahan dan perkebunan masyarakat yang ada. Selain itu, perkebunan sawit juga berpotensi menyebabkan bencana banjir karena adanya alih fungsi lahan hutan. Ini belum termasuk persoalan pola inti-plasma yang dikembangkan dalam perkebunan skala besar yang selalu menempatkan petani sebagai pihak yang dirugikan. Sebab, pola bagi hasil yang diterapkan hanya memberikan porsi 20 persen bagi petani plasma, sementara perusahaan justru mendapatkan 80 persen.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, pola inti–plasma ini jelas merugikan masyarakat. Pasalnya, masyarakat diminta menyerahkan lahannya ke perusahaan. Oleh perusahaan, lahan ini dijadikan jaminan pinjaman di bank. Dana pinjaman bank kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan kebun sawit, seperti penyiapan lahan (land clearing), pengadaan bibit, pupuk dan biaya pemeliharaan. Nantinya, biaya yang diperuntukkan bagi petani plasma itu akan dihitung sebagai utang petani kepada perusahaan. Utang ini akan dibayar secara kredit saat sawit telah menghasilkan. Setelah utang lunas, barulah lahan bisa dikembalikan ke petani plasma. Tapi, ketika lahan dikembalikan, petani hanya akan menerima 20 persen dari luas lahannya, sedangkan 80 persen lahan menjadi milik perusahaan. “perkebunan sawit skala besar tidak akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat atau petani plasma. Pola inti–plasma yang dikembangkan justru akan semakin memiskinkan masyarakat di Bualemo” tegas Ahmad.

Terkait dengan sikap penolakan masyarakat tersebut, Ahmad mendesak Bupati Banggai untuk merespons aksi masyarakat dengan segera mencabut izin lokasi perkebunan sawit yang telah dikeluarkan. “Kami mendesak bupati untuk segera mencabut izin lokasi yang telah dikeluarkan, karena jelas masyarakat tidak menginginkan perkebunan sawit,” ungkapnya.(bil)

Tidak ada komentar: