Sabtu, 26 Februari 2011

Detik-Detik Penggsusuran Tambang Rakyat Poboya.

Minggu, 27 February 2011

WALHI SULTENG-PALU- Penertiban tambang rakyat poboya yang direncanakan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM) pada bulan maret kedepan sekarang sudah semakin matang pasalnya pihak kemanan dalam hal ini POLDA sulteng sudah menyiapkan sekitar 3000 personil anggota Brimob kelapa dua yang akan turun langsung dalam mengeksekusi para penambang Poboya, ini juga ditandai dengan adanya undangan KAPOLDA Sulteng, DPRD Kota dan Propinsi kepada Barisan Pemuda Tara (Batara) untuk berdialog agar alat berat perusahaan bisa masuk ke areal tambang emas yang ada di kelurahan poboya.

Dalam pertemuan tersebut Pihak Perusahaan menegosiasi dengan pihak Batara, dengan dalih tidak akan mengebor dekat lubang yang selama ini masyarakat gali, dan pihak perusahaan juga menjanjikan kepada masyarakat penambang untuk berpartisipasi menjadi pekerja pengebor di titik pengeboran PT Rio Tinto yang sebelumnya melakukan aktifitas pengeboran tersebut yang oleh PT Citra Palu Mineral (CPM) kemudian akan dilanjutkan, pihaknya juga mengatakan bahwa aktivitas mereka saat ini masih dalam tahap penelitian dan pengembangan, jika kandungan emas tersebut bisa diolah maka perusahaan akan membangun pabrik, jalan dan terowongan untuk mengeksploitasi emas yang ada di kelurahan poboya dan sekitarnya.

Namun dalam perkembangannya pihak Batara tetap pada pendiriannya yaitu menolak CPM ini dibuktikan pada hari selasa tanggal 1 February 2011, para penambang menahan alat berat PT CPM sehingga memaksa Walikota Cudy Mastura untuk turun kelapangan menemui para penambang dan meminta perusahaan untuk mengkomunikasikan dengan pemerintah sebelum memobilisasi alat berat untuk masuk ke Poboya. Terkait dengan hal tersebut, Manager Eksternal Syahrial Suandi, yang dikutip dari salah satu media lokal mengatakan “pihaknya akan melakukan dialog dengan kepolisian terkait dengan penghadangan tersebut, dan akan membuat pertemuan dengan pemerintah Kota dan para penambang”. Akan tetapi setelah dilakukannya pertemuan dengan Wali Kota Palu, Justru pemerintah kota malah berbalik bersama Polda Sulteng untuk menertibkan para penambang jika mereka tidak mau diatur.

Sejalan dengan hal tersebut munculnya isu bahwa ada 11 orang penambang yang hilang tertimbun longsor di dalam lubang saat melakukan aktivitasnya sampai saat ini belum ditemukan bahkan usaha Polda Sulteng yang menurunkan alat barat ke lokasi tambang untuk mencari korban bahkan sia-sia.

Sementara itu berdasarkan pemantauan dilapangan oleh media ini mengenai adanya isu penertiban, Barisan Pemuda Tara yang diketuai oleh Agus Walahi mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan siaga 1 (Satu ) terkait dengan isu penertiban tersebut dan ia berharap melalui media ini masyarakat pembaca juga bisa ikut menolak CPM karena selain merusak lingkungan, perusahaan tersebut juga akan menggusur sekitar kurang lebih 10.000 orang yang selama ini menggantungkan hidupnya disana.

Tambahnya lagi, nyaris tidak ada sejarahnya di negeri ini perusahaan yang mensejahterahkan masyarakat local. Justru sebaliknya, rakyat local kehilangan lapangan kerja dan bukan lagi penentu diatas tanahnya sendiri Sementara tenaga kerja yang direkrut hanya yang berpendidikan di bidang pertambangan dan berbagai keahlian teknis lainnya.” Ungkapnya.

Harapan lain muncul dari seorang tukang ojek yang enggan di tuliskan namanya yang selama ini mendapat rzki dari tambang tersebut ia mengatakan “kalau perusahaan masuk dan mengggusur tambang rakyat ini maka kami akan kehilangan kerja kalau sudah begitu anak kami mau makan apa, sementara saya punya 3 (tiga) orang anak yang rata-rata masih sekolah, kalau bisa pemerintah jangan seenaknya saja memberikan izin kepada perusahaan perhatikanlah kami masyarakat kecil jangan Cuma Pemilu baru datang berjanji kepada masyarakat, tapi seharusnya pemerinta juga sekarang harus bela rakyat kecil.” Ujarnya. (IVEN)


catatan :Tulisan ini adalah hasil Pengamatan Lapangan Walhi Sulteng.

Ultimatum Gubernur Pada PT Inco tepat ADA TIGA KERUGAIN KARENA INCO BELUM OPERASI

Media ALkhairaat
Sabtu, 26 February 2011

PALU-Mantan Sekertaris Daerah Morowali Chaeruddin Zen mengatakan ultimatum Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju kepada pihak PT Internasional Nickel Coorporation (Inco) agar segera melakukan aktivitas pertambangan nikel di blok Bahodopi dan Kolonodale, Morowali sudah tepat.
“Ultimatum Pak Gubernur sudah tepat karena sudah puluhan tahun Inco tidak pernah merealisasikan janjinya untuk pembangunan pabrik nikel di Morowali,” Kata Chaeruddin di palu jumat.
Chaeruddin saat masih menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Morowali tahun 2007 paling bersikukuh mempertahankan Inco baik di hadapan pemerintah provinsi maupun dimasyarakat.
“Waktu itu saya bertahan karena inco sudah berjanji akan membangun pabrik pada tahun 2010 ternyata sekarang sudah 2011 belum ada juga merealisasikannya,” kata Chaeruddin.
Optmisme Chaeruddin muncul karena perusahaan sudah melakukan survey terhadap lokasi pabrik dan pelabuhan tetapi suplai listrik belum tersedia.
Chaeruddin mengatakan, tiga kerugian yang diperoleh akibat belum beroperasinya PT Inco sejak pemerintah menandatangani Kontra Karya tahun 1968 dengan perusahaan berpusata di Canada itu.
Kerugian tersebut meliputi, terproteksinya investasi bagi perusahaan lain yang ingin masuk di Sulteng karena luas lahan yang yang dikuasai Inco sejak tahun 1986 mencapai 32.123,01 Ha, di Blok Bahodopi, dan 4,512,35 Ha di Blok Kolonodale. “Sudah 40 tahun lahan itu tidur karena persuhaan lain tidak bisa masuk,”kata chaeruddin.
Kerugian lainnya kata dia adalah tidak adanya pemasukan keuangan bagi pemerintah dan kerugian bagi masyarakat sekitarnya. “ini kerugian nyata’ Katanya.
Chaeruddin mengatakan, sejak Inco berencana beroperasi di dua blok lumbung nikel di Morowali tersebut belum diketahui berapa banyak pedapatan daerah yang diperoleh dari bagi hasil jika nikel di daerah itu dieksplorasi.
Sebelumnya, Rabu (23/2) Gubernur Sulteng Paliudju mengultimatum Inco agar segera melakukan kegiatan pertambangan paling lambat 1 maret 2011.” Jika hingga 1 maret ini belum ada tanda-tanda kegiatan, pemerintah tak bertanggung jawab atas reaksi masyarakat terhadap perusahaan tambang nikel tersebut,” kata Paliudju.
Direktur Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulawesi Tengah Mohammad Hamdin mengatakan, jika pemerintah hanya memaksa perusahaan untuk segera beroperasi tanpa memikirkan hal lain, YTM secara tegas menolak.” Hal lain yang saya maksud adalah kepemilikan saham daerah dalam perusahaan itu.” Katanya sebagaimana di kutip Antara.
Menurut Hamdin, baiknya pemerintah daerah tidak memaksakan Inco beroperasi, Karena tidak berdampak signifikan atas pendapat daerah.” Lihat saja di Soroako. Kedepan, jika seluruh sumber daya alamnya habis dieksploitasi Inco, daerah itu akan jadi daerah mati,” Tegas Hamdin.

Kamis, 24 Februari 2011

WALHI: Pemerintah Donggala Diminta Cabut Izin Galian C di Desa Sibado.

PALU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (walhi Sulteng), Meminta Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Donggala segera mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Citra Beton Sinar Perkasa (CBSP) yang ada Desa Sibado, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Hal ini terkait dengan penegakan hukum terkait dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

“Pemerintah harusnya mengkaji dulu perusahaan yang akan masuk untuk mengeksploitasi sumber daya alam kita, apakah semua persyaratannya sudah lengkap atau belum dan apakah keuntungannya ke daerah atau tidak, karena jika semua hal itu diabaikan maka sama saja kita akan menannggung rugi dua kali nantinya, seperti kerusakan ekologi yang akan timbul dari aktivitas perusahaan dan pendapatan daerah yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng kepada media ini Kamis (24/02/11).”

Berdasarkan data lapangan yang diambil bersama masyarakat Desa Sibado, bahwa ada sekitar 211 orang yang mempunyai kebun, kakao, Cengkeh, Durian, kelapa dan pisang yang tinggal di kiri dan kanan daerah aliran sungai (DAS) di Desa Sibado yang berpotensi terkena dampak langsung dari penggalian material nanti, dan juga jalan satu-satunya menuju kantong produksi akan rusak karena tidak ada jalan alternative lain untuk menuju lokasi tersebut kecuali lewat jalan itu.

Selain itu sekitar 1.085 Ha sawah yang ada di 6 desa, seperti Balintuma, Tanjung Padang, Sipi, Sibado, Lompio, dan Tompe akan terancam tidak terairi lagi karena debit air akan berkurang, dan juga berdampak pada PDAM yang selama ini menyuplai air ke sekitar 390 kepala keluarga yang ada di Desa Sibado, Balentuma, dan Tompe, jika pemerintah membirakan hal tersebut maka semua ini akan menimbulkan masalah baru lagi yang harus dipikirkan oleh pemerintah Kabupaten Donggala dan tidak menutup kemungkinan akan menguras kas daerah untuk menanggulangi semua itu.

Dia Juga menambahkan, Perusahaan juga sudah melanggar Pasal 36, 37 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, karena perusahaan belum memiliki dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKL/UPL, tetapi dilapangan sudah melakukan aktivitas pembangunan pabrik penggilingan batu. ini sudah melanggar hukum dan harus ditindak tegas, baik itu yang mengeluarkan izin dan perusahaan tersebut. Ungkapnya.

“Saya kira ini semua sudah jelas jika dilihat sikap masyarakat Desa Sibado mereka Menolak Perusahaan Galian C tersebut karena ancaman dampak yang akan timbul, dan pemerintah sendiri haru tegas kepada perusahaan tersebut dan pejabat pemberi izin kiranya harus dikenakan sanksi administrasi yaitu dengan mencabut izin yang dikeluarkannya, karena sudah jelas-jelas melanggar peraturan. Ujarnya”.