Palu-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah Menilai PT. Timur Jaya Indomakmur yang juga anak perusahaan Sinarmas Group yang beroperasi mulai dari tahun 2008 dengan luasan areal 5. 000 Ha di Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali, saat ini telah mengabaikan kesehatan buruh dan tidak manusiawi dalam memperlakukan buruhnya.
“Pemerintah Kabupaten Morowali harusnya lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut, karena selama ini perusahaan memperlakukan buruh hanya sebagai objek yang selalu di eksploitasi tenaga yang dimilikinya tanpa memperhatikan hak-hak buruh baik kesehatan, status buruh dan upahnya.” Kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng kepada media ini Minggu (08/01/12).
Menurut Gifvents, saat ini sudah 5 Orang yang mengalami keracunan akibat bahan kimia yang digunakan untuk menyemprot rumput sawit, dan pada hari jumat tanggal 6/01/12 pukul 15:30 Wita, Josep Molimbai (43) warga Desa Wawondula, Kecamatan Mori Utara, meninggal dunia akibat keracunan bahan kimia, korban sempat di rawat di Puskemas Tomata dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentena namun korban tetap tidak tertolong akibat kondisinya sudah sangat parah.
“Hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali dan Perusahaan tidak becus dalam pemenuhan jaminan kesehatan buruh dan hak-hak mendasar lainnya. Jika hal tersebut terus dibiarkan maka akan banyak lagi Josep-Josep yang lain yang akan keracunan akibat tidak adanya fasilitas keselamatan kerja dari perusahaan dan tidak adanya jamsostek ditambah lagi sikap masa bodoh pemerintah kepada rakyatnya. ”Ungkapnya.
Untuk sekedar di ketahui bahwa PT. Timur Jaya Indomakmur mempekerjakan sekitar 200 orang buruh dengan status buruh harian lepas yang tidak ada kepastian hukumnya sehingga kapan saja perusahaan mau memberhentikan mereka, maka mereka akan diberhentikan dengan tidak mendapatkan pesangon, bahkan alat kerja seperti arit, pacul dan ember untuk pemupukan di perkebunan ditanggung oleh buruh sendiri yang seharinya di gaji Rp. 41.000/hari dengan waktu kerja jam 05:30-16:00 Wita. Selain itu kerusakan hutan sudah mulai terjadi di akibatkan pembukaan lahan oleh perusahaan yang saat ini sudah berdampak pada sumber air yang keruh meliputi Desa Gontara, Desa Tomata, Desa Taende, dan Desa Ensa.
Jumat, 06 Januari 2012
Senin, 28 November 2011
Warga Bubar Setelah Dua Hari Duduki DPRD. Herwin Yatim: DSLNG Tidak Bersalah
Senin 28 november 2011
LUWUK: Dua hari menduduki kantor DPRD Banggai, masa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Kabupaten banggai Menggugat, akhirnya membubarkan diri , setelah wakil Bupati Banggai, Herwin yatim menyarankan pada warga untuk tidak menyalahkan pihak perusahaan.
“Kita tidak boleh menyalahkan DSLNG. Dalam melakukan proses jual beli tentunya pihak perusahaan berdasarkan aturan yang sah, tanpa melihat latar belakang tanah tersebut,” katanya.
Pertemuan yang dimulai sejak 11.00 Wita di gedung DPRD Banggai, juga dihadiri Kadis Pertambangan, Safari Yunus dan Dua Anggota Komisi A DPRD Banggai, Hidayat Manoarfa dan Elim Mangontang
Dihadapan pendemo, Herwin Yatim berjanji akan menyurati pihak perusahaan dan Kepala Desa Uso, sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Kades Uso dan pihak perusahaan akan di mintai penjelasan proses jual beli tanah yang dilakukan perusahaan setahun silam.”
Herwin menambahkan jika saja pertemuan Kades Uso, Surait Salim dan pihak perusahaan tidak menemukan jalan keluar maka dirinya menyarankan pada warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“saya sebagai wakil Bupati siap jadi saksi karena ini aadalah persoalan lama dan saya tahu persis karena saya mantan ketua Komisi A,” katanya.
Menanggapi itu, Kadis Pertambangan Kabupaten banggai , Safari Yunus menyatakan , ada dua opsi yang perlu ditempuh secara hukum non ligitasi dan litigasi.
“Karena kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan riwayat tanah tersebut,” saranya.
Namun Menurut untuk menempuh jalur itu tentunya masyarakat harus mengeluarkan banyak biaya.
Kades Uso, Surait Salim saat dimintai keterangannya via ponsel, ahad (27/11) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan masyarakat.
“Untuk membuktikan kebenaran saya siap menghadiri pertemuan di DPRD nanti dan bertanggungjawab atas surat yang sudah saya keluarkan atas nama pemilik tanah yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, masa yang mengatasnamakan Desa Uso itu, bukanlah warganya melainkan warga dari desa lain yang mengklaim dengan mengandalkan sejarah saja karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah. “ saya warga asli desa Uso, saya lahir dan besar di USo, sepengetahuan saya, tidak ada warga saya melakukan demo, tutupnya. (YAMNI)
LUWUK: Dua hari menduduki kantor DPRD Banggai, masa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Kabupaten banggai Menggugat, akhirnya membubarkan diri , setelah wakil Bupati Banggai, Herwin yatim menyarankan pada warga untuk tidak menyalahkan pihak perusahaan.
“Kita tidak boleh menyalahkan DSLNG. Dalam melakukan proses jual beli tentunya pihak perusahaan berdasarkan aturan yang sah, tanpa melihat latar belakang tanah tersebut,” katanya.
Pertemuan yang dimulai sejak 11.00 Wita di gedung DPRD Banggai, juga dihadiri Kadis Pertambangan, Safari Yunus dan Dua Anggota Komisi A DPRD Banggai, Hidayat Manoarfa dan Elim Mangontang
Dihadapan pendemo, Herwin Yatim berjanji akan menyurati pihak perusahaan dan Kepala Desa Uso, sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Kades Uso dan pihak perusahaan akan di mintai penjelasan proses jual beli tanah yang dilakukan perusahaan setahun silam.”
Herwin menambahkan jika saja pertemuan Kades Uso, Surait Salim dan pihak perusahaan tidak menemukan jalan keluar maka dirinya menyarankan pada warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“saya sebagai wakil Bupati siap jadi saksi karena ini aadalah persoalan lama dan saya tahu persis karena saya mantan ketua Komisi A,” katanya.
Menanggapi itu, Kadis Pertambangan Kabupaten banggai , Safari Yunus menyatakan , ada dua opsi yang perlu ditempuh secara hukum non ligitasi dan litigasi.
“Karena kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan riwayat tanah tersebut,” saranya.
Namun Menurut untuk menempuh jalur itu tentunya masyarakat harus mengeluarkan banyak biaya.
Kades Uso, Surait Salim saat dimintai keterangannya via ponsel, ahad (27/11) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan masyarakat.
“Untuk membuktikan kebenaran saya siap menghadiri pertemuan di DPRD nanti dan bertanggungjawab atas surat yang sudah saya keluarkan atas nama pemilik tanah yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, masa yang mengatasnamakan Desa Uso itu, bukanlah warganya melainkan warga dari desa lain yang mengklaim dengan mengandalkan sejarah saja karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah. “ saya warga asli desa Uso, saya lahir dan besar di USo, sepengetahuan saya, tidak ada warga saya melakukan demo, tutupnya. (YAMNI)
Warga Bubar Setelah Dua Hari Duduki DPRD Herwin Yatim: DSLNG Tidak Bersalah
Senin 28 november 2011
LUWUK: Dua hari menduduki kantor DPRD Banggai, masa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Kabupaten banggai Menggugat, akhirnya membubarkan diri , setelah wakil Bupati Banggai, Herwin yatim menyarankan pada warga untuk tidak menyalahkan pihak perusahaan.
“Kita tidak boleh menyalahkan DSLNG. Dalam melakukan proses jual beli tentunya pihak perusahaan berdasarkan aturan yang sah, tanpa melihat latar belakang tanah tersebut,” katanya.
Pertemuan yang dimulai sejak 11.00 Wita di gedung DPRD Banggai, juga dihadiri Kadis Pertambangan, Safari Yunus dan Dua Anggota Komisi A DPRD Banggai, Hidayat Manoarfa dan Elim Mangontang
Dihadapan pendemo, Herwin Yatim berjanji akan menyurati pihak perusahaan dan Kepala Desa Uso, sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Kades Uso dan pihak perusahaan akan di mintai penjelasan proses jual beli tanah yang dilakukan perusahaan setahun silam.”
Herwin menambahkan jika saja pertemuan Kades Uso, Surait Salim dan pihak perusahaan tidak menemukan jalan keluar maka dirinya menyarankan pada warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“saya sebagai wakil Bupati siap jadi saksi karena ini aadalah persoalan lama dan saya tahu persis karena saya mantan ketua Komisi A,” katanya.
Menanggapi itu, Kadis Pertambangan Kabupaten banggai , Safari Yunus menyatakan , ada dua opsi yang perlu ditempuh secara hukum non ligitasi dan litigasi.
“Karena kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan riwayat tanah tersebut,” saranya.
Namun Menurut untuk menempuh jalur itu tentunya masyarakat harus mengeluarkan banyak biaya.
Kades Uso, Surait Salim saat dimintai keterangannya via ponsel, ahad (27/11) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan masyarakat.
“Untuk membuktikan kebenaran saya siap menghadiri pertemuan di DPRD nanti dan bertanggungjawab atas surat yang sudah saya keluarkan atas nama pemilik tanah yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, masa yang mengatasnamakan Desa Uso itu, bukanlah warganya melainkan warga dari desa lain yang mengklaim dengan mengandalkan sejarah saja karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah. “ saya warga asli desa Uso, saya lahir dan besar di USo, sepengetahuan saya, tidak ada warga saya melakukan demo, tutupnya. (YAMNI)
LUWUK: Dua hari menduduki kantor DPRD Banggai, masa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Kabupaten banggai Menggugat, akhirnya membubarkan diri , setelah wakil Bupati Banggai, Herwin yatim menyarankan pada warga untuk tidak menyalahkan pihak perusahaan.
“Kita tidak boleh menyalahkan DSLNG. Dalam melakukan proses jual beli tentunya pihak perusahaan berdasarkan aturan yang sah, tanpa melihat latar belakang tanah tersebut,” katanya.
Pertemuan yang dimulai sejak 11.00 Wita di gedung DPRD Banggai, juga dihadiri Kadis Pertambangan, Safari Yunus dan Dua Anggota Komisi A DPRD Banggai, Hidayat Manoarfa dan Elim Mangontang
Dihadapan pendemo, Herwin Yatim berjanji akan menyurati pihak perusahaan dan Kepala Desa Uso, sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Kades Uso dan pihak perusahaan akan di mintai penjelasan proses jual beli tanah yang dilakukan perusahaan setahun silam.”
Herwin menambahkan jika saja pertemuan Kades Uso, Surait Salim dan pihak perusahaan tidak menemukan jalan keluar maka dirinya menyarankan pada warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“saya sebagai wakil Bupati siap jadi saksi karena ini aadalah persoalan lama dan saya tahu persis karena saya mantan ketua Komisi A,” katanya.
Menanggapi itu, Kadis Pertambangan Kabupaten banggai , Safari Yunus menyatakan , ada dua opsi yang perlu ditempuh secara hukum non ligitasi dan litigasi.
“Karena kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan riwayat tanah tersebut,” saranya.
Namun Menurut untuk menempuh jalur itu tentunya masyarakat harus mengeluarkan banyak biaya.
Kades Uso, Surait Salim saat dimintai keterangannya via ponsel, ahad (27/11) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan masyarakat.
“Untuk membuktikan kebenaran saya siap menghadiri pertemuan di DPRD nanti dan bertanggungjawab atas surat yang sudah saya keluarkan atas nama pemilik tanah yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, masa yang mengatasnamakan Desa Uso itu, bukanlah warganya melainkan warga dari desa lain yang mengklaim dengan mengandalkan sejarah saja karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah. “ saya warga asli desa Uso, saya lahir dan besar di USo, sepengetahuan saya, tidak ada warga saya melakukan demo, tutupnya. (YAMNI)
Langganan:
Postingan (Atom)