Senin, 24 Januari 2011

11 Dugaan Perambahan Hutan PT KLS Diproses Serius. Dishut Banggai Lakukan Pengawalan.

Radar Sulteng. Minggu 23 January 2011

Dugaan Perambahan Hutan PT KLS Diproses Serius.
Dishut Banggai Lakukan Pengawalan.

Luwuk- Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Banggai Menyatakan komitment untuk terus mengawal dua berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kepolisian Resort (Polres) Banggai. Itu dilakukan untuk mengetahui sejauhmana proses hukumnya. Dua berkas yang dilimpahkan yakni dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan kepala desa (Kades) Kayoa, Kecamatan Batui.
Berkas perkara yang diserahkan kepada Polres Banggai itu, bukan sekedar surat laporan biasa atau pemberitahuan saja. Dokumen itu merupakan berkas pelimpahan perkara untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Kepala Seksi (Kasi) penanganan kasus, Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai, Rufina Patandung, SH, M.Si, jumat (21/1) lalu mengatakan, dalam waktu dekt pihaknya akan menanyakan lansung kepada polres Banggai, sudah sejauh mana penyidikan kasusnya.
Dalam berkas perkara itu, juga dilmpirkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT KLS. “Kita juga melampirkan bukti-bukti adanya perambahan hutan yang dilakukan oleh oleh perusahaan kelapa sawit itu, katanya.
Kemudian, hasil penyidikan yang dilakukan oleh dinas kehutanan juga melampirkan keterangan beberpa saksi yang mengetahui persis perambahan kawasan hutan. Adapula laporan dari badan perwakilan desa (BPD) Desa Singkoyo dan surat teguran Camat Toili, sehubungan dengan pengehentian aktivitas perusahaan.
Dengan dasar itu kata Rufina, Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai memanggil para saksi dan perusahaan dimintai keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dinas kehutanan kabupaten Banggai melimpahkan berkas perkara PT KLS dan kades Kayoa, Kecamatan Batui. Dalam berkas perkara itu PT KLS maupun kades Kayoa diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tidak memiliki izin dari pemerintah, proses pembebasan lahan yang berada pada kawasan hutan Negara harus dilakukan sesuai prosedur, Tetapi, pembebasan lahan masyarakat hanya berdasarkan surat keterangan kepemilikan tanah (SKKT) yang diterbitkan kepala desa.
Berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan temuan tim dilapangan, menunjukan adanya pelanggaran aturan kehutanan. Makanya, Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai melakukan penyidikan yang kemudian masalahnya dilimpahkan ke Polres Banggai guna diproses secara hukum.

Jumat, 10 Desember 2010

FPR :Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan kerja dan Hentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat Di Sulawesi Tengah


FPR :Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan kerja dan Hentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat Di Sulawesi Tengah
Palu-Front Perjuangan Rakyat (FPR Sulteng), Menilai kondisi Negara hari ini masih banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hal ini bisa dilihat dari begitu banyak perampasan upah terhadap buruh dipabrik, perampasan tanah terhadap kaum tani dan Perampasan Hak pemuda atas lapangan pekerjaan khususnya serta tindak kekerasan aparat Negara pada rakyat. Ketimpangan tersebut mengindikasikan terjadinya tindakan pelanggaran HAM yang serius kepada rakyat di Sulawesi Tengah.
“Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah harus segera mungkin memperhatikan kondisi pelanggaran HAM yang serius kepada rakyat misalnya menaikan upah buruh sesuai dengan kebutuhan hidup layak, menghentikan segera perampasan tanah petani, menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pemuda yang sekarang sangat sulit untuk mendapatkan haknya dan menghentikan kekerasan aparat terhadap rakyatnya. Kata Bonar Adrian Barau Koordinator Badan Pimpinan Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah(FRP Sulteng).”(9/12/10).
Dia juga menambahakan, Kondisi ini merupakan pengaruh system yang sampai saat ini masih dipelihara dan dipertahankan oleh Pemerintah kita demi mengabdi dan menghamba pada Imprealisme, Borjuasi Komprador (Kaki Tangan Asing dalam negeri), dan Tuan-tuan tanah yang kesemua memiskinkan rakyat dinegeri ini. Ujarnya
Maka dari itu kami Front Perjuangan Rakyat Menegaskan dan menuntut:

1.Tanah untuk kaum tani penggarap bukan untuk pertambangan, perkebunan besar dan Taman Nasional yang hanya menguntungkan Imprealis dan Kaki tanganya dalam negeri.
2.Menuntut dilegalisasikan tanah-tanah yang telah diolah dan dimanfaatkan kaum tani dan kembalikan tanah-tanah yang telah dirampas oleh perkebunan besar, pertambangan maupun isntitusi pemerintah.
3.Berikan perlindungan dan subsidi atas hasil-hasil pertanian kaum tani dalam negeri serta terhadap sarana prasarana produksi pertanian, mulai dari pupuk,obat, dan benih.
4.Naikkan upah buruh 100% baik upah minimum kota dan propinsi
5.Berikan JAMSOSTEK bagi buruh disemua pabrik dan hapus buruh kontrak
6.Bebaskan 23 petani Toili dan 1 orang aktivis yang di vonis penjara oleh pengadilan negeri luwuk serta hentikan intimidasi, penangkapan terhadap petani, buruh, dan aktivis yang menuntut perbaikan kesejahteraan rakyat.
7.Sediakan pekerjaan bagi pemuda dan rakyat Indonesia
8.Turunkan harga bahan pokok
9.Cabut kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 15%
10.Menuntut kesehatan gratis bagi anak-anak buruh, buruh tani, dan petani miskin serta pendidikan murah bagi seluruh rakyat dengan cara menurunkan biaya SPP sesuai dengan kemampuan kaum buruh dan kaum tani
11.Dibangunya industrialisasi nasional yang kuat, mandiri dan mengabdi pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
12.Tangkap dan adili serta sita seluruh harta para koruptor termasuk para pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak kaum buruh.
13.Usut tuntas kasus century dan berbagai kasus korupsi lainnya.
14.Pengungkapan kebenaran peristiwa 1965
15.Pemulihan hak-hak korban 1965 Propinsi Sulawesi Tengah:
a.Pembayaran gaji dan pension
b.Pembayaran upa kerja paksa
16.Percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR)

Kamis, 11 November 2010

PAD Nol Persen Izin Usaha Tromol Rp. 5 Juta

MERCUSUAR, Selasa 9 November 2010

PAD Nol Persen
Izin Usaha Tromol Rp. 5 Juta

PALU, MERCUSUAR- Ternyata untuk berusaha tromol tidaklah murah. Selain alat-alat dan sewa tempat yang bisa menelan puluhan juta rupiah, pengurusan izin usaha juga mencapai jutaan rupiah. Para pemilik tromol, lalu menempelkan surat keteragan usahanya di tempa yang mudah terlihat.

Besarnya biaya pengurusan izin usaha itu berdasarkan keterangan dari sejumlah pengelola tromol di kawasan Poboya dan Lasoani.

Menurut Azis, pengelola usaha tromol di Lasoani, pengurusan izin usaha tromol bisa menelan Rp. 5 Juta.” Waktu saudara saya yang punya tromol ini urus izin usaha biasanya mencapai Rp. 5 Juta. Waktu itu diurus di kantor walikota,” kata azis pengelola tromol di kelurahan Lasoani.
Dikatakannya, untuk mendapatkan izin usaha itu melalui beberapa, pintu, diantaranya badan lingkungan hidup dan bagian pertambangan. “Tapi sebelumnya harus mengambil surat keterangan dari kelurahan, yang biayanya dipungut Rp. 50 ribu,” ujarnya.

Pengelola tromol di Poboya, Iwan, sambil menunjukan surat keterangan usaha dari dinas pertambangan dan surat HO dan surat dari beberapa instansi lainnya, mengatakan, untuk mengeluarkan izin usaha tromol itu, bosnya mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya mineral (Kabid ESDM) Kota Palu, Musliman Malappa mengungkapkan, bahwa PAD dari pengusaha tromol dan tong hingga saat ini masih nol. Pasalnya, pihaknya belum bisa engeluarkan surat izin usaha karena belum adanya Perda yang mengatur soal pertambangan di Poboya dan sekitarnya. Saat ini, kata dia, pihaknya masih sebatas mendaftarkan usaha tromol yang ada. SAF