Senin 28 november 2011
LUWUK: Dua hari menduduki kantor DPRD Banggai, masa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Kabupaten banggai Menggugat, akhirnya membubarkan diri , setelah wakil Bupati Banggai, Herwin yatim menyarankan pada warga untuk tidak menyalahkan pihak perusahaan.
“Kita tidak boleh menyalahkan DSLNG. Dalam melakukan proses jual beli tentunya pihak perusahaan berdasarkan aturan yang sah, tanpa melihat latar belakang tanah tersebut,” katanya.
Pertemuan yang dimulai sejak 11.00 Wita di gedung DPRD Banggai, juga dihadiri Kadis Pertambangan, Safari Yunus dan Dua Anggota Komisi A DPRD Banggai, Hidayat Manoarfa dan Elim Mangontang
Dihadapan pendemo, Herwin Yatim berjanji akan menyurati pihak perusahaan dan Kepala Desa Uso, sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Kades Uso dan pihak perusahaan akan di mintai penjelasan proses jual beli tanah yang dilakukan perusahaan setahun silam.”
Herwin menambahkan jika saja pertemuan Kades Uso, Surait Salim dan pihak perusahaan tidak menemukan jalan keluar maka dirinya menyarankan pada warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“saya sebagai wakil Bupati siap jadi saksi karena ini aadalah persoalan lama dan saya tahu persis karena saya mantan ketua Komisi A,” katanya.
Menanggapi itu, Kadis Pertambangan Kabupaten banggai , Safari Yunus menyatakan , ada dua opsi yang perlu ditempuh secara hukum non ligitasi dan litigasi.
“Karena kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan riwayat tanah tersebut,” saranya.
Namun Menurut untuk menempuh jalur itu tentunya masyarakat harus mengeluarkan banyak biaya.
Kades Uso, Surait Salim saat dimintai keterangannya via ponsel, ahad (27/11) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan masyarakat.
“Untuk membuktikan kebenaran saya siap menghadiri pertemuan di DPRD nanti dan bertanggungjawab atas surat yang sudah saya keluarkan atas nama pemilik tanah yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, masa yang mengatasnamakan Desa Uso itu, bukanlah warganya melainkan warga dari desa lain yang mengklaim dengan mengandalkan sejarah saja karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah. “ saya warga asli desa Uso, saya lahir dan besar di USo, sepengetahuan saya, tidak ada warga saya melakukan demo, tutupnya. (YAMNI)
Senin, 28 November 2011
Warga Bubar Setelah Dua Hari Duduki DPRD Herwin Yatim: DSLNG Tidak Bersalah
Senin 28 november 2011
LUWUK: Dua hari menduduki kantor DPRD Banggai, masa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Kabupaten banggai Menggugat, akhirnya membubarkan diri , setelah wakil Bupati Banggai, Herwin yatim menyarankan pada warga untuk tidak menyalahkan pihak perusahaan.
“Kita tidak boleh menyalahkan DSLNG. Dalam melakukan proses jual beli tentunya pihak perusahaan berdasarkan aturan yang sah, tanpa melihat latar belakang tanah tersebut,” katanya.
Pertemuan yang dimulai sejak 11.00 Wita di gedung DPRD Banggai, juga dihadiri Kadis Pertambangan, Safari Yunus dan Dua Anggota Komisi A DPRD Banggai, Hidayat Manoarfa dan Elim Mangontang
Dihadapan pendemo, Herwin Yatim berjanji akan menyurati pihak perusahaan dan Kepala Desa Uso, sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Kades Uso dan pihak perusahaan akan di mintai penjelasan proses jual beli tanah yang dilakukan perusahaan setahun silam.”
Herwin menambahkan jika saja pertemuan Kades Uso, Surait Salim dan pihak perusahaan tidak menemukan jalan keluar maka dirinya menyarankan pada warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“saya sebagai wakil Bupati siap jadi saksi karena ini aadalah persoalan lama dan saya tahu persis karena saya mantan ketua Komisi A,” katanya.
Menanggapi itu, Kadis Pertambangan Kabupaten banggai , Safari Yunus menyatakan , ada dua opsi yang perlu ditempuh secara hukum non ligitasi dan litigasi.
“Karena kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan riwayat tanah tersebut,” saranya.
Namun Menurut untuk menempuh jalur itu tentunya masyarakat harus mengeluarkan banyak biaya.
Kades Uso, Surait Salim saat dimintai keterangannya via ponsel, ahad (27/11) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan masyarakat.
“Untuk membuktikan kebenaran saya siap menghadiri pertemuan di DPRD nanti dan bertanggungjawab atas surat yang sudah saya keluarkan atas nama pemilik tanah yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, masa yang mengatasnamakan Desa Uso itu, bukanlah warganya melainkan warga dari desa lain yang mengklaim dengan mengandalkan sejarah saja karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah. “ saya warga asli desa Uso, saya lahir dan besar di USo, sepengetahuan saya, tidak ada warga saya melakukan demo, tutupnya. (YAMNI)
LUWUK: Dua hari menduduki kantor DPRD Banggai, masa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Kabupaten banggai Menggugat, akhirnya membubarkan diri , setelah wakil Bupati Banggai, Herwin yatim menyarankan pada warga untuk tidak menyalahkan pihak perusahaan.
“Kita tidak boleh menyalahkan DSLNG. Dalam melakukan proses jual beli tentunya pihak perusahaan berdasarkan aturan yang sah, tanpa melihat latar belakang tanah tersebut,” katanya.
Pertemuan yang dimulai sejak 11.00 Wita di gedung DPRD Banggai, juga dihadiri Kadis Pertambangan, Safari Yunus dan Dua Anggota Komisi A DPRD Banggai, Hidayat Manoarfa dan Elim Mangontang
Dihadapan pendemo, Herwin Yatim berjanji akan menyurati pihak perusahaan dan Kepala Desa Uso, sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Kades Uso dan pihak perusahaan akan di mintai penjelasan proses jual beli tanah yang dilakukan perusahaan setahun silam.”
Herwin menambahkan jika saja pertemuan Kades Uso, Surait Salim dan pihak perusahaan tidak menemukan jalan keluar maka dirinya menyarankan pada warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“saya sebagai wakil Bupati siap jadi saksi karena ini aadalah persoalan lama dan saya tahu persis karena saya mantan ketua Komisi A,” katanya.
Menanggapi itu, Kadis Pertambangan Kabupaten banggai , Safari Yunus menyatakan , ada dua opsi yang perlu ditempuh secara hukum non ligitasi dan litigasi.
“Karena kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan riwayat tanah tersebut,” saranya.
Namun Menurut untuk menempuh jalur itu tentunya masyarakat harus mengeluarkan banyak biaya.
Kades Uso, Surait Salim saat dimintai keterangannya via ponsel, ahad (27/11) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan masyarakat.
“Untuk membuktikan kebenaran saya siap menghadiri pertemuan di DPRD nanti dan bertanggungjawab atas surat yang sudah saya keluarkan atas nama pemilik tanah yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, masa yang mengatasnamakan Desa Uso itu, bukanlah warganya melainkan warga dari desa lain yang mengklaim dengan mengandalkan sejarah saja karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah. “ saya warga asli desa Uso, saya lahir dan besar di USo, sepengetahuan saya, tidak ada warga saya melakukan demo, tutupnya. (YAMNI)
Sabtu, 29 Oktober 2011
PERUSDA PALU WUJUDKAN PEMBANGUNAN PALU BAY PARK
Kamis, 13 Oktober 2011 18:32
Beritapalu.com
PALU- Perusahaan Daerah Kota Palu melalui anak perusahaannya Palu Property Sejahtera (PPS) bertekad terus mendorong dan mewujudkan pembangunan Teluk Palu sebagai Palu Bay Park sebagai pusat bisnis dan wisata di atas areal sekitar 40 hektare.
Taufik Kamase,kuasa Direksi PPS, hari ini mengatakan untuk mewujudkan mimpi tersebut perusahaan akan mereklamasi Teluk Palu sekitar 200 meter dari bibir pantai dengan lebar 2 kilometer.
"Di areal lahan itu nanti akan dibangun pusat bisnis, wisata dan pelayanan publik seperti rumah sakit internasional yang terjangkau. Ada ruang publik seperti pusat permainan dan kuliner, mal, kondominium dan hotel. Semua akan dibangun dalam satu kawasan di atas areal 40 hektare,"ungkap Taufik.
Ia mengatakan untuk membangun Palu Bay Park butuh investasi yang tidak sedikit dan diperkirakan akan mencapai triliunan rupiah. Sekaitan dengan proses reklamasi, pihaknya telah masuk dalam tahapan penyusunan kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan akan diseminarkan paling lambat 19 Oktober 2011.
Selain itu juga upaya yang telah dilakukan Perusda Kota Palu sudah melakukan sosialisasi terkait dengan rencana reklamasi tersebut dengan menghadirkan seluruh instansi terkait, tokoh masyarakat sekitar, dan lembaga swadaya masyarakat.
"Pada saat sosialisasi, kami memperlihatkan desain visual tata ruangnya yang sudah dikerjakan oleh tenaga profesional. Umumnya peserta sosialiasi meresponnya dengan baik. Artinya, masyarakat kita mau menerima kemajuan kota ini," Ujar Taufik.
Taufik menjelaskan dalam kerangka menimbun Teluk Palu sejauh 200 meter dari bibir pantai dan lebar 2 kilometer membutuhkan sekitar dua juta kubik material. Dan untuk itu Perusda sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk reklamasi teluk Palu tersebut. “Anggaran untuk reklamasi ini murni anggaran dari Perusda sehingga tidak mengganggu APBD Kota Palu,”tandasnya
Ia menambahkan Palu Bay Park merupakan gagasan dari Wali Kota Palu, Rusdy Mastura yang ingin memajukan Kota Palu sebagai kota terindah karena didukung oleh lima dimensi yakni teluk, lembah, sungai, gunung, dan bukit.
Hal itu yang kemudian Perusda memilih Teluk Palu sebagai pusat bisnis dan wisata karena teluk Palu memiliki daya tarik yang besar dan strategis "Teluk Palu memiliki potensi sangat tinggi, kenapa tidak kita memanfaatkan potensi ini," katanya.(bar)
Beritapalu.com
PALU- Perusahaan Daerah Kota Palu melalui anak perusahaannya Palu Property Sejahtera (PPS) bertekad terus mendorong dan mewujudkan pembangunan Teluk Palu sebagai Palu Bay Park sebagai pusat bisnis dan wisata di atas areal sekitar 40 hektare.
Taufik Kamase,kuasa Direksi PPS, hari ini mengatakan untuk mewujudkan mimpi tersebut perusahaan akan mereklamasi Teluk Palu sekitar 200 meter dari bibir pantai dengan lebar 2 kilometer.
"Di areal lahan itu nanti akan dibangun pusat bisnis, wisata dan pelayanan publik seperti rumah sakit internasional yang terjangkau. Ada ruang publik seperti pusat permainan dan kuliner, mal, kondominium dan hotel. Semua akan dibangun dalam satu kawasan di atas areal 40 hektare,"ungkap Taufik.
Ia mengatakan untuk membangun Palu Bay Park butuh investasi yang tidak sedikit dan diperkirakan akan mencapai triliunan rupiah. Sekaitan dengan proses reklamasi, pihaknya telah masuk dalam tahapan penyusunan kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan akan diseminarkan paling lambat 19 Oktober 2011.
Selain itu juga upaya yang telah dilakukan Perusda Kota Palu sudah melakukan sosialisasi terkait dengan rencana reklamasi tersebut dengan menghadirkan seluruh instansi terkait, tokoh masyarakat sekitar, dan lembaga swadaya masyarakat.
"Pada saat sosialisasi, kami memperlihatkan desain visual tata ruangnya yang sudah dikerjakan oleh tenaga profesional. Umumnya peserta sosialiasi meresponnya dengan baik. Artinya, masyarakat kita mau menerima kemajuan kota ini," Ujar Taufik.
Taufik menjelaskan dalam kerangka menimbun Teluk Palu sejauh 200 meter dari bibir pantai dan lebar 2 kilometer membutuhkan sekitar dua juta kubik material. Dan untuk itu Perusda sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk reklamasi teluk Palu tersebut. “Anggaran untuk reklamasi ini murni anggaran dari Perusda sehingga tidak mengganggu APBD Kota Palu,”tandasnya
Ia menambahkan Palu Bay Park merupakan gagasan dari Wali Kota Palu, Rusdy Mastura yang ingin memajukan Kota Palu sebagai kota terindah karena didukung oleh lima dimensi yakni teluk, lembah, sungai, gunung, dan bukit.
Hal itu yang kemudian Perusda memilih Teluk Palu sebagai pusat bisnis dan wisata karena teluk Palu memiliki daya tarik yang besar dan strategis "Teluk Palu memiliki potensi sangat tinggi, kenapa tidak kita memanfaatkan potensi ini," katanya.(bar)
Langganan:
Postingan (Atom)