Selasa, 29 September 2009

Anggota Dekot Sepakat Moratorium Tambang Poboya

Anggota Dekot Sepakat Moratorium Tambang Poboya
DEMO masyarakat penambang beberapa waktu lalu di kantor Walikota dan Gubernur, yang menolak penertiban. (Inzert) Ketua Adat Poboya, Ali Jalaluddin. FOTO: OETAR/MS


PALU, MERCUSUAR–Sejumlah anggota DPRD Kota (Dekot) menyatakan sepakat jika pemerintah bertindak tegas atas aktivitas petambangan rakyat di Kelurahan Poboya Kecamatan Palu Timur (Paltim), sebelum berdampak buruk terhadap lingkungan.

Aktivitas ini diprediksikan akan merusak lingkungan jika tidak mengacu pada kaidah pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga turut merusak kesehatan, dan tidak berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

Anggota Dekot, Hadiyanto Rasyid di kantornya kemarin (28/9) meminta pemerintah memoratorium (menghentikan sementara) aktivitas tambang tersebut. Mulai dari penggalian material, hingga pengelolaan di tromol. “Harus dihentikan dulu. Kemudian diatur, bagaimana pengelolaannya,” kata Hadiyanto Rasyid.

Selama moratorium, pemerintah dan berbagai elemen terkait menyusun regulasi pertambangan rakyat yang menjadi dasar pengelolaannya, sehingga acuan teknis pengelolaannya menjadi jelas.
Pengerukan emas juga harus didahului dengan uji kelayakan dalam bentuk Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). “Dari Amdal ini akan diketahui layak atau tidak layak tambang ini dikeruk, dan dampaknya sudah bisa diketahui apa yang terjadi ke depan. Selain itu ditentukan wilayah mana yang layak diolah dan tidak layak diolah,” ujarnya.

Anggota Dekot lainnya, Andi Patongai juga mengaku prihatin dengan aktivitas tambang tersebut, karena lebih didominasi warga luar daerah. “Saya khawatir akan terjadi kecemburuan sosial, karena yang menggali dan pemilik tromol lebih banyak orang dari luar. Sehingga saya sepakat kalau ini hentikan,” kata Andi Patongai.

Selanjutnya, Sophian Aswin yang juga anggota Dekot menegaskan bahwa kecemburuan sosial sudah muncul tingkat bawah. “Karena yang menguasai tambang hanya pemilik modal atau para cukong seperti yang saya katakan di koran sebelumnya. Kalau ini tidak ditertibkan, maka bisa menimbulkan konflik di masyarakat,” terangnya.

“Saya ini tinggal di Lasoani, dan saya selalu pantau apa yang terjadi di Poboya, makanya saya tahu kompleksitas masalah yang terjadi di Poboya dan Lasoani. Jadi perlu saya tegaskan bahwa saya tidak asal ngomong,” kata Pian-sapaan akrabnya.

Tokoh Pemuda Lasoani ini memprediksikan, upaya penertiban tambang di Poboya merupakan langkah penyelamatan lingkugan di Poboya dan kelurahan sekitar. Seperti Lasoani, Tanamodindi dan Kawatuan. “Karena dampaknya pasti terasa di kelurahan yang berdekatan ini. Olehnya harus ditertibkan, dan jangan pandang bulu dalam penertiban. Siapapun dia harus ditertibkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Harjun Arubamba yang juga anggota Dekot sudah bersuara kritis soal aktivitas tambang tersebut. “Rumah saya sering didatangi masyarakat yang mengadu soal dampak tambang. Terutama soal keberadaan tromol yang berada di tempat yang tidak layak, seperti di dekat sungai, dan pemukiman. Makanya ini harus ditertibkan,” tukasnya.


SOAL CUKONG DIBANTAH
Pernyataan Anggota DPRD Kota (Dekot) Palu, Aswin Sophian bahwa demo yang dilakukan penambang Poboya, dibekingi cukong dibantah Ketua Dewan Adat Poboya, Ali Djalaluddin. Menurutnya, aksi mereka merupakan spontanitas, sebagai respon atas rencana penertiban tambang rakyat, dengan wacana pertambangan ilegal (Peti) oleh Pemerintah Provinsi Sulteng, sehingga mereka melakukan pertemuan dan melakukan aksi yang meminta pemerintah memberikan izin menambang di Poboya.

“Mereka gelisah, karena dikatakan ilegal, yang menurut Undang-Undang yang baru tentang pertambangan, bisa dikenakan hukuman 10 tahun dan denda Rp10 M. Sehingga, masyarakat tambang turun dengan dana yang diambil dari kas penambang di dewan adat, memanfaatkan kendaraan di sini, baik dari pemilik tromol maupun kendaraan yang mengangkut material di sini. Jadi bukan didanai cukong,” kata Ali Djalaluddin.

Istilah cukong, menurut Djalaluddin bisa bias artinya dan menimbulkan tafsiran lain. Sebab, pemilik tromol yang diistilahkan cukong oleh anggota Dekot, tidak mendanai demo mereka, tetapi semua saling membantu, agar mereka semua bisa bekerja demi mencari makan. “Para pemilik tromol itu ibarat seperti pengusaha penggilingan padi, yang memberikan jalan bagi petani agar padinya bisa dijual. Pun demikian, dengan para penambang, kehadiran tromol, membuat upaya mereka menggali material bisa menghasilkan emas,” tandas Ali.

Yang mengkhawatirkannya, lanjut Djalaluddin, wacana orang luar dan orang dalam di Poboya jangan sampai diekspos. Karena, itu wacana rasis dalam kesatuan negara Indonesia. “Seharusnya, sebagai anggota dewan, dia tidak bicara soal orang dalam dan luar, karena saya di sini tidak mempermasalahkannya. Kami hanya mengatur jangan sampai mereka saling bertengkar mencari kehidupan di sini. Sebab, dengan adanya tambang ini, mereka sudah menjadi keluarga dan terjadi perkawinan silang antar suku,” terangnya.

Disinggung soal adanya Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (Asperi) dalam demo, ketua dewan adat Poboya, mengakui mereka adalah mitra, untuk mengatur kebaikan dan keberlangsungan pertambangan rakyat di Poboya, tanpa ada maksud lain. Sementara itu, Sekretaris Asperi, Andi Ridwan Adam yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan pernyataan dari salah satu anggota Dekot yang dinilainya menunjukkan kualitas rendah. Sebab, sebagai anggota Dekot Dapil Palu Timur, seharusnya dia bisa membela kepentingan rakyatnya dan melihat kondisi warga penambang sebelum memberikan statemen. KUS/STY


Sumber : http://www.harianmercusuar.com/?vwdtl=ya&pid=1424&kid=all (Mercusuar, 29 September 2009)

PERTAMBANGA RAKYAT Pemkot Akan Bertemu CPM

Media Alkhairaat, Selasa 29 September 2009

PERTAMBANGA RAKYAT
Pemkot Akan Bertemu CPM

LOLU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pekan mendatang menggelar pertemuan dengan pihak PT. Citra Palu Mineral (CPM), terkait pembebasan lahan seluas 10 Hektar di areal pertambangan Poboya. PT. CPM yang mayoritas sahamnya dikuasai PT Bumi Resource Tbk, merupakan pemegang hak konsesi pertambangan Poboya.

Kepala Bidang Pertambagan Energi dan Sumber Daya Mineral, Muslimah M, Senin kemarin mengatakan, Pemkot telah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, agar memediasi pertemuan dengan CPM.

Namun tidak membuahkan hasil sebab Departemen ESDM tidak dapat mempresur satu perusahaan agar dapat membebaskan lahannya.

Meski demikian upaya Pemkot tidak terhenti sampai disini karena pihaknya juga telah melakukan loby kepada salah satu komisaris CPM yakni Darussalam untuk dapat mempertemukan pihaknya dengan pemilik perusahaan tersebut, yang disambut baik dengan adanya kesepakatan untuk mengadakan pertemuan awal Oktober mendatang di Kota Palu.

“Kalau pertemuannya di Jakarta akan merepotkan, karena lokasinya ada di Palu. Jika CPM menyetujui, usai pertemuan kami langsung mengajak untuk survey dilokasi tambang,” ujar Muslimah.

Diharapkan dari pertemuan ini, keinginan Pemprov Sulteng dan Pemkot atas pembebasan lahan 10 Hektar dapat terpenuhi, karena hal tersebut tidak lain untuk membuka pertambangan untuk masyarakat setempat.

Di hari yang sama, Wakil Walikota Palu Andi Mulhana Tombolotutu juga mengatakan, untuk pengajuan Raperda tambang rakyat Poboya pihaknya terlebih dahulu membentuk tim. Setelah tim terbentuk, maka dilakukan rapat dan dilihat apa yang menjadi payung hukum untuk diusulkan dalam Raperda.

“Raperda baru diusulkan sesudah dilakukan penyerehan pembebasan lahan oleh CPM,” katanya.

Pihak DPRD Kota Palu mendesak Pemkot memberi perhatian serius dengan mengeluarkan peraturan menyangkut keberadaan tambang emas Poboya. Pasalnya bila persoalan tersebut tidak diperhatikan maka dampak yang ditimbulkannya kedepan akan semakin parah, diantaranya persoalan lingkungan dan hal-hal lainnya.

Menurut salah satu anggota DPRD Kota Palu, Ronal yang ditemui Media Alkhairaat, Senin (28/9), peraturan yang akan dibuat bukan berarti pelarangan kegiatan penambangan, akan tetapi ada peraturan yang harus ditaati bagi masyarakat sebagai hak tambang rakyat.

Ketua sementara DPRD Kota Palu Sidik Ponulele, juga berkomentar sama. Namun menurutnya, persoalan ini harus disikapi oleh Pemkot Palu terlebuh dulu.

Saat ini DPRD belum bisa mengambil keputusan sendiri untuk membuat peraturan inisiatif soal tambang emas itu, karena alat kelengkapan dewan belum diatur.

Namun apabila alat kelegkapan itu telah berjalan dan Pemkot Palu belum mengambil sikapnya, maka dewan akan mengambil inisiatif sendiri untuk mengatur penambangan rakyat itu. (IRMA/HADY)

Selasa, 15 September 2009

Tambang Poboya Akan Dirazia

Mercusuar, Kamis 10 September 2009
Tambang Poboya Akan Dirazia


seorang penambang di Poboya tengah memisahkan batuan dengan menggunakan Tromol. Kapolres Palu kembali berjanji akan melakukan razia untuk menertibkan para penambang. Namun janji Kapolres hingga kini belum terlaksna dan diduga hanya gertak belaka.FOTO:DOK/MS

PALU, MERCUSUAR- Polda Sulteng bersama Polres Palu akan menggelar razia di areal tambang emas tradisonal Poboya, Kecamatan Palu Timur. Soal waktu razia tersebut, belum diketahui.

“Ya, kami akan melakukan razia gabungan bersama Polda Sulteng. Hanya saja, waktunya belum diketahui,” terang Kapolres Palu, AKBP Bonar Sitinjak, Selasa (8/9).
Adanya korban terkait penambangan rakyat di Poboya, mengharuskan pihak penegak hukum bertindak tegas. Hal itu dimaksud agar korban tertimbun longsor tidak bertambah.
Kapolres Palu membenarkan jika ada penambang yang luka-luka akibat terkena longsoran batu. Perihal adanya penambang yang meninggal di Kotamobagu, dia tidak mengetahuinya.

“Memang ada yang luka-luka. Nanti akan kami tertibkan, tetapi harus menunggu koordinasi dengan Polda,” singkatnya.

Sementara Gubernur HB Paliudju melalui Karo Humas dan Protokoler Pemprov Drs Irwan Lahace Msi, mengungkapkan berdasarkan hasil pertemuan beberapa pekan lalu antar Gubernur bersama unsur terkait lainnya telah merekomendasikan Kapolda Sulteng Brigjend Suparni Parto sebagai ketua Tim Penertiban Penambang Poboya (TPPB).

Bukan hanya pihak kepolisian, namun melibatkan pula Korem 132/Tadulako, Lanal Palu serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). “Jadi secara teknis model penertibannya, diserahkan sepenuhnya kepada Polda Sulteng,” kata Drs Irwan Lahace Msi, via telepon, mengutip pernyataan Gubernur HB Paliudju, Selasa (8/9).

Pembentukkan TPPB itu, dimaksudkan sebagai upaya penanganan sekaligus penertiban aktivitas penambangan emas di Kelurahan Poboya Kecamatan Palu Timur. Meski pun sebelumnya disepakati langkah awal dilakukan himbauan kepada masyarakat, namun jika kondisinya memungkinkan dilakukan langkah represif atau penertiban itu dibenarkan.
Hal itu kata Irwan Lahace untuk menjaga keselamatan masyarakat baik penduduk setempat maupun pendatang. “Tapi spenuhnya kami serahkan ke Kapolda, silahkan hubungi Kapolda,” pintanya. GUS/URY

Sumber: http://www.harianmercusuar.com/?vwdtl=ya&pid=1167&kid=all