Rabu, 27 Juli 2011

DAS Terancam, Warga Tolak Galian C


Press Release untuk Segera disiarkan
Kamis, 28 Juli 2011
Forum Pemerhati Rano Bungi, Sigi
Kontak : Ipul (081525829782)

DAS Terancam, Warga Tolak Galian C

Sore kemarin, 5 orang perwakilan warga Desa Kabobona bertemu dengan Direktur WALHI Sulteng untuk mengadukan masalah yang mereka alami seputar rencana masuknya tambang galian C di desa mereka. Menurut mereka, warga desa Kabobona tidak setuju dengan keputusan sepihak dari Pemerintah Desa Kabobona dalam hal ini Kepala Desa yang telah bersepakat dengan pihak perusahaan yang akan menambang pasir di desa mereka.

Warga khawatir, jika PT.Ariscon yang diisebut-sebut sebagai perusahaan yang akan menambang di desa mereka akan menimbulkan kerusakan lingkungan terutama daerah aliran sungai (DAS). Selama ini warga mati-matian menjaga agar DAS mereka tidak rusak agar tidak terjadi banjir di desa mereka seperti beberapa waktu lalu. Disamping itu juga di sekitar DAS ini ada delta yang sudah menjadi lokasi wisata pemancingan oleh warga sekitar maupun dari luar desa. Lokasi yang bernama Rano Bungi inipun sudah diresmikan oleh Badan Lingkungan Hidup Kab. Sigi sebagai asset wisata daerah ini. Kekhawatiran warga Kabobona cukup beralasan, selain ancaman bagi DAS juga potensi objek wisata juga akan hilang jika di muara delta ada penambangan pasir.

Namun hal ini rupanya tidak menjadi perhatian serius oleh Kepala Desa Kabobona, karena beliau tetap bersih keras membolehkan PT. Ariscon menambang di wilayah desanya lepas dari kejelasan SIPD (Surat Ijin Pertambangan Daerah) dimiliki atau tidak oleh perusahaan ini demi pemasukan kas desa.

Atas dasar keprihatinan inilah maka, warga Desa Kabobona sudah mengadukan kasus ini ke DPRD Kab. Sigi yang rencananya akan di hearing pada Selasa (2/8/2011) depan.
WALHI Sulteng sendiri menilai bahwa, pertambangan Galian C sebenarnya sudah seharusnya di evaluasi mengingat beberapa kasus yang marak di Kab. Donggala, dan Sigi juga Kota Palu cukup merusak kondisi DAS yang ada. Sehingga bukan saatnya lagi mengeleuarkan ijin-ijin baru tetapi wajib melakukan evaluasi pada ijin yang sudah ada dan melakukan recovery lingkungan.

Hal lain juga, harusnya pemerintah daerah maupun aparat desa melirik potensi desa yang ada untuk dikembangkan seperti misalnya desa Kabobona yang mayoritas warganya bekerja sebagai pengrajin batu merah, harusnya ini dikembangkan dan di kelola pasarnya sehingga tingkat kesejahteraan mereka juga jauh lebih baik dan secara otomotais kas desapun akan terpenuhi tanpa harus mengorbankan lingkungan. ***