Minggu, 09 November 2008

WALHI Sulteng Surati Mentan dan Menteri LH

Radar Sulteng, 10 November 2008

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Sulteng menyampaikan surat protes alihfungsi lahan kepada Menteri Pertanian RI, Anton Apriyantono, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar dan Kepala BPN Joyo Winoto, PhD.
Pasalnya kebijakan alihfungsi lahan dapat mengancam ketahanan pangan di Sulteng.

hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng, Wilianita Selviana kepada Radar Sulteng via surat elektronik tadi malam. Dia menjelaskan kondisi lingkungan di SUlteng makin memprihatinkan dan mengancam ketahanan pangan daerah ini.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah produksi padi sawah yang dihasilkan setiap tahunnya mencapai 726.714 ton/ha. Jumlah produksi yang dihasilkan dari lahan palawija antara lain jagung dengan jumlah produksi 67.617 ton/ha, tomat jumlah produksi 58.260 ton/ ha, lobak jumlah produksi 48.300 ton/ha, ubi kayu jumlah produksi 48.255 ton/ha, bawang merah jumlah produksi 44,960 ton/ha, terung jumlah produksi 32.490 ton/ha. Sementara tanaman buah-buahan, jumlah produksi yang dihasilkan antara lain jeruk siam/keprok sebanyak 21.036 ton/ha, labu siam sebanyak 18.890 ton/ha, nangka sebanyak 3.763 ton/ha, durian 3.123 ton/ha, dan pisang sebanyak 2.887 ton/ha. Dari gambaran ini ternyata hasil pertanian Sulawesi Tengah sangat menjanjikan secara ekonomi. Namun yang disayangkan adalah, maraknya investasi perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah 2 (dua) tahun terakhir ini telah meminggirkan sektor pertanian.

Hal itu juga tidak dibarengi dengan komitmen transparansi proyek yang baik dan prosedural serta menjamin kelestarian lingkungan. Di kabupaten Poso, lokasi seluas 9.775 Ha yang dicanangkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah HB. Paliudju pada tanggal 25 Agustus 1996 untuk pemukiman dan pertanian, oleh Pemerintah Kabupaten Poso pada tahun 2008 ini diberikan izin lokasi bagi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sawit Jaya Abadi (Astra Group) seluas 8.500 Ha. Sementara protes masyarakat di 12 (dua belas) Desa diabaikan. Desa- desa yang dimaksud yaitu : Desa Barati, Desa Singkona, Desa Salindu, Desa Masewe, Desa Kancu, Desa Poleganyara, Desa Tiu, Desa Taripa, Desa Petiro, Desa Matialemba, Desa Kamba, dan Desa Olumokunde. Selain itu, dari laporan masyarakat dan hasil tinjauan lapangan DPRD Kabupaten Poso, bahwa PT. Sawit Jaya Abadi dengan hanya bermodalkan ijin lokasi dari Bupati Poso dan baru melakukan sosialisasi rencana AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sudah melakukan operasi/aktivitas di lapangan seperti membangun tempat persemaian bibit sawit.


Terkait dengan hal itu kata Lita, walhi sulteng memprotes Menteri Pertanian yang mengabaikan hak-hak petani di Kabupaten Poso dengan melakukan pembiaran terhadap proses pengalihan lahan pencanangan untuk pertanian menjadi lokasi perkebunan kelapa sawit yang mengancam sumber pangan masyarakat. Mengingat hal ini juga sangat erat kaitannya dengan dampak lingkungan serta konflik kepemilikan lahan, maka protes yang sama juga kami sampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang juga terkesan mengabaikan proses masuknya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Poso yang menyepelekan AMDAL sebagai prasyarat utama dan protes masyarakat atas pengalihan fungsi lahan yang dimaksud.


Masih terkait hal alih fungsi lahan
, Walhi Sulteng, mendesak Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pertanahan Nasional memperhatikan aspirasi masyarakat dari 12 Desa yang telah disebutkan, dan tidak menyetujui permohonan izin HGU (Hak Guna Usaha) serta Operasi Perusahaan di Lapangan sebelum prasyarat proyek dipenuhi sehingga apabila di kemudian hari terjadi dampak yang tidak diharapkan maka hal ini juga bisa dipertanggungjawabkan secara baik. (*/bil)

Tidak ada komentar: