Jumat, 10 Desember 2010

FPR :Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan kerja dan Hentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat Di Sulawesi Tengah


FPR :Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan kerja dan Hentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat Di Sulawesi Tengah
Palu-Front Perjuangan Rakyat (FPR Sulteng), Menilai kondisi Negara hari ini masih banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hal ini bisa dilihat dari begitu banyak perampasan upah terhadap buruh dipabrik, perampasan tanah terhadap kaum tani dan Perampasan Hak pemuda atas lapangan pekerjaan khususnya serta tindak kekerasan aparat Negara pada rakyat. Ketimpangan tersebut mengindikasikan terjadinya tindakan pelanggaran HAM yang serius kepada rakyat di Sulawesi Tengah.
“Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah harus segera mungkin memperhatikan kondisi pelanggaran HAM yang serius kepada rakyat misalnya menaikan upah buruh sesuai dengan kebutuhan hidup layak, menghentikan segera perampasan tanah petani, menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pemuda yang sekarang sangat sulit untuk mendapatkan haknya dan menghentikan kekerasan aparat terhadap rakyatnya. Kata Bonar Adrian Barau Koordinator Badan Pimpinan Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah(FRP Sulteng).”(9/12/10).
Dia juga menambahakan, Kondisi ini merupakan pengaruh system yang sampai saat ini masih dipelihara dan dipertahankan oleh Pemerintah kita demi mengabdi dan menghamba pada Imprealisme, Borjuasi Komprador (Kaki Tangan Asing dalam negeri), dan Tuan-tuan tanah yang kesemua memiskinkan rakyat dinegeri ini. Ujarnya
Maka dari itu kami Front Perjuangan Rakyat Menegaskan dan menuntut:

1.Tanah untuk kaum tani penggarap bukan untuk pertambangan, perkebunan besar dan Taman Nasional yang hanya menguntungkan Imprealis dan Kaki tanganya dalam negeri.
2.Menuntut dilegalisasikan tanah-tanah yang telah diolah dan dimanfaatkan kaum tani dan kembalikan tanah-tanah yang telah dirampas oleh perkebunan besar, pertambangan maupun isntitusi pemerintah.
3.Berikan perlindungan dan subsidi atas hasil-hasil pertanian kaum tani dalam negeri serta terhadap sarana prasarana produksi pertanian, mulai dari pupuk,obat, dan benih.
4.Naikkan upah buruh 100% baik upah minimum kota dan propinsi
5.Berikan JAMSOSTEK bagi buruh disemua pabrik dan hapus buruh kontrak
6.Bebaskan 23 petani Toili dan 1 orang aktivis yang di vonis penjara oleh pengadilan negeri luwuk serta hentikan intimidasi, penangkapan terhadap petani, buruh, dan aktivis yang menuntut perbaikan kesejahteraan rakyat.
7.Sediakan pekerjaan bagi pemuda dan rakyat Indonesia
8.Turunkan harga bahan pokok
9.Cabut kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 15%
10.Menuntut kesehatan gratis bagi anak-anak buruh, buruh tani, dan petani miskin serta pendidikan murah bagi seluruh rakyat dengan cara menurunkan biaya SPP sesuai dengan kemampuan kaum buruh dan kaum tani
11.Dibangunya industrialisasi nasional yang kuat, mandiri dan mengabdi pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
12.Tangkap dan adili serta sita seluruh harta para koruptor termasuk para pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak kaum buruh.
13.Usut tuntas kasus century dan berbagai kasus korupsi lainnya.
14.Pengungkapan kebenaran peristiwa 1965
15.Pemulihan hak-hak korban 1965 Propinsi Sulawesi Tengah:
a.Pembayaran gaji dan pension
b.Pembayaran upa kerja paksa
16.Percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR)