Kamis, 10 February 2011
PALU-MERCUSUAR- BErdasarkan inventarisasi lahan kritis di Sulawesi Tengah hingga kini di perkirakan lebih dari 626 ribu Ha atau sekitar 16% dari luas areal kawasan hutan yang mencapai 4,3 juta Ha.
Kepala Dinas Kehutanan Sulteng H Nahardi di Palu, rabu (9/2), menagatakan, dari 10 Kabupaten dan kota di Sulteng, areal lahan kritis terbesar di Kabupaten Donggala mencapai 147.504 Ha, disusul Kabupaten Poso 118.893 Ha dan kabupaten Parigi Mautong 99.997 Ha.
Dari total lahan kritis tersebut yang berada dalam kawasan hutan 220.288, 33 Ha dan diluar kawasan hutan mencapai 404.969,47 HA
“jika dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya, luas lahan kritis disulteng terbilang masih relative kecil,” katanya.
Menurut, dia sebenarnya kondisi hutan di Provinsi yang terletak di tengah-tengah pulau Sulawesi itu masih cukup bagus.
Namun, demikian perlu mendapat perhatian khusus pemerintah agar lahan kritis tidaks semakin bertambah. Dinas kehutanan sebagai instansi yang paling berkompeten dalam bidang kehutanan, tentunya terus menerus bekerjsama dengan semua pihak menekan luas areal lahan kritis di daerah ini.
Berbagai program rehabilitasi lahan dan hutan guna memperkecil luas areal lahan kritis di sulteng dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui kegiatan reboisasi dan penghijauan.
Untuk program reboisasi selama kurun waktu 2002 sampai dengan 2009 mampu mencakup areal lahan seluas 12. 903 Ha dan kegiatan penghijauan selama kurun waktu tersebut diwilayah sulteng mencapai 11.085 Ha.
Dalam melaksanakan program tersebut , Dinas Kehutanan tidak sendiri, tapi juga bekerjsama dengan kelompok-kelompok masyarakat disetiap wilayah Kabupaten dan kota serta LSM yang benar-bena rmendukung program rehabilitasi lahan dan hutan di Sulteng.
Menurut dia, tingkat kesadaran masyarakat untuk ikut mendukung program dimaksud tinggi.
Hal itu terlihat dari peran aktif masyarakat untuk melakukan kegiatan penanaman pohon di areal-areal lahan dan hutan yang mengalami degradasi.
Nahardi optimis, jika program-program dibidang kehutanan berjalan dengan baik dan mendapat dukungan sejumlah pihak, terutama masyarakat di masing-masing wilayah di Sulteng, maka pada tahun mendatang luas lahan kritis akan semakin berkurang. ANT
Rabu, 09 Februari 2011
Penambang Hadang PT CPM SYAHRIAL : Kami akan koordinasikan dengan Polda dan Pemkot
Media Alkhairaat, Rabu, 9 February 2011
Palu- Ratusan penambang menghadang mobilisasi alat bor PT Citra Palu Mineral (CPM) dipertigaan jalan depan kanto Kelurahan Lasoani Palu Timur, Selasa (08/02). Tak sekedr menghadang penambang juga bersiaga dengan senjata tajam. Mereka menolak eksplorasi PT CPM dilokasi tambang emas poboya.
Wakil Ketua Yayasan Dewan Adat Poboya Djafar mengatakan, apapun alasanya masyarakat penambang tetap menolak PT CPM untuk melakukan eksplorasi. Pasalnya, selama ini setiap ada pertemuan dengan PT CPM selalu ada politisasi, sehingga masyarakat tidak percaya dengan PT CPM. Terus masyarakat juga tidak menginginkan kalau pegunungan Poboya dihancurkan perusahaan, karena selama ini AMDAL saja tidak pernah disosialisasikan oleh CPM. “Masyarakat tetap menolak CPM.” Katanya,
Terkait aksi pengahdangan ini Walikota Rusdy mastura memerintahkan kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kota palu agar meminta CPM membatalkan rencana eksplorasi. Walikota beralasan, PT CPM belum mengkoordinasikan dengan rencana eksplorasinya ke pemkot palu.
Walikota meminta penambang tak main hakim sendiri. Alasanya, penambang akan berhadapan dengan polisi. “saya berjanji akan tetap melindungi masyarakat dan jika CPM mengusir rakyat palu saya siap berhadap dengan CPM,” kata Cudy Sapaan akrab Walikota.
Menurut Cudy, pemkot palu akan mencari solusi terbaik bagi penambang. Namun cudy menekankan keinginan penambang menolak PT CPM tak bisa dipenuhi pemkot palu. Walikota tak berhak melarang rencana eksplorasi PT CPM, karena kontrak karya PT CPM dilakukan dengan pemerintah pusat, bukan dengan pemkot palu.
Meskipun begitu cudy menyesalkan karena rencana eksplorasi PT CPM dalam pekan ini tak dikoordinasikan dengan pemkot palu, CPM juga tak melakukan sosialisasi terlebih dahulu.” Saya sangat sesalkan PT CPM selama ini tidak pernah mengkoordinasikan secara resmi rencananya mau melakukan eksplorasi , kata Cudy.
Namun Cudy, meminta kepada penambang tetap memberikan kesempatan kepada PT CPM melakukan eksplorasi agar dapat diketahui batas wilayah penambang dan CPM, adanya kejelasan lokasi penambang rakyat penting untuk penyusunan peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Ranperda IPR ini tetap akan melindungi nasib rakyat, makanya harus ada regulasi pemetaan yang dilakukan terlebih dahulu,”Ungkap Cudy.
Manager Eksternal Relation CPM, Syahrial Suandi, saat dikonfirmasi lewat Via telphon pribadinya mengatakan, terkait respon masyarakat tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah Kota Palu dalam waktu dekat.”dalam 1-2 hari ini kami akan berkoordinasi. Ini tergantung pemerintah, bagaimana nantinya. Apakah ada sosaialisasi lagi tergantung hasil koordinasi,” katanya. (HAMSING/SAHRIL)
Palu- Ratusan penambang menghadang mobilisasi alat bor PT Citra Palu Mineral (CPM) dipertigaan jalan depan kanto Kelurahan Lasoani Palu Timur, Selasa (08/02). Tak sekedr menghadang penambang juga bersiaga dengan senjata tajam. Mereka menolak eksplorasi PT CPM dilokasi tambang emas poboya.
Wakil Ketua Yayasan Dewan Adat Poboya Djafar mengatakan, apapun alasanya masyarakat penambang tetap menolak PT CPM untuk melakukan eksplorasi. Pasalnya, selama ini setiap ada pertemuan dengan PT CPM selalu ada politisasi, sehingga masyarakat tidak percaya dengan PT CPM. Terus masyarakat juga tidak menginginkan kalau pegunungan Poboya dihancurkan perusahaan, karena selama ini AMDAL saja tidak pernah disosialisasikan oleh CPM. “Masyarakat tetap menolak CPM.” Katanya,
Terkait aksi pengahdangan ini Walikota Rusdy mastura memerintahkan kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kota palu agar meminta CPM membatalkan rencana eksplorasi. Walikota beralasan, PT CPM belum mengkoordinasikan dengan rencana eksplorasinya ke pemkot palu.
Walikota meminta penambang tak main hakim sendiri. Alasanya, penambang akan berhadapan dengan polisi. “saya berjanji akan tetap melindungi masyarakat dan jika CPM mengusir rakyat palu saya siap berhadap dengan CPM,” kata Cudy Sapaan akrab Walikota.
Menurut Cudy, pemkot palu akan mencari solusi terbaik bagi penambang. Namun cudy menekankan keinginan penambang menolak PT CPM tak bisa dipenuhi pemkot palu. Walikota tak berhak melarang rencana eksplorasi PT CPM, karena kontrak karya PT CPM dilakukan dengan pemerintah pusat, bukan dengan pemkot palu.
Meskipun begitu cudy menyesalkan karena rencana eksplorasi PT CPM dalam pekan ini tak dikoordinasikan dengan pemkot palu, CPM juga tak melakukan sosialisasi terlebih dahulu.” Saya sangat sesalkan PT CPM selama ini tidak pernah mengkoordinasikan secara resmi rencananya mau melakukan eksplorasi , kata Cudy.
Namun Cudy, meminta kepada penambang tetap memberikan kesempatan kepada PT CPM melakukan eksplorasi agar dapat diketahui batas wilayah penambang dan CPM, adanya kejelasan lokasi penambang rakyat penting untuk penyusunan peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Ranperda IPR ini tetap akan melindungi nasib rakyat, makanya harus ada regulasi pemetaan yang dilakukan terlebih dahulu,”Ungkap Cudy.
Manager Eksternal Relation CPM, Syahrial Suandi, saat dikonfirmasi lewat Via telphon pribadinya mengatakan, terkait respon masyarakat tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah Kota Palu dalam waktu dekat.”dalam 1-2 hari ini kami akan berkoordinasi. Ini tergantung pemerintah, bagaimana nantinya. Apakah ada sosaialisasi lagi tergantung hasil koordinasi,” katanya. (HAMSING/SAHRIL)
Sabtu, 05 Februari 2011
PEKAN DEPAN PT CPM TURUNKAN ALAT BERAT Warga Tak Perlu Khawatir.

Media ALkhairaat, Sabtu 5 February 2011
PALU- pekan depan PT Citra Palu Mineral (CPM) akan menurunkan alat pengeboran dilokasi yang teah ditentukan di tambang poboya. Rencananya CPM akan melakukan pengeboran di beberapa titik untuk merapatkan beberapa titik pengeboran yang sduah dilakukan PT rio Tinto pada tahun 1998-1999 lalu.
“Insya Allah, Rencananya hari selasa. Mudah-mudahan tidak ada perubahan, namun yang pasti alat sudah harus berada di lokasi minggu depan. Saya juga perlu sampaikan lagi, bahwa aktifitas ini tak akan menganggu aktivitas penambang,” kata manager external Relation CPM, Syahrial Suandi Jumat (4/2).
Menurutnya, sesuai skema rencana kerja mereka, awal February ini pihaknya akan melakukan studi kelayakan dengan melakukan pegeboran yang lebih rapat untuk mengetahui besar potensi kandungan emas yang ada. “ Ini hanya menghitung, seberapa besar cadangan yang ada, “ Katanya.
Terkait kekhawatiran warga, menurut Syahrial aktifitas mereka tak akan mengganggu aktifitas para penambang local, sebab areal pengeboran cukup jauh dengan areal lubang galian warga. Ia juga menambahkan, proses pengeboran tidak akan mengganggu kandungan emas di areal lubang warga.
Sementara itu, salah seorang warga yang beraktifitas di tambang poboya, mengaku tak khawatir lagi atas adanya isu akalu pengeboran akan mengganggu aktifitas penambang. “kalau memang begitu, saya pikir tidak masalah, jalan saja. Kan tiada pengaruhnya dengan kita,” kata Andri, salah seorang pemilik tromol.
Hal senada juga dikatakn basri, yang berprofesi sebagai kepala kongsi di dlubang. Menurutnya selagi CPM tidak mengganggu aktifitas anggotanya di lubang, ia tak keberatan, kata dia, kekhawatiran yang selama ini dibenak masyarakat penambang terlalu berlebihan.
Ia juga mengakui, kalau rekan-rekanya kurang mendapat informasi yang pasti dari CPM tentang rencana pengeboran itu, sehingga banyak bereaksi.
Untuk diketahui, studi kelayakan yang dilakukan CPM akan berlangsung hingga tahun 2012. Jika hasil studi itu menunjukan harapan untuk pengelolaan lebih lanjut , pihak CPM akan melakukan tahapan konstruksi dengan membangun pabrik, terowongan dan jalan. Di samping itu, CPM juga akan meminta para ahli untuk melakukan studi Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) di sekitar kawasan. Jika semua rangkaian itu berjalan lancer, CPM akan memulai eksploitasinya hingga 30 tahun kedepan, sesuai aturan kontrak karya. (Sahril)
Langganan:
Komentar (Atom)