Media Alkhairat, Selasa 10 November 2009
PENERTIBAN POBOYA
Pemkot Terbitkan Peraturan Walikota
PALU – Walikota Palu Rusdy Mastura mengatakan, terkait penertiban penambang di Kelurahan Poboya dan sekitarnya, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwa). Perwa ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum penertiban.
“Penerbitan peraturan ini telah didukung Gubernur, Polda dan Muspida,” kata Walikota kepada Media Alkhairaat, senin (9/11). Perwa ini kini dalam tahap penyusunan dan diharapkan segera selesai dalam waktu yang tak lama.
Secara terpisah, Wakil Walikota Palu Andi Mulhana Tombolotutu mengatakan, dalam pekan ini, Perwa itu akan diselesasikan. “Saya ditunjuk Walikota untuk memimpin tim penyusun Perwa tersebut,” kata mantan Ketua DPRD Palu ini.
Menurut Mulhanan, masih ada pasal yang diperdebatkan tim penyusun. “Kami sementara merampungkan peraturan itu. Konsepnya masih perlu diperbaiki, masih ada aturan yang cabut pasang,” kata Wakil Walikota.
Sementara itu, dari pantauan Media Alkhairat di Desa Ngatabaru, aktifitas penggalian lubang tambang, telah dimulai Senin (9/11). Baru berlangsung sehari puluhan lubang telah bermunculan. Sejumlah lubang ini terletak di perbukitan yang sangat dekat dengan kawasan wisata alam Ngatabaru yang diresmikan mantan Presiden Soeharto pada tahun 1990. Lokasi tambang yang terletak didalam semak belukar menjadikan aktivitas pertambangan tak tampak oleh mata.
“Penggalian mulai dari tadi pagi dan sekarang penggalian sudah mencapai lima meter,” kata Iwang (25) salah seorang panambang, Senin (9/11).
Sejumlah penambang juga telah mengetes kandungan emas dilokasi tersebut. “Kandungan emas yang halus, kira-kira kandungannya mencapai 60-70% ungkap salah seorang penambang yang tidak mau menyebutkan inisialnya. (HAMSING/NANANG LP)
Selasa, 10 November 2009
Senin, 09 November 2009
RENCANA TAMBANG MIGAS MOROWALI, Puluhan Rompong Terancam Diputus
Media Alkhairaat, Kamis 5 November 2009
RENCANA TAMBANG MIGAS MOROWALI
Puluhan Rompong Terancam Diputus
MOROWALI – Menyusul rencana beroperasinya PT Black Gold, perusahaan raksasa asal Amerika, yang akan melakukan eksploitasi minyak dan gas bumi di perairan Kabupaten Morowali, puluhan alat penangkap ikan tradisional jenis rompong, milik nelayan di tiga Kecatan Morowali terancam di Putus.
Menurut rencana, perusahaan tersebut akan melakukan survey potensi minyak dan gas bumi, mulai tanggal 6 November 2009. Terkait rencana tersebut, nelayan Kecamatan Bungku Tengah dan perusahaan PT Hunters, yang merupakan anak perusahaan PT Black Gold melakukan pertemuan di Café Wisata Laut Kelurahan Tofoiso, guna menyepakati ganti rugi rompong milik nelayan tersebut.
Juru bicara PT Hunters, Adam Nugraha menyampaikan, sesuia izin dikeluarkan Badan Pengelola Minyak dan Gas, (BPMigas) pusat untuk melakukan survey, perusahaan ini akan melakukan survey Migas, disekitar perairan tiga kecamatan di Morowali, yakni Kecamatan Bungku Tengah, Kecamatan Bungku Barat, serta Bumi Raya. Menurutnya, rencana survey akan dilakukan selama enam pekan, sejak tanggal 6 November 2009.
Adam menambahkan, ganti rugi hanya akan dibayarkan kepada rompong yang diputus, karena jadi jalur lintas kapal survey milik PT Balck Gold. Pembayaran dilakukan atas dasar SK Gubernur tentang nilai harga rompong bagi kegiatan survey.
Namun, sejumlah menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan, yakni sebesar antara Rp 5 juta hingga Rp 18 juta rupiah perompong.
“Biaya bikin rompong dikedalam 300 meter saja sekitar 10 juta lebih, bagaimana hanya diganti Rp 5 juta, jelas kita keberatan,” tegas sejumlah nelayan.
Pantauan dilapangan, pemerintah setempat memastikan survey bakal tetap dilakukan.
“Jadi bagaimanapun juga survey harus tetap dilakukan oleh perusahaan, soal ganti rugi saya perintahkan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan, untuk memediasi antara perusahaan dengan warga pemilik rompong, untuk dicarikan solusi yang terbaik, sehingga menguntungkan kedua bela pihak,” tegas Asisten I Pemkab Morowali, Jaidin Rompone. (ZEN)
RENCANA TAMBANG MIGAS MOROWALI
Puluhan Rompong Terancam Diputus
MOROWALI – Menyusul rencana beroperasinya PT Black Gold, perusahaan raksasa asal Amerika, yang akan melakukan eksploitasi minyak dan gas bumi di perairan Kabupaten Morowali, puluhan alat penangkap ikan tradisional jenis rompong, milik nelayan di tiga Kecatan Morowali terancam di Putus.
Menurut rencana, perusahaan tersebut akan melakukan survey potensi minyak dan gas bumi, mulai tanggal 6 November 2009. Terkait rencana tersebut, nelayan Kecamatan Bungku Tengah dan perusahaan PT Hunters, yang merupakan anak perusahaan PT Black Gold melakukan pertemuan di Café Wisata Laut Kelurahan Tofoiso, guna menyepakati ganti rugi rompong milik nelayan tersebut.
Juru bicara PT Hunters, Adam Nugraha menyampaikan, sesuia izin dikeluarkan Badan Pengelola Minyak dan Gas, (BPMigas) pusat untuk melakukan survey, perusahaan ini akan melakukan survey Migas, disekitar perairan tiga kecamatan di Morowali, yakni Kecamatan Bungku Tengah, Kecamatan Bungku Barat, serta Bumi Raya. Menurutnya, rencana survey akan dilakukan selama enam pekan, sejak tanggal 6 November 2009.
Adam menambahkan, ganti rugi hanya akan dibayarkan kepada rompong yang diputus, karena jadi jalur lintas kapal survey milik PT Balck Gold. Pembayaran dilakukan atas dasar SK Gubernur tentang nilai harga rompong bagi kegiatan survey.
Namun, sejumlah menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan, yakni sebesar antara Rp 5 juta hingga Rp 18 juta rupiah perompong.
“Biaya bikin rompong dikedalam 300 meter saja sekitar 10 juta lebih, bagaimana hanya diganti Rp 5 juta, jelas kita keberatan,” tegas sejumlah nelayan.
Pantauan dilapangan, pemerintah setempat memastikan survey bakal tetap dilakukan.
“Jadi bagaimanapun juga survey harus tetap dilakukan oleh perusahaan, soal ganti rugi saya perintahkan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan, untuk memediasi antara perusahaan dengan warga pemilik rompong, untuk dicarikan solusi yang terbaik, sehingga menguntungkan kedua bela pihak,” tegas Asisten I Pemkab Morowali, Jaidin Rompone. (ZEN)
Senin, 02 November 2009
PENERTIBAN POBOYA
Media Alkhairat, Senin 2 November 2009
PENERTIBAN POBOYA
Penambang Minta Waktu Sepekan
PALU – Terkait upaya penertiban penambangan emas liar didekat bantaran Sungai Poboya, sejumlah penambang meminta tenggang waktu sepekan untuk pindah ke pegunungan. Apabila dalam sepekan mereka tidak pindah, mereka siap menerima sanksi penertiban secara paksa.
“Kami minta agar pemerintah dan polisi memberikan kelonggaran waktu. Kami masih berupaya mencari tempat yang cocok untuk menambang di pegunungan,” kata Jamaludding (50), salah seorang penambang, Sabtu (31/10).
Herman, penambang lainnya, mengaku untuk memindahkan tromol kepegunungan dan mencari lubang baru bukan perkara mudah, setidaknya membutuhkan waktu yang agak longgar.
“Bukannya kami tak mau pindah dari dekat sungai, tapi kami membutuhkan waktu untuk mendapatkan lokasi yang baru dan sesuai,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng Baharuddin HT telah mengultimatum penambang dibantaran Sungai Poboya agar pindah dan mengangkat semua tromol. Aktivitas penambang di bantaran Sungai Poboya menyebabkan pencemaran air sungai akibat limbah sisa penambangan dibuang kesungai.
“Apabila masih ada warga yang melakukan aktivitas pengelolaan tromol dilokasi bantaran sungai, maka pihak kepolisian yang akan turun tangan dengan mengambil paksa semua tromol tersebut,” ujar Sekda Sulteng kepada warga penambang.
Upaya penertiban penambang emas di Poboya hingga kini belum terealisir. Memang sejumlah aparat pemerintah dan keamanan pekan kemarin mendatangi lokasi penambangan. Namun tak ada tindakan untuk menertibkan penambang. Aparat hanya melihat-lihat lalu kembali. Bahkan satu dua petugas terlihat berbicara akrab dengan penambang. Upaya penertiban ini dinilai sejumlah kalangan tak serius dilakukan.
Sinyalemen yang berkembang tarik ulur penertiban ini diduga karena banyaknya kalangan elit, baik pejabat sipil, aparat keamanan maupun pengusaha yang memiliki tromol di lokasi tambang. Mereka bahkan memiliki puluhan bahkan ratusan tromol. Namun, hingga kini, sinyalemen ini tak dapat dibuktikan. Karena belum ada data persis mengenai jumlah penambang dan pemilik tromol yang berada di lokasi penambang. (NANDAR)
PENERTIBAN POBOYA
Penambang Minta Waktu Sepekan
PALU – Terkait upaya penertiban penambangan emas liar didekat bantaran Sungai Poboya, sejumlah penambang meminta tenggang waktu sepekan untuk pindah ke pegunungan. Apabila dalam sepekan mereka tidak pindah, mereka siap menerima sanksi penertiban secara paksa.
“Kami minta agar pemerintah dan polisi memberikan kelonggaran waktu. Kami masih berupaya mencari tempat yang cocok untuk menambang di pegunungan,” kata Jamaludding (50), salah seorang penambang, Sabtu (31/10).
Herman, penambang lainnya, mengaku untuk memindahkan tromol kepegunungan dan mencari lubang baru bukan perkara mudah, setidaknya membutuhkan waktu yang agak longgar.
“Bukannya kami tak mau pindah dari dekat sungai, tapi kami membutuhkan waktu untuk mendapatkan lokasi yang baru dan sesuai,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng Baharuddin HT telah mengultimatum penambang dibantaran Sungai Poboya agar pindah dan mengangkat semua tromol. Aktivitas penambang di bantaran Sungai Poboya menyebabkan pencemaran air sungai akibat limbah sisa penambangan dibuang kesungai.
“Apabila masih ada warga yang melakukan aktivitas pengelolaan tromol dilokasi bantaran sungai, maka pihak kepolisian yang akan turun tangan dengan mengambil paksa semua tromol tersebut,” ujar Sekda Sulteng kepada warga penambang.
Upaya penertiban penambang emas di Poboya hingga kini belum terealisir. Memang sejumlah aparat pemerintah dan keamanan pekan kemarin mendatangi lokasi penambangan. Namun tak ada tindakan untuk menertibkan penambang. Aparat hanya melihat-lihat lalu kembali. Bahkan satu dua petugas terlihat berbicara akrab dengan penambang. Upaya penertiban ini dinilai sejumlah kalangan tak serius dilakukan.
Sinyalemen yang berkembang tarik ulur penertiban ini diduga karena banyaknya kalangan elit, baik pejabat sipil, aparat keamanan maupun pengusaha yang memiliki tromol di lokasi tambang. Mereka bahkan memiliki puluhan bahkan ratusan tromol. Namun, hingga kini, sinyalemen ini tak dapat dibuktikan. Karena belum ada data persis mengenai jumlah penambang dan pemilik tromol yang berada di lokasi penambang. (NANDAR)
Langganan:
Postingan (Atom)