Jumat, 10 Desember 2010

FPR :Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan kerja dan Hentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat Di Sulawesi Tengah


FPR :Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan kerja dan Hentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat Di Sulawesi Tengah
Palu-Front Perjuangan Rakyat (FPR Sulteng), Menilai kondisi Negara hari ini masih banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hal ini bisa dilihat dari begitu banyak perampasan upah terhadap buruh dipabrik, perampasan tanah terhadap kaum tani dan Perampasan Hak pemuda atas lapangan pekerjaan khususnya serta tindak kekerasan aparat Negara pada rakyat. Ketimpangan tersebut mengindikasikan terjadinya tindakan pelanggaran HAM yang serius kepada rakyat di Sulawesi Tengah.
“Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah harus segera mungkin memperhatikan kondisi pelanggaran HAM yang serius kepada rakyat misalnya menaikan upah buruh sesuai dengan kebutuhan hidup layak, menghentikan segera perampasan tanah petani, menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pemuda yang sekarang sangat sulit untuk mendapatkan haknya dan menghentikan kekerasan aparat terhadap rakyatnya. Kata Bonar Adrian Barau Koordinator Badan Pimpinan Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah(FRP Sulteng).”(9/12/10).
Dia juga menambahakan, Kondisi ini merupakan pengaruh system yang sampai saat ini masih dipelihara dan dipertahankan oleh Pemerintah kita demi mengabdi dan menghamba pada Imprealisme, Borjuasi Komprador (Kaki Tangan Asing dalam negeri), dan Tuan-tuan tanah yang kesemua memiskinkan rakyat dinegeri ini. Ujarnya
Maka dari itu kami Front Perjuangan Rakyat Menegaskan dan menuntut:

1.Tanah untuk kaum tani penggarap bukan untuk pertambangan, perkebunan besar dan Taman Nasional yang hanya menguntungkan Imprealis dan Kaki tanganya dalam negeri.
2.Menuntut dilegalisasikan tanah-tanah yang telah diolah dan dimanfaatkan kaum tani dan kembalikan tanah-tanah yang telah dirampas oleh perkebunan besar, pertambangan maupun isntitusi pemerintah.
3.Berikan perlindungan dan subsidi atas hasil-hasil pertanian kaum tani dalam negeri serta terhadap sarana prasarana produksi pertanian, mulai dari pupuk,obat, dan benih.
4.Naikkan upah buruh 100% baik upah minimum kota dan propinsi
5.Berikan JAMSOSTEK bagi buruh disemua pabrik dan hapus buruh kontrak
6.Bebaskan 23 petani Toili dan 1 orang aktivis yang di vonis penjara oleh pengadilan negeri luwuk serta hentikan intimidasi, penangkapan terhadap petani, buruh, dan aktivis yang menuntut perbaikan kesejahteraan rakyat.
7.Sediakan pekerjaan bagi pemuda dan rakyat Indonesia
8.Turunkan harga bahan pokok
9.Cabut kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 15%
10.Menuntut kesehatan gratis bagi anak-anak buruh, buruh tani, dan petani miskin serta pendidikan murah bagi seluruh rakyat dengan cara menurunkan biaya SPP sesuai dengan kemampuan kaum buruh dan kaum tani
11.Dibangunya industrialisasi nasional yang kuat, mandiri dan mengabdi pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
12.Tangkap dan adili serta sita seluruh harta para koruptor termasuk para pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak kaum buruh.
13.Usut tuntas kasus century dan berbagai kasus korupsi lainnya.
14.Pengungkapan kebenaran peristiwa 1965
15.Pemulihan hak-hak korban 1965 Propinsi Sulawesi Tengah:
a.Pembayaran gaji dan pension
b.Pembayaran upa kerja paksa
16.Percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR)

Kamis, 11 November 2010

PAD Nol Persen Izin Usaha Tromol Rp. 5 Juta

MERCUSUAR, Selasa 9 November 2010

PAD Nol Persen
Izin Usaha Tromol Rp. 5 Juta

PALU, MERCUSUAR- Ternyata untuk berusaha tromol tidaklah murah. Selain alat-alat dan sewa tempat yang bisa menelan puluhan juta rupiah, pengurusan izin usaha juga mencapai jutaan rupiah. Para pemilik tromol, lalu menempelkan surat keteragan usahanya di tempa yang mudah terlihat.

Besarnya biaya pengurusan izin usaha itu berdasarkan keterangan dari sejumlah pengelola tromol di kawasan Poboya dan Lasoani.

Menurut Azis, pengelola usaha tromol di Lasoani, pengurusan izin usaha tromol bisa menelan Rp. 5 Juta.” Waktu saudara saya yang punya tromol ini urus izin usaha biasanya mencapai Rp. 5 Juta. Waktu itu diurus di kantor walikota,” kata azis pengelola tromol di kelurahan Lasoani.
Dikatakannya, untuk mendapatkan izin usaha itu melalui beberapa, pintu, diantaranya badan lingkungan hidup dan bagian pertambangan. “Tapi sebelumnya harus mengambil surat keterangan dari kelurahan, yang biayanya dipungut Rp. 50 ribu,” ujarnya.

Pengelola tromol di Poboya, Iwan, sambil menunjukan surat keterangan usaha dari dinas pertambangan dan surat HO dan surat dari beberapa instansi lainnya, mengatakan, untuk mengeluarkan izin usaha tromol itu, bosnya mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya mineral (Kabid ESDM) Kota Palu, Musliman Malappa mengungkapkan, bahwa PAD dari pengusaha tromol dan tong hingga saat ini masih nol. Pasalnya, pihaknya belum bisa engeluarkan surat izin usaha karena belum adanya Perda yang mengatur soal pertambangan di Poboya dan sekitarnya. Saat ini, kata dia, pihaknya masih sebatas mendaftarkan usaha tromol yang ada. SAF

Selasa, 09 November 2010

Pemkab Tolitoli Masih Kaji WPR

Selasa 9 November 2010
Pemkab Tolitoli Masih Kaji WPR

TOLITOLI- pemerinth KAbupaten Tolitoli masih mengkaji rencana penetapan kawasn penetapan kawasan pertambangan emas di Kecamatan Dondo sebagai wilayah pertambangan rakyat. (WPR)
Prinsipnya, pemerintah merespon apa yang terjadi potensi Sumber Daya Alama (SDA) yang ada di daerah ini, untuk itu, penentuan WPR masih perlu kajian yang matang,” kata Staf Ahli khusus Hukum dan Perundang-undangan Kabupaten Tolitoli Eky Rasyid, Ahad, (7/11) lalu.
Pengkajian dilakukan kata Eky, agar pengelolaan potensi tambang emas tidak memeberi efek negative terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
“Penentuan WPR tersebut disusun oleh Bupati melalaui perencanaan dengan beberap criteria sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah pertambangan,” Katanya menjelaskan.
Eky menerangkan, criteria penentuan WPR adlah potensi pertambangan yang harus mempunyai cadangan mineral yang terdapat disungai, cadangan primer logam, luas maksimal 25 Ha, merupakan wilayah yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun dan tidak termasuk wilayah pencadangan nasional. “ PEmerintah MAsih melakukan survey dilokasi pertambangan emas disana, “ Ujar Eky.
Ia menerangkan, setelah pengkajian tersebut dirasa cukup, secepatnya akan ditetapkan lokasi yang memepunyai potensi pertambangan sebagai WPR.” Kalau mempunyai potensi, kenapa tidak rakyat bisa makmur dan itu juga merupakan sumber pendapatan asli daerah,” katanya,
Pemkab Tolitoli juga akan segera merancang perturn derahnya agar setiap pengolahan pertambangan mempunyai dasar hokum yang kuat.
Aktivitas pertambangan yang tepatnya di Desa Malomba, Kecamatan DOndo sudah berjalan sekitar 3 bulan namun statusnya masih illegal.
Dalam cacatan kepolisian Resort Tolitoli, para penambang yang menggali lubang di luas lahan sekitar 20 HA sebanyak 100 orang. Lubang galian penambang sudah mencapai 300 Lubang. Dalam sehari, pera penambang bisa menghsilkan dua sampi tujuh gram emas pertromol atau alat pemisah tanah dari logam. (ANTARA)