Media Alkhairat, Selasa 2 Februari 2010
BILA TAMBANG EMAS POBOYA TETAP DITERTIBKAN
FPK Nyatakan Perlawanan
PALU – Rencana Polda Sulawesi Tengah akan menertibkan tambang emas Poboya bila tidak ada regulasi yang menyatakan pertambangan emas tersebut legal, mendapat tantangan dari masyarakat setempat. Penutupan areal tambang tersebut dinilai hanya mementingkan pihak tertentu saja, tidak pada tataran masyarakat.
Ketua Forum Pemuda Kawatuna (FPK) Agus Walahi mempertanyakan dasar keinginan Polda Sulteng untuk menertibkan pertambang Poboya. “Sebenarnya berdasarkan apa? Bila hanya melihat kesepakatan yang dibuat oleh CPM dengan pemerintah pusat sebenarnya hal itu tidak relevan sehingga harus dikaji lagi,” tegas Agus.
Karena pada saat kesepakatan itu dilakukan di zaman Orde Baru, banyak hal-hal yang sudah melanggar, diantaranya batas wilayah yang belum resmi. Begitu pula dengan batas hutan. Parahnya lagi, saat itu sama sekali tidak melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat,” terang Agus didampingi Sekretaris FPK Rahman Topasando, Senin (01/10).
Agus menegaskan, bila Polisi benar-benar menertibkan tambang emas Poboya dari aktivitas yang ada sekarang, maka Polda hanya melihat satu sisi saja. Polda telah termanfaatkan oleh suatu kepentingan. Sebab saat ini, lanjut Agus yang juga ketua Forum Barisan Muda Tara (Batara) bahwa, Pemerintah Propinsi dan Pemkot Palu saat ini telah gagal memberikan ruang lapangan kerja bagi masyarakat. Setelah masyarakat memanfaatkan areal Tambang Poboya malah pemerintah tidak berdiri dibelakang rakyat.
“Mereka saat ini tidak melihat rakyat, setelah rakyat menikmati dan merasakan apa yang dilakukan malah ada upaya untuk menutupi, bila memang ini terbukti akan terjadi maka rakyat akan melawan, sebab dari mana lagi nafkah pencarian mereka yang saat ini sudah dirasakan siapa yang bertanggung jawab dan sekali lagi masyarakat pasti akan melawan bila terjadi penertiban,” tandasnya.
“Bila terjadi penertiban agar tidak ada lagi aktivitas penambang berarti itu ancaman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas disana, kehidupan ekonomi saat ini sangat berat untuk mencari sepuluh ribi dua puluh ribu saja sangat sulit. Dengan adanya lokasi tambang Poboya masyarakat sepertinya sudah mempunyai tempat untuk tumpuan hidupnya,” katanya.
Adanya perlawanan dari masyarakat setempat bila areal itu nantinya akan ditertibkan, anggota Dewan Kota Palu komisi III ini menyatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi, sebab lahan mata pecaharian mereka selama ini yang menjadi tumpuan hidup ditutup tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka juga.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaizal Nasution menyatakan polisi akan tetap melakukan penertiban bila waktu yang diberikan kepada pemerintah untuk melahirkan legalitas, tidak terpenuhi. “Jelas-jelas di Poboya itukan sudah ada yang memiliki. Tapi kenapa bisa dikelola oleh yang bukan pemiliknya. Berarti itu ada pelanggaran yang terjadi,” katanya. (HADY)
Rabu, 03 Februari 2010
Senin, 01 Februari 2010
KAPOLDA GERAH DITUDUH TERIMA SETORAN, Jika tak Ada Regulasi, Poboya Tetap Ditertibkan
Media Alkhairaat, Senin 1 Februari 2010
KAPOLDA GERAH DITUDUH TERIMA SETORAN
Jika tak Ada Regulasi, Poboya Tetap Ditertibkan
PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Brigadir Jendral Muhammad Amin Saleh mengaku gerah dan kaget dengan adany tuduhan teleh menerima setoran terkait kasus pertambangan emas di Poboya. Tuduhan itu bahkan masuk saat Amin Saleh baru saja dua hari menjabat Kapolda menggantikan Brigjen Suparni Parto.
“Inilah luar biasanya masyarakat. Saya baru dua hari menjabat sebagai Kapolda Sulteng, sudah dituduh mendapat setoran dari masyarakat penambang di Poboya, karena katanya saya mendiamkan. Saya bertanya-tanya ada apa sebenarnya di Poboya, hebat juga sudah dua hari sudah dapat setoran bagaimana kalau sudah dua atau lima tahun. Tapi semua itu tidak benar,” kata Kapolda.
Amin Saleh menambahkan, di Poboya sudah terdapat dampak sosialnya yang sangat banyak terjadi, yakni yang berkaitan dengan kriminal, penganiayaan, terjadi penikaman, terjadi perkelahian, mungkin ada juga perkelahian orang tertimbun tidak di laporkan, mungkin penambang sudah banyak yang terserang penyakit gatal-gatal.
“Saya tetap komitmen, kalau dalam waktu dua bulan berjalan belum ada pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah; saya akan mengambil langkah hukum, yang pertama mengurangi dampak-dampak lingkungan dan sosial yang terjadi. Kedua mewujudkan kepercayaan orang yang menganggap saya menerima setoran, yang selama ini tidak pernah saya terima, saya akan dilaknat kalau saya menerima sogokan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng, Muhammad Amin Saleh, Sabtu (30/1) saat bertatap muka bersama pemerintah Kota Palu, unsur Muspida dan masyarakat se-Kota Palu, di ruang auditorium kantor Walikota Palu.
Kapolda juga menegaskan kepolisian akan mengambil langkah tegas berupa penertiban dan menutup kawasan tambang jika sampai batas waktu dua bulan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Palu untuk membuar regulasi belum ada.
“Tapi kalau ada regulasi yang dihasilkan maka saya sangat bersyukur karena masyarakat tidak perlu berurusan dengan hukum,” tambahnya.
Amin Saleh juga menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya untuk membantu pemerintah kota Palu. Bahkan suatu waktu di Makassar, Amin Saleh mengaku sempat bertemu Andi Darussalam Tabusalla, petinggi PT Citra Palu Mineral (CPM) pemegang Kontrak Karya di Poboya. Saat itu Amin Saleh mengaku meminta agar CPM bisa mewujudkan surat penyerahan lahan kepada Pemerintah Kota Palu. “Iya pak. Kami akan segera memberi keputusan soal itu pak,” kata Amin Saleh menirukan ucapan Andi Darussalam Tabusalla saat bertemu di Makassar.
Agar dapat sinergi antara penegakan hukum dan kepentingan masyarakat yang dapat mensejahterakan rakyat. Dalam penglolaan Poboya perlu adanya penegakan hukum, karena begitu banyak permasalahan di Poboya baik dari aspek yuridis dan analisa yuridis, ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tentang Pertambangan, tidak ada satupun orang yang mengatakan tidak melanggar.
Sementara Ketua Tim Pengkaji dan Penanganan Tambang Emas Poboya, Andi Mulhana Tombolotutu mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya agar kawasan tambang emas Poboya tetap bisa dikelola demi kesejahteraan rakyat. “Negara ini menjamin rakyatnya untuk memperoleh kesejahteraan. Dalam UUD 1945, jelas termaktub soal kesejahteraan rakyat yang dijamin Negara. Kalau CPM bisa mendapat kontrak karya ratusan hektar dari Negara, masa rakyat tidak bisa meskipun hany 20 hektar,” ujar Mulhana.
Di Poboya, lanjut Mulhana, Pemerintah Kota akan menerapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangaban umum untuk sektor hulunya. Sedangkan untuk sektor hilir yang mengatur tentang penggunaan bahan kimia, BBM bersubsidi dan limbah akan diatur dengan peraturan daerah yang baru dengan berdasar pada Peraturan Walikota.
Mulhana optimis, peraturan yang dibutuhkan untuk legitimasi pertambangan emas Poboya akan selesasi sebelum batas yang diberikan kepolisian berakhir. (HAMSING)
KAPOLDA GERAH DITUDUH TERIMA SETORAN
Jika tak Ada Regulasi, Poboya Tetap Ditertibkan
PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Brigadir Jendral Muhammad Amin Saleh mengaku gerah dan kaget dengan adany tuduhan teleh menerima setoran terkait kasus pertambangan emas di Poboya. Tuduhan itu bahkan masuk saat Amin Saleh baru saja dua hari menjabat Kapolda menggantikan Brigjen Suparni Parto.
“Inilah luar biasanya masyarakat. Saya baru dua hari menjabat sebagai Kapolda Sulteng, sudah dituduh mendapat setoran dari masyarakat penambang di Poboya, karena katanya saya mendiamkan. Saya bertanya-tanya ada apa sebenarnya di Poboya, hebat juga sudah dua hari sudah dapat setoran bagaimana kalau sudah dua atau lima tahun. Tapi semua itu tidak benar,” kata Kapolda.
Amin Saleh menambahkan, di Poboya sudah terdapat dampak sosialnya yang sangat banyak terjadi, yakni yang berkaitan dengan kriminal, penganiayaan, terjadi penikaman, terjadi perkelahian, mungkin ada juga perkelahian orang tertimbun tidak di laporkan, mungkin penambang sudah banyak yang terserang penyakit gatal-gatal.
“Saya tetap komitmen, kalau dalam waktu dua bulan berjalan belum ada pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah; saya akan mengambil langkah hukum, yang pertama mengurangi dampak-dampak lingkungan dan sosial yang terjadi. Kedua mewujudkan kepercayaan orang yang menganggap saya menerima setoran, yang selama ini tidak pernah saya terima, saya akan dilaknat kalau saya menerima sogokan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng, Muhammad Amin Saleh, Sabtu (30/1) saat bertatap muka bersama pemerintah Kota Palu, unsur Muspida dan masyarakat se-Kota Palu, di ruang auditorium kantor Walikota Palu.
Kapolda juga menegaskan kepolisian akan mengambil langkah tegas berupa penertiban dan menutup kawasan tambang jika sampai batas waktu dua bulan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Palu untuk membuar regulasi belum ada.
“Tapi kalau ada regulasi yang dihasilkan maka saya sangat bersyukur karena masyarakat tidak perlu berurusan dengan hukum,” tambahnya.
Amin Saleh juga menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya untuk membantu pemerintah kota Palu. Bahkan suatu waktu di Makassar, Amin Saleh mengaku sempat bertemu Andi Darussalam Tabusalla, petinggi PT Citra Palu Mineral (CPM) pemegang Kontrak Karya di Poboya. Saat itu Amin Saleh mengaku meminta agar CPM bisa mewujudkan surat penyerahan lahan kepada Pemerintah Kota Palu. “Iya pak. Kami akan segera memberi keputusan soal itu pak,” kata Amin Saleh menirukan ucapan Andi Darussalam Tabusalla saat bertemu di Makassar.
Agar dapat sinergi antara penegakan hukum dan kepentingan masyarakat yang dapat mensejahterakan rakyat. Dalam penglolaan Poboya perlu adanya penegakan hukum, karena begitu banyak permasalahan di Poboya baik dari aspek yuridis dan analisa yuridis, ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tentang Pertambangan, tidak ada satupun orang yang mengatakan tidak melanggar.
Sementara Ketua Tim Pengkaji dan Penanganan Tambang Emas Poboya, Andi Mulhana Tombolotutu mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya agar kawasan tambang emas Poboya tetap bisa dikelola demi kesejahteraan rakyat. “Negara ini menjamin rakyatnya untuk memperoleh kesejahteraan. Dalam UUD 1945, jelas termaktub soal kesejahteraan rakyat yang dijamin Negara. Kalau CPM bisa mendapat kontrak karya ratusan hektar dari Negara, masa rakyat tidak bisa meskipun hany 20 hektar,” ujar Mulhana.
Di Poboya, lanjut Mulhana, Pemerintah Kota akan menerapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangaban umum untuk sektor hulunya. Sedangkan untuk sektor hilir yang mengatur tentang penggunaan bahan kimia, BBM bersubsidi dan limbah akan diatur dengan peraturan daerah yang baru dengan berdasar pada Peraturan Walikota.
Mulhana optimis, peraturan yang dibutuhkan untuk legitimasi pertambangan emas Poboya akan selesasi sebelum batas yang diberikan kepolisian berakhir. (HAMSING)
NEGOSIASI LAHAN KE CPM BUNTU, Pemkot Palu akan Surati Menteri ESDM
Media Alkhairaat, Jum’at 29 Januari 2010
NEGOSIASI LAHAN KE CPM BUNTU
Pemkot Palu akan Surati Menteri ESDM
PALU – Semangat dan upaya pemerintah pembebasan lahan di tambang Poboya tak henti-hentinya dilakukan oleh Walikota Palu Rusdy Mastura. Tidak membuahkan hasil dalam pertemuan dengan PT Citra Palu Mineral (CPM) di Makassar beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) banting setir dengan bersurat ke Pemerintah Pusat.
Rusdy Mastura mengatakan karena CPM tidak berwenang melakukan penyerahan lahan di kawasan Poboya yang menjadi wilayah konsesinya, maka satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah meminta kepemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Surat yang akan dikirimkan ke Menteri ESDM tidak begitu saja dilepas dimasukkan ke Departemen ESDM. Tetapi pihaknya harus mengawal surat itu sehingga balasannya dapat cepat diketahui dan jelas sejauh mana respon pusat,” ujar Rusdy Mastura, Rabu (27/01).
Menurut dia, saat ini seratnya masih tengah dikonsep dan dipertegas lagi. Sehingga pemerintah daerah pusat dalam hal ini Menteri SDM dapat mengetahui dengan jelas alasan dari permintaan pembebasan lahan tambang Poboya. Dalam waktu dekat jika surat tersebut sudah selesai, Rusdy Mastura mengaku akan membawa langsung ke Departemen ESDM. (IRMA)
NEGOSIASI LAHAN KE CPM BUNTU
Pemkot Palu akan Surati Menteri ESDM
PALU – Semangat dan upaya pemerintah pembebasan lahan di tambang Poboya tak henti-hentinya dilakukan oleh Walikota Palu Rusdy Mastura. Tidak membuahkan hasil dalam pertemuan dengan PT Citra Palu Mineral (CPM) di Makassar beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) banting setir dengan bersurat ke Pemerintah Pusat.
Rusdy Mastura mengatakan karena CPM tidak berwenang melakukan penyerahan lahan di kawasan Poboya yang menjadi wilayah konsesinya, maka satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah meminta kepemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Surat yang akan dikirimkan ke Menteri ESDM tidak begitu saja dilepas dimasukkan ke Departemen ESDM. Tetapi pihaknya harus mengawal surat itu sehingga balasannya dapat cepat diketahui dan jelas sejauh mana respon pusat,” ujar Rusdy Mastura, Rabu (27/01).
Menurut dia, saat ini seratnya masih tengah dikonsep dan dipertegas lagi. Sehingga pemerintah daerah pusat dalam hal ini Menteri SDM dapat mengetahui dengan jelas alasan dari permintaan pembebasan lahan tambang Poboya. Dalam waktu dekat jika surat tersebut sudah selesai, Rusdy Mastura mengaku akan membawa langsung ke Departemen ESDM. (IRMA)
Langganan:
Postingan (Atom)