Media Alkhairaat, Selasa 23 Februari 2010
2012 CPM Putuskan Eksploitasi Poboya
*KAPOLDA DIMINTA BATALKAN PENERTIBAN
PALU – PT Citra Palu Mineral (CPM) memutuskan melakukan eksploitasi tambang emas Blok I Poboya Palu, Sulawesi Tengah, pada pertengahan tahun 2012. Keputusan ini diambil setelah dituntaskan tahap eksplorasi dan penyusunan dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) selama dua tahun kedepan.
Direktur CPM Andi Darussalam Tabusala mengatakan pihaknya tidak akan menciutkan atau melepaskan areal konsesi miliknya untuk dikelola penambang tradisional, tahapan eksplorasi berlangsung. Penegasan ini disampaikan Andi Darussalam dalam pertemuan dengan Walikota Palu Rusdy Mastura beserta jajaran Muspida di Kantor Walikota Palu, Senin kemarin.
Dalam pertemuan itu Pemkot Palu meminta agar CPM menciutkan wilayah konsesinya yang saat ini dikuasai penambang tradisional agar dapat diterbitkan regulasi berupa Peraturan Daerag dan Izin Pertambangan Rakyat sebagai payung hukum.
Menurut Andi Darussalam, penciutan areal konsesi memang dimungkinkan namun keputusan tersebut baru dapat diambil setelah diperoleh data kandungan dari kegiatan eksplorasi.
“Sebagai pemegang hak konsesi tidak mungkin menciutkan areal yang prospek. Sebuah titik pengeboran prospek atau tidak, tergantung pada kegiatan eksplorasi,” katanya.
Kata dia, sejatinya CPM memulakan eksplorasi Blok Poboya pada Mei 2009, namun tertunda Sembilan bulan menyusul masuknya ribuan penambang menjamah areal konsesi CPM. Pihak CPM terpaksa menunda tahapan eksplorasi untuk menghindari benturan dengan warga.
Dalam pertemuan pihak CPM dan Muspida Palu, terbangun kesepahaman tidak mempersoalkan kegiatan penambang tradisioanal selama tidak mengganggu kegiatan eksplorasi CPM. Para penambang tradisional harus menjauh hingga radius 100 meter dari titik pengeboran yang akan ditentukan tim geologis CPM.
Selanjutnya Pemkot menerbitkan regulasi yang mengatur kegiatan tromol agar tidak mencemari lingkungan, dengan catatan regulasi tersebut tidak berada dalam areal konsesi CPM. Kesepahaman CPM dengan Muspida Palu akan disampaikan kepada Kapolda Sulteng Brigjen Pol Amin Saleh agar mengurungkan niat menertibkan penambang tradisional yang saat ini masih berstatus illegal. Sebelumnya Kapolda Amin Saleh mengultimatum akan mengambil tindakan tegas kepada guramdil jika hingga 12 Maret 2010 tidak ada aturan yang memayungi para penambang tradisional.
“Semoga Kapolda dapat menerima kesepahaman yang kita bangun hari ini,” kata Walikota Rusdy Mastura.
“Saya akan menemui beliau (Kapolda), mudah-mudahan konsesus yang dicetuskan ini dapat diterima,” Andi Darussalam menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Andi Darussalam menjamin tidak akan menjamah Taman Hutan Raya Poboya yang masuk didalam areal konsesi CPM, baik saat eksplorasi maupun jika kemudian diputuskan eksploitasi.
“Tahura memang masuk dalam areal konsesi kami. Tapi Tahura tidak akan diutak atik. Jadi kami tidak perlu mengajukan izin pelepasan ke Kementerian Kehutanan,” kata Andi Darussalam didampingi Syahrial Lanta, geologis CPM. (ODINK/IRMA)
Kamis, 25 Februari 2010
Rabu, 24 Februari 2010
PLN NAIKKAN BK PEMBAYARAN LISTRIK, Konsumen Nilai PLN Tidak Adil
Madia Alkhairaat, Selasa 23 Februari 2010
PLN NAIKKAN BK PEMBAYARAN LISTRIK
Konsumen Nilai PLN Tidak Adil
PALU – Managemen PT PLN Cabang Palu di Sulawesi Tengah terhitung mulai Februari 2010 menaikkan biaya keterlambatan (BK) pembayaran rekening listrik.
“Saya baru saja menerima surat dari PLN Cabang Palu yang menyampaikan soal kenaikan BK pembayaran rekening listrik,” kata Agus Pakaya, salah seorang pelanggan PLN di Palu, Senin seperti di lansir Antara.
Ia menjelaskan, BK mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk batas daya 450 VA. Sementara daya 900 VA dan 1.300 VA ditetapkan denda keterlambatan Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu.
Menurut dia kenaikan BK pembayaran rekening listrik tersebut cukup memberatkan masyarakat. Lagi pula selama ini listrik di Palu kebanyakan padam dari pada menyala.
Semestinya pihak managemen PLN membenahi dan meningkatkan dulu system pelayanannya, terutama menyangkut pasokan listrik kepada kalangan rumah tangga yang selama ini tidak berjalan normal.
“Kok disaat aliran listrik sering padam, justru PLN menaikkan denda batas keterlambatan pembayaran rekening listrik,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Yusak (37), salah seorang warga di Jln. Igusti Ngurarai I Palu Selatan. Ia minta agar PLN meningkatkan pelayanan pasokan listrik kepada rumah tangga.
Jangan PLN hanya memikirkan keuntungan perusahaan dengan menaikkan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, tetapi tidak diikuti perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan, termasuk suplay daya listrik harus pula dilakukan secara berkesinambungan.
Kurun dua bulan terakhir ini, setiap hari pada siang sampai malam hari aliran listrik di Palu padam hingga beberapa jam. “Inikan tidak adil, di satu sisi pasokan listrik tidak berjalan normal, justru PLN menaikkan biaya denda keterlambatan pembayaran,” katanya.
Sementara Humas PLN Palu Petrus Walasary membenarkan, denda keterlambatan pembayaran rekening listrik sudah naik terhitung Februari 2010.
Kenaikan BK sesuai dengan SK Direksi Nomor 018.K/DIR/2010 tentang perubahan atas lampiran B keputusan Direksi PT PLN Nomor 335.K/010/DIR/2003 tentang penetapan harga jual dan biaya pelayanan tenaga listrik yang terkait dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) 2004.
PLN Cabang Palu teah menetapkan pembayaran rekening listrik dilakukan setiap tanggal 1 sampai 20 bulan berjalan. “Jika pembayaran dilakukan pada tanggal 21, otomatis sudah terhitung denda,” katanya.
Karena itu, Walasary mengingatkan masyarakat untuk membayar rekening listrik sebelum batas akhir pembayaran agar terhindar dari biaya keterlambatan.***
PLN NAIKKAN BK PEMBAYARAN LISTRIK
Konsumen Nilai PLN Tidak Adil
PALU – Managemen PT PLN Cabang Palu di Sulawesi Tengah terhitung mulai Februari 2010 menaikkan biaya keterlambatan (BK) pembayaran rekening listrik.
“Saya baru saja menerima surat dari PLN Cabang Palu yang menyampaikan soal kenaikan BK pembayaran rekening listrik,” kata Agus Pakaya, salah seorang pelanggan PLN di Palu, Senin seperti di lansir Antara.
Ia menjelaskan, BK mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk batas daya 450 VA. Sementara daya 900 VA dan 1.300 VA ditetapkan denda keterlambatan Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu.
Menurut dia kenaikan BK pembayaran rekening listrik tersebut cukup memberatkan masyarakat. Lagi pula selama ini listrik di Palu kebanyakan padam dari pada menyala.
Semestinya pihak managemen PLN membenahi dan meningkatkan dulu system pelayanannya, terutama menyangkut pasokan listrik kepada kalangan rumah tangga yang selama ini tidak berjalan normal.
“Kok disaat aliran listrik sering padam, justru PLN menaikkan denda batas keterlambatan pembayaran rekening listrik,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Yusak (37), salah seorang warga di Jln. Igusti Ngurarai I Palu Selatan. Ia minta agar PLN meningkatkan pelayanan pasokan listrik kepada rumah tangga.
Jangan PLN hanya memikirkan keuntungan perusahaan dengan menaikkan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, tetapi tidak diikuti perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan, termasuk suplay daya listrik harus pula dilakukan secara berkesinambungan.
Kurun dua bulan terakhir ini, setiap hari pada siang sampai malam hari aliran listrik di Palu padam hingga beberapa jam. “Inikan tidak adil, di satu sisi pasokan listrik tidak berjalan normal, justru PLN menaikkan biaya denda keterlambatan pembayaran,” katanya.
Sementara Humas PLN Palu Petrus Walasary membenarkan, denda keterlambatan pembayaran rekening listrik sudah naik terhitung Februari 2010.
Kenaikan BK sesuai dengan SK Direksi Nomor 018.K/DIR/2010 tentang perubahan atas lampiran B keputusan Direksi PT PLN Nomor 335.K/010/DIR/2003 tentang penetapan harga jual dan biaya pelayanan tenaga listrik yang terkait dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) 2004.
PLN Cabang Palu teah menetapkan pembayaran rekening listrik dilakukan setiap tanggal 1 sampai 20 bulan berjalan. “Jika pembayaran dilakukan pada tanggal 21, otomatis sudah terhitung denda,” katanya.
Karena itu, Walasary mengingatkan masyarakat untuk membayar rekening listrik sebelum batas akhir pembayaran agar terhindar dari biaya keterlambatan.***
BAHAS TAMBANG POBOYA Hari ini, Walikota-CPM Bertemu
Media Alkhairaat, Senin 22 Februari 2010
BAHAS TAMBANG POBOYA
Hari ini, Walikota-CPM Bertemu
PALU – Dijadwalkan pagi ini Senin (22/2), Walikota Palu Rusdy Mastura akan menggelar pertemuan dengan salah satu unsur direktur PT Citra Paku Mineral (CPM) Andi Darussalam. Pertemuan tersebut akan berlangsung diruang rapat sekretariat kantor Walikota Palu.
Walikota Palu Rusdy Mastura mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya akan mengundang Kapolda Sulteng, Gubernur HB Paliudju dan unsur Muspida Sulteng lainnya.
Dia mengatakan, masalah tambang Poboya harus secepatnya dituntaskan agar semua persoalan tersebut tidak menjadi terik menarik.
Saat ini aturan tentang perijinan pertambangan rakyat yang telah melalui kajian aman lingkungan sudah tersedia, hanya saat ini pihaknya masih berusaha untuk mendapatkan ijin dari Menteri ESDM. Jika pihaknya telah melakukan berbagai usaha namun terjadi kebuntutan di pemerintah, terpaksa pihaknya mengambil alih kewenangan itu.
“Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau terjadi kebuntutan dari pertemuan itu nantinya, maka pihaknya akan kembali mengkonsultasikan kepada unsure muspida tingkat satu Sulteng. Untuk peraturan daerah (Perda) untuk Tambang Poboya saat ini sudah pihaknya siapkan, namun untuk mengatur pertambangan ini mulai dari tromol hingga penambang harus didukung ijin dari muspida tingkat satu,” ujar Walikota Palu ini.
Sementara pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar pertambangan rakyat yang ada di Kelurahan Poboya tetap dibuka dan diusahakan pihaknya sudah mendapatkan titik terang, sebelum deadline yang diberikan oleh Kapolda Sulteng sebelum 12 Maret 2010.
Sebelumnya juga pihaknya telah menggelar pertemuan dengan PT CPM dilakukan di Makssar beberpa bulan lalu, namun belum mendapatkan titik terang. Dengan digelarnya pertemuan ini di depan Kapolda, unsure muspida diharapkan kiranya membuahkan hasil yang maksimal sesuai denga harapan bersama. (IRMA)
BAHAS TAMBANG POBOYA
Hari ini, Walikota-CPM Bertemu
PALU – Dijadwalkan pagi ini Senin (22/2), Walikota Palu Rusdy Mastura akan menggelar pertemuan dengan salah satu unsur direktur PT Citra Paku Mineral (CPM) Andi Darussalam. Pertemuan tersebut akan berlangsung diruang rapat sekretariat kantor Walikota Palu.
Walikota Palu Rusdy Mastura mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya akan mengundang Kapolda Sulteng, Gubernur HB Paliudju dan unsur Muspida Sulteng lainnya.
Dia mengatakan, masalah tambang Poboya harus secepatnya dituntaskan agar semua persoalan tersebut tidak menjadi terik menarik.
Saat ini aturan tentang perijinan pertambangan rakyat yang telah melalui kajian aman lingkungan sudah tersedia, hanya saat ini pihaknya masih berusaha untuk mendapatkan ijin dari Menteri ESDM. Jika pihaknya telah melakukan berbagai usaha namun terjadi kebuntutan di pemerintah, terpaksa pihaknya mengambil alih kewenangan itu.
“Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau terjadi kebuntutan dari pertemuan itu nantinya, maka pihaknya akan kembali mengkonsultasikan kepada unsure muspida tingkat satu Sulteng. Untuk peraturan daerah (Perda) untuk Tambang Poboya saat ini sudah pihaknya siapkan, namun untuk mengatur pertambangan ini mulai dari tromol hingga penambang harus didukung ijin dari muspida tingkat satu,” ujar Walikota Palu ini.
Sementara pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar pertambangan rakyat yang ada di Kelurahan Poboya tetap dibuka dan diusahakan pihaknya sudah mendapatkan titik terang, sebelum deadline yang diberikan oleh Kapolda Sulteng sebelum 12 Maret 2010.
Sebelumnya juga pihaknya telah menggelar pertemuan dengan PT CPM dilakukan di Makssar beberpa bulan lalu, namun belum mendapatkan titik terang. Dengan digelarnya pertemuan ini di depan Kapolda, unsure muspida diharapkan kiranya membuahkan hasil yang maksimal sesuai denga harapan bersama. (IRMA)
Langganan:
Komentar (Atom)