Jumat, 30 Januari 2009

FKKD Protes Kapolda Sulawesi Tengah

FKKD Protes Kapolda Sulawesi Tengah

AMPANA-Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Se Tojo Barat melayangkan surat protes ke Kapolda Sulteng. Dalam surat tertanggal 23 januari 2009 ditegaskan, tuduhan Polisi terhadap Kades Malewa, Normal Vungko, tidak memeneuhi unsur pelanggaran hukum.

Terbukti dilapangan kayu yang ditebang Kades berada dikebun milik M. lawengi. Kepimilikannya dibuktikan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Status tersangka melakukan ilegal logging yang diatur dalam pasal 78 Ayat 5 jo Pasal 50 Ayat huruf e dan f UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana tercantum dalam surat panggilan Polisi tidak tepat disandang Kades Malewa. Sebelumnya FKKD juga menyampaikan hal ini saat hearing bersama di DPRD Tojo Una-una.

FKKD juga menilai penangkapan dan penahanan Kepala Desa Malewa bertentangan dengan PP Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa. Pada Pasal 23 Ayat 1 disebutkan ,” Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota “. Penangkapan Kades Malewa tanpa persetujuan Bupati merupakan pelecehan terhadap institusi Pemerintah ‘’ kata Ketua FKKD, Darwis Teigi, pada media ini, Jumat. Dalam suratnya, FKKD juga melampirkan surat Menteri Kehutanan No. 35 /MENHUT-VI/2007. Surat itu menegaskan pengenaan sanksi sebagaimana ditetapkan pada pasal 78 UU 41 tahun 1999 dalam rangka pengamanan hak-hak negara yang berasal dari hutan negara.

Sehingga pengenaan sanksi tidak tepat diterapkan terhadap pelanggaran pengangkutan kayu rakyat yang merupakan asset perseorangan. Kembali pada status tanah M. Laweangi (59) yang juga ketua BPD Desa Malewa, mengaku kayu yang ditebang oleh Kades Malewa, mengaku kayu yang ditebang oleh Kades Malewa berada di tanah miliknya bukan di areal hutan. “ saya sudah membayar pajak atas tanah itu sejak tahun 1947 ‘’ kata Mulia.

Tanah perkebunan seluas 1,7 ha sejak dulu ditanami cengkeh,mangga, dan kelapa. M. Laweangi juga mengaku dipanggil Polisi dimintai keterangan sabagai saksi. Salah anggota tim pengacara Kades, Azriadi Bachri SH, mengatakan Kades Malewa bebas demi hukum karena apa yang dilakukan kades tidak memenuhi unsur dalam UU No. 41 yang dituduhkan kepolisian. Penangkapan Kades cacat hukum karena itu harus batal demi hukum. Ia juga menyarankan agar kepolisian belajar pada pihak kehutanan soal status hutan, agar dapat membedakan secara jelas mana ilegal logging mana yang tidak.

Sebelumnya Polres Tojo Unauna juga memanggil Eliyasar Posiri dan Noldi Ketupayan. Keduanya dipanggil sebagai tersangka karena ikut menebang pohon dikebun milik M. Laweangi. Tapi Eliyasar dan Noldi tidak ditahan.( Badri)

Tolak Sutet , Warga Datangi DPRD

Media Alkhairat. 30 januari 2009

Tolak Sutet , Warga Datangi DPRD
POSO- Sekitar 50 warga Desa Peura, Kecamatan Pamona Selatan, kabupaten Poso, Kamis (29/1) mendatangi kantor DPRD Poso. Mereka mendesak DPRD segera memanggil pihak yang berkaitan dengan pembangunan tower transmisi saluran untuk Tegangan Tinggi atau Sutet milik PT.PLTA .
Poso Energi yang merupakan grup perusahaan Bukaka milik Wakil Presiden Yussuf Kalla. Desakan warga terkait penolakan pembangunan dua unit tower, yakni tower 51 dan 52 yang akan di bangun ditengah pemukiman Penduduk di Desa Peura. Kedatangan warga secara tiba-tiba itu didampingi sejumlah LSM di Sulawesi Tengah seperti PRKP. LPS HAM, Serikat Tani Pamona dan YPAL. Setelah hampir 30 menit menunggu di beranda gedung DPRD Saweragading Pelima dan sejumlah anggota dewan lainnya di ruang paripurna.
Ditangah pertemuan tersebut., perwakilan para warga menyatakan aspirasinya meminta DPRD memanggil pihak yang berhubungan dengan pembangunan sutet Pemda Poso serta Aparat Keamanan. Pertemuan tersebut dirasa warga sangat mendesak karena sejak pertama kali rencana pembangunan tower Sutet pada tahun 2006, maka sejak itulah terjadi kesenjangan soial antara masyarakat setempat baik yang pro maupun yang kontra. Masyarakat khawatir akan terjadi pertumpahan darah bila ketegangan ini dibiarkan berlarut – larut.
,, kami sangat merasakan, sejak rencana pembangunan tower oleh Bukaka, telah terjadi kesenjangan sosial antar masyarakat dan antar keluarga, karena dilain sisi warga menolak. Sementara perangkat desa mendukung, jadi warga disana sudah terpecah ,” ujar Ibu Berty.
Pada dasarnya, warga tidak menolak pembangunan PLTA. Namun, warga hanya menginginkan pembangunan dua unit tower yang ada ditengah pemukiman penduduk Desa Peura segera dipindahkan menyangkut jaringan Sutet yang berada ditengah pemukiman dapat mempengaruhi kondisi kesehatan warga setempat. Apalagi, salah satu tower yang akan dibangun hanya sekitar 20 meter dari bibir danau POSO yang sering meluap.
Menurut Peturona dari Serikat Tani Pamona, keinginan warga Peura hanya satu, yaitu, pindahkan tower dari desa mereka ! ‘’ bila pemilik perusahaan tetap bertahan untuk membangun tower di Desa Peura, maka jangan salahkan bila aksi solidaritas untuk peura akan meluas yang datang dari seluruh penjuru Pamona ,” ujar peturona .

Salah satu desa yang telah resmi menyatakan dukungan untuk Peura adalah Desa Kelei yang berada dibagian selatan Pamona Timur yang mengikutkan perwakilannya menemui DPRD. Warga mendesak, masalah ini ditanggapi dengan waktu yang secepat-cepatnya.” Kami meminta DPRD menyelesaikan masalah ini dengan secepat-cepatnya, sebelum masyarakat mengambil tindakan dengan cara-caranya sendiri,” ujar Karel, perwakilan warga Desa Peura.
Anggota DPRD, Albert Bisalemba mengaku DPRD tidak akan diam melihat penderitaan warga dan akan perjuangan bersama menolak pmbangunan Sutet ditengah Desa Peura .” setelah kami mendengar seluruh keluhan warga, kami sebagai anggota DPRD tidak akan diam melihat masyarakat yang terus diintimidasi baik ileh perusahaan maupun polisi terkait rencana pembangunan tower ini ,” ujar Albert. Sementara itu ketua DPRD S.Pelima menyatakan akan segera memanggil pihak terkait diantaranya, pihak perusahaan, Pemda Poso, Kecamatan, kepolisian setempat (Polsek), Dinas Kesehatan Poso.” Kami jadwakan, besok (Jumat) tim Pembangunan tower tersebut dari hari Senin (2/2) kami akan undang pihak-pihak tersebut,’’ kata Pelima. (bandy)

Selasa, 27 Januari 2009

Laporan Publik 2008



‘Tetap Kritis di Tengah Upaya Daerah Menggapai Mimpi dengan Membabat Hutan’

Kesimpulan

Upaya menggapai mimpi di tengah kondisi lingkungan yang tergedrasi memang adalah pekerjaan yang sangat berat dan dilematis namun pilihan instan yang memprioritaskan faktor ekonomi semata dan mengabaikan faktor lain justru sangat disayangkan.
Akses yang bear terhadap modal dengan mengorbankan kawasan hutan bukanlah pilihan bijak menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat. Terbukti dengan kondisi perekonomian yang masih jauh dari yang diharapkan sementara luasan tutupan hutan semakin menyusut.

Selain itu di hampir semua daerah kabupaten dan kota membuktikan bahwa sektor pertanian ternyata masih merupakan andalan karena berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah sampai dengan tahun 2008 ini. hanya saja yang sangat disayangkan justru sektor ini yang paling terancam setelah hutan dibabat karena keran investasi dibuka lebar untuk industri pertambangan dan perkebunan sawit yang rakus lahan.

Fakta bencana yang terjadi akibat penggundulan hutan yang massif seringkali menjadi faktor utama yang melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga sangat tidak bijak jika hal ini dibiarkan ataupun diabaikan sepanjang tahun.
Upaya daerah menggapai mimpi kesejahteraannya dikhawatirkan hanya akan menjadi sebuah mimpi buruk jika kondisi ini terus berlangsung dan berlarut-larut. Kesejahteraan itu pada akhirnya ibarat mimpi indah yang sangat mahal bagi daerah ini karena untuk menggapainya harus mengorbankan hutan dan suber daya alam lainnya dikuras.

Untuk itu Walhi sulteng dengan segala daya dan keterbatasannya tetap mencoba kritis di tengah situasi yang semakin kritis ini sebagai wujud konsistensi dalam komitmen memperjuangkan kebijakan yang pro rakyat dan pro lingkungan demi menggapai mimpi kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan.***


Catatan :
Dokumen lengkap akan dikirimkan via japri silakan hubungi sulteng@walhi.or.id