Minggu, 30 Agustus 2009

DEWAN ADAT POBOYA Akan Ajukan Gugatan Hukum

Media Alkahairat, Senin 31 Agustus 2009

DEWAN ADAT POBOYA
Akan Ajukan Gugatan Hukum

POBOYA – Dewan adat Poboya akan mengajukan gugatan hukum kepada pihak-pihak yang selama ini memberikan pernyataan bohog ke public yang tidak sesuai dengan fakta dan bukti dilapangan, terkait dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan dewan adat di lokasi tambang emas Poboya.

“Apa yang ditudingkan selama ini kepada Dewan Adat Poboya adalah tidak benar, dan kami akan mengajukan pihak-pihak yang menuduh klien kami telah melakukan pungutan liar tersebut,” kata kuasa hukum Dewan Adat Poboya, Roby Ibrahim, dalam siaran persnya, yang diterima Media Alkhairat, Ahad (30/8).

Menurut Ibrahim sesungguhnya pungutan uang tersebut atas kesepakatan bersama hasil musyawarah masyarakat penambang bersama dewam adat.

“Posisi dewan adat dalam hal ini sebagai wadah fasilitator untuk menyimpan dana tersebut,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dana tersebut akan dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarajkat penambang yang dimaksud. Hal ini bisa dibuktikan, dengan adanya kegiatan pembukaan jalan kekebun masyarakat yang dibayar secara swakelola yang diambil dari dana setoran masyarakat penambang.

“Tidak benar ada pungutan liar yang tiap harinya mencapai Rp 100 juta tiap hari, yang dimulai sejak bulan Februari 2009. Ini jelas-jelas fitnah dan membuat upaya perpecahan antar sesama masyarakat. Kami sangat mengecam pernyataan itu yang tidak didukung fakta dan bukti dilapangan dan menghimbau kepada semua pihak untuk tidak sembarang membuat stateman dan komentar tentang kegiatan pertambangan rakyat Poboya jika tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jumlah penambang di Poboya sebanyak 150 orang dan keberadaan mereka masih terkontrol. Dewan adat sangat berperan dalam menekan penurunan jumlah masyarakat yang menambang. “Sehingga tidak benar jika ada pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan jumlah penambang di Poboya mencapai 7 hingga 8 ribu jiwa,” sebutnya. (SYUKUR)

Jumat, 28 Agustus 2009

Tambang Poboya, Di Antara Pro Dan Kontra

Tambang Poboya, Di Antara Pro Dan Kontra

AKTIVITAS warga di mesin tromol yang ada di Kelurahan Kawatuna dan Poboya Kecamatan Palu Timur. Untuk mendapatkan emas, mesin ini yang memproses batu hasil galian tambang dengan menggunakan cairan merkuri. FOTO: OETAR/MS


Polemik yang Belum Berakhir (bagian 1)

SEJAK awal munculnya penyebutan tambang emas di Kelurahan Poboya Kecamatan Palu Timur sudah menimbulkan pro kontra di tingkat LSM maupun masyarakat. Bahkan pemerintah daerah juga sudah turut terpolarisasi dalam pro kontra ini. Berikut catatan Mercusuar;

Oleh: Kusnadi Paputungan

Sekira tahun 1997-1998 silam, PT Citra Palu Mineral (CPM) anak perusahaan dari Rio Tinto telah melakukan eksplorasi tambang emas di Poboya setelah pemerintah pusat menyetuji kontrak karya (KK) untuk meneliti kuantitas dan kualitas mineral di kelurahn ini.

Awalnya, LSM maupun masyarakt setempat belum bereaksi dengan kegiatan ini, mungkin karena kondisi nasional saat itu lagi diperhadapkan dengan gerakan People Power (kekuatan rakyat) untuk sebuah perubahan yang disebut reformasi. Sehingga isu pertambangan di daerah belum mencuat ke kepermukaan.

Isu tambang Poboya mulai mencuat diawal tahun 2000-an, ketika Solidaritas Perjuangan Reforma Agraria (SPRA) Sulteng melakukan survey di lokasi eksplorasi tambang, sekaligus mengorganisir rakyat Poboya.

Dari hasil survey lapangan SPRA setidaknya disimpulkan, tambang perusahaan berskala besar di Poboya sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan. Alasan Pertama, hutan Poboya merupakan kawasan resapan air, dan menjadi salah satu sumber air bersih bagi warga Kota Palu, termasuk untuk mengairi persawahan dan perkebunan rakyat Poboya.
Olehnya menurut SPRA, aktivitas perusahaan tambang bisa mengganggu sistem hydrologi (tata guna air) di Poboya, dan Kota Palu.

Kedua, secara geografis, lokasi tambang ini berdekatan dengan kota yang hanya berjarak empat kilo meter dengan pusat kota.

Sehingga diprediksikan, aktivitas pengerukan, pengangkutan, hingga pembuangan tailing (limbah tambang) akan berdampak luas terhadap lingkungan maupun sosial. Apalagi hingga kini belum dipastikan dimana tailing dibuang jika tambang emas ini diolah oleh perusahaan.

Ketiga, jika perusahaan ini beroperasi, SPRA memastikan akan terjadi relokasi besar-besaran di Poboya. Dimana pemukiman masyarakat akan dipindahkan ke tempat lain yang berada di luar kawasan pertambangan.

Relokasi pemukiman ini juga turut disertai dengan pemindahan pengelolaan lahan perkebunan/pertanian dari petani ke perusahaan, karena sebagian lahan ini masuk di areal konsesi pertambangan.

Selanjutnya, upaya SPRA dalam mengorganisir rakyat Poboya agar menolak perusahaan tambang mendapat dukungan dari sejumlah LSM. Utamanya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas).

Di tengah terjadinya pro kontra antara masyarakat yang menolak perusahaan tambang dengan yang menerima. Salah seorang tokoh masyarakat Poboya yang getol menolak perusahaan tambang adalah Adjaliman yang juga sebagai ketua RT VII Poboya.

Dalam perjuangannya, Adjaliman mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda. Bahkan dalam perjuangannya, rakyat Poboya mulai mewacanakan pengelolaan tambang secara tradisional. Namun wacana ini tidak serta merta terealisasi, karena sebagian tokoh masyarakat dan adat menerima perusahaan tambang mengeruk emas di Poboya, dengan alasan untuk kesejahtraan rakyat. (Bersambung)

Tambang Rakyat Butuh Penataan Dan Legalitas Polemik yang Belum Berakhir (2-habis)

Mercusuar, Sabtu 29 Agustus 2009

Tambang Rakyat Butuh Penataan Dan Legalitas

Polemik yang Belum Berakhir (2-habis)

Terlepas dari pro dan kontra soal apakah menerima tambang perusahaan untuk mengeruk emas di Poboya, sebaiknya hal ini disikapi dengan bijak. Toh yang paling merasakan dampak dari aktivitas pertambangan ini adalah rakyat Poboya sendiri.

Laporan: Kusnadi Paputungan/Ms

Setelah beberapa tahun vakum soal rencana masuknya CPM ke Poboya, rakyat setempat mulai melakukan penambangan emas dengan sangat sederhana. Mereka mengambil pasir dan batu, kemudian dihancurkan dan didulang.

Belakangan, teknologi ini meningkat, dengan menggunakan tenaga mesin dan tromol. Dengan cara ini, aktivitas pengelolaan emas agak sedikit ekstra aktif, apalagi dengan melibatkan ratusan masyarakat dari luar daerah.
Di tengah maraknya aktivitas ini, mulailah muncul suara kritis bahkan mendorong pemerintah untuk segera bertindak tegas. Tindakan ini masih mendua, antara tertibkan dan hentikan.

Dengan melihat fakta di lapangan, para aktivis yang peduli lingkugan dan kesejahteraan rakyat bersuara lantang, yakni tambang tersebut harus ditertibkan. Misalnya, sikap yang disuarakan oleh Ketua Forum Pembela Kedaulatan Rakyat (FPKR) Husen Ibrahim di Palu.

Menurut Husen, tambang Poboya tidak perlu dihentikan, dan akan menjadi bom waktu jika hentikan. Yang perlu dilakukan adalah penertiban sekaligus teknis penataan agar tambang rakyat ini tidak merusak lingkungan, kesehatan, dan tata guna air.
Lebih penting lagi menurutnya, pemerintah harus segera memikirkan manajemen pengelolaah agar kesejahteraan rakyat meningkat dan berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Senada dengan itu, Ketua Komisi B DPRD Kota (Dekot) Yos Soedarso Mardjuni mengatakan bahwa tambang rakyat Poboya membutuhkan legalitas hukum. Menurutnya, sudah tepat langkah pemerintah jika ingin menertibkan tambang rakyat tersebut dengan cara menghentikan dalam waktu tertentu, kemudian disusun regulasi. “Intinya regulasi ini mengacu pada kaidah pengelolaan lingkungan hidup. Sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan daerah,” tandas kader Partai Demokrat ini.

Sementara Mantan Direktur Jatamnas, Halid Muhammad dalam workshop yang digelar Pemkot beberapa waktu lalu menandaskan bahwa segala bentuk tambang di Poboya harus dihentikan. Dia berpendapat, tidak ada dalam sejarah bahwa tambang rakyat apalagi perusahaan tambang yang menyejahtrakan rakyat setempat. Yang ada hanya pengrusakan lingkungan hidup, dan penderitaan yang berkepanjangan. ***

Warga Palu Terancam Mercury

Mercusuar, Sabtu 29 Agustus 2009

Warga Palu Terancam Mercury

PROSES pemisahan emas dengan Mercury di Tromol, oleh penambang Poboya. Bapedalda Kota Palu, menemukan kandungan mercury sungai itu sebesar 0,05 part per million (ppm), jauh melebihi ambang batas toleransi, yakni sebesar 0,01 ppm dan membahayakan keselamatan masyarakat. FOTO: IST/MS

PALU, MERCUSUAR- Berdasarkan hasil uji sample air Sungai Poboya yang dilakukan oleh Bapedalda Kota Palu baru-baru ini, menemukan kandungan mercury sungai itu sebesar 0,05 part per million (ppm), jauh melebihi ambang batas toleransi, yakni sebesar 0,01 ppm.

Hal itu terungkap berdasarkan laporan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bappedalda) Kota Palu ketika mendampingi Gubernur Sulteng H.B Paliudju pada kunjungan kerjanya di areal tambang Poboya, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (26/8).

Laporan tersebut membuat Gubernur terpengarah, tidak membayangkan dampak lingkungan yang bakal ditimbulkan dengan kandungan mercury yang dikandung sungai yang merupakan sumber air warga Kota Palu dan sekitarnya itu. “Wah ini sangat berbahaya, 25 tahun mendatang kasus Buyat bisa saja kembali menimpa warga Palu dan sekitarnya,” kata Paliudju yang didampingi Walikota Palu Rusdy Mastura dan sejumlah pimpinan SKPD Pemkot Palu dan Pemprov Sulteng.

Besarnya zat mercury yang dikandung sungai Poboya kata Paliudju, tak lepas dari aktifitas penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat. Berdasarkan pantauan selama ini, kegiatan pertambangan tersebut kurang memerhatikan proses pengelolaan limbahnya. Mercury yang dijadikan zat untuk menguraikan emas dari bebetauan, merupakan limbah buangan utama dari proses kegiatan pertambangan itu.

Memang untuk saat ini lanjutnya, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kandungan mercury sebesar itu, belum terasa. Tapi, beberapa tahun mendatang, dampak tersebut dipastikan akan muncul.

Untuk itu, Pemprov bersama Pemkot Palu akan terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat penambang agar menghentikan kegiatan penambangan tersebut. Tapi upaya itu kata Paliudju, tetap dilakukan dalam koridor persesuaisif dan tetap memerhatikan aspek kemanusiaan. Biar bagaimanapun, keberadaan penambang di lokasi itu semuanya dalam rangka mencari hidup.

Makanya kedepan, Pemprov berupaya agar warga Poboya yang melakukan aktifitas penambangan selama ini, bisa tetap mendapatkan lapangan kerja, setelah kegiatan penambangan rakyat dihentikan.

Caranya, adalah dengan mengakomodir warga ke perusahaan tambang yang diberi izin kontrak karya (KK) oleh pemerintah pusat (PT Palu Cipta Mineral). Dengan catatan, warga yang ditampung itu benar-benar warga Poboya. “Saya tidak tahu mereka yang dari luar, datang menambang di lokasi tambang Poboya,” tegas Paliudju.

Mengapa sampai ditempuh langkah seperti itu? Menurut Paliujdu, aktifitas pertambangan oleh perusahaan mudah diawasi serta memiliki proses pengeloaan limbah. “Di luar negeri, ada perusahaan tambang yang tetap menjalankan aktifitasnya dan tetap memperhatikan proses pengelolaan limbahnya, dan ternyata tetap aman,” urai Paliudju.
Lain halnya jika aktifitas tambang dilakukan oleh rakyat, proses pengawasannya sangat sulit dilakukan. Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan masih minim.

Ditambahkan Walikota Palu Rusdy Mastura, beberapa hari lalu, tepatnya pada pertemuan yang digelar di restoran Kampung Nelayan, telah dilakukan disepakati moratorium aktifitas penambanga rakyat.

Setelah itu kata Cudy, sapaan akrabnya, warga akan disediakan lokasi tertentu untuk melakukan aktifitas penambangannya. “Kita akan tata sedemikian rupa sehingga warga disediakan lokasi penambangan,” ujarnya.

Diakui Cudy, maraknya aktifitas penambangan di Poboya, tak lepas dari andil dewan adat. Mereka yang turut memanggil warga dari luar Poboya melakukan aktifitas penambangan. “Dewan adat yang ikut memanggil masyarakat untuk ikut terlibat dalam kegiatan penambangan,” terang Cudy.DIN

Petani Di Sigi Merugi Rp29,4 Miliar

Mercusuar, Sabtu, 29 Agustus 2009

Petani Di Sigi Merugi Rp29,4 Miliar

PETANI sedang mencabut bibit padi. Akibat pola bertani yang kurang baik, diperkirakan tiap tahunnya petani di sigi mengalami kerugian sekira Rp29,4 miliar. FOTO: OETAR/MS


SIGI, MERCUSUAR- Akibat pola bertani yang masih tergolong buruk, dalam setahun atau dua musim tanam padi, petani di Kabupaten Sigi diperkirakan merugi hingga Rp29,4 miliar.

Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sigi, Ir, Gagarin MSi mengatakan, pola bertani yang masih tergolong buruk itu telah dilakukan para petani di Kabupaten Sigi selama bertahun-tahun. Dalam proses penggunaan dan pemanfaatan benih padi hingga proses pasca panen, para petani di wilayah ini sering melakukan kesalahan-kesalahan kecil yang tanpa mereka sadari justru membawa kerugian ekonomi dalam jumlah sangat besar.

Lebih lanjut Gagarin menjelaskan, saat akan memulai musim tanam, para petani menggunakan benih padi jumlahnya berlebihan. Ia menyontohkan, untuk satu hektar sawah rata-rata menggunakan benih sebanyak 40 hingga 50 kilogram. Padahal dengan merubah pola tanam menggunakan cara jarak tanam direnggangkan dan pengurangan jumlah batang bibit saat ditanam, petani bisa menghemat gabah untuk benih hingga 20 kilogram.

“Cara tanam bibit seperti ini sudah kami uji coba pada belasan hektar sawah yang menjadi demplot. Hasilnya sangat memuaskan, persentase tumbuhnya bibit yang ditanam pun tidak berubah, tetap seratus persen,” ujarnya.

Kalau para petani tetap mempertahankan cara penggunaan benih seperti biasanya, maka untuk setiap hektar sawah akan mubazir benih hingga 20 atau 30 kilogram. Dengan luas lahan sawah di Kabupaten Sigi yang menacapai 20 ribu hektar, berarti untuk sekali musim tanam terjadi pemborosan benih sebanyak 600 ribu kilogram gabah. Jika dikalkulasikan harga jual gabah benih sekira Rp3.000 per kilogram, maka kerugian dalam satu musim tanam bisa mencapai Rp1,8 miliar.

“Dalam setahun dua kali musim tanam, berarti kerugian dari cara penggunaan benih yang boros dalam setahun mencapai 3,6 miliar rupiah. Bayangkan saja besaran rupiah yang bisa dihemat dari merubah cara tanam bibit,” kata Gargarin.
Kerugian lainnya bisa terjadi pada proses pasca panen. Menurut Gagarin, perilaku petani selama ini yang masih tergolong buruk pada proses ini, bisa mengakibat kerugian sebesar 23 persen dari total hasil panen padi. Kerugian ini ditaksir karena banyak bulir padi yang terhambur sia-sia mulai saat padi disabit, ditumpuk di petak sawah, pada proses pemisahan bulir dengan batang padi, hingga pada proses penjemuran dan penggilingan.
Menurut Gagarin, jika dalam satu hektar panen padi rata-rata terendah hanya dua ton, maka kerugian petani pada proses pasca panen bisa mencapai 460 kilogram gabah kering panen. Berarti untuk lahan sawah di Sigi 20 ribu hektar, kerugian bisa mencapai 92 ton gabah kering panen. “Dengan harga jual gabah sebesar Rp3.000 per kilogram, maka kerugian bisa mencapai 27,6 miliar rupiah. Jika ditotal seluruh kerugian akibat pola bertani yang masih tergolong buruk ini bisa mencapai 29,4 miliar per tahun. Harusnya ini bisa dicegah dengan memperbaiki perilaku dan pola bertani masyarakat di Sigi,” katanya.
Sementara itu, sejumlah petani di Sigi yang ditemui media ini pekan lalu, mengaku pola dan perilaku bertani mereka masih sangat dipengaruhi oleh keterbatasan modal dan pengetahuan tentang teknologi pertanian.

“Mau tak mau selama ini kami bertani dengan pola seadanya. Selain modal pas-pasan, kami kurang mengetahui teknologi pertanian,” kata Amiruddin (35), petani asal Desa Lolu, Kecamatan Biromaru.

Hal serupa dikemukakan Rizal (37) dan Suwarsih (50). Petani di Desa Oloboju ini mengaku hingga saat ini mereka masih menggunakan cara-cara yang sangat tradisonal dalam mengolah lahan pertaniannya. “Makanya kami berharap pihak pemerintah terutama para penyuluh pertanian lebih sering dan serius mengajarkan kami soal teknologi pertanian,” kata Rizal. CR5

PLN BELUM BAYAR KENAIKAN TDL. PLTU Ancam Berhenti Beroperasi

Media Alkhairat
Sabtu 29 Agustus 2009

PLN BELUM BAYAR KENAIKAN TDL.
PLTU Ancam Berhenti Beroperasi
PALU- PT Pusaka Palu Jaya Power (PJPP) mengancam akan menghentikan operasi (Shutdown) PLTU Mpanau sebagai protes kepada PLN Palu. Masalahnya, hingga kini, PLN Palu belum selesai menyelesaikan pembayaran atas kenaikan tarif pembelian listrik yang telah disepakati sebelumnya, Kesepakatan ini dibuat di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“saya tadi menerima telphon dari PT PJPP Mpanau, mereka akan mengancam shutdown pengoperasian PLTU, bila PLN Palu tetap tidak merealisasikan kesepakatan atas kenaikan tarif yang telah disepakati bersama,” terang Walikota Palu Rusdy Mastura.
Menurut Walikota, kesepakatan itu sudah lama terjalin. Walikota menjadi saksi penadatanganan Memory Of Understanding (Mou) atau kesepakatan antara PLN pusat dengan PT PJPP. Selain Walikota, penekenan ini juga disaksikan Wapres Jusuf Kalla.
Walikota menjelaskan, bila PLN merealisasikan pembayaran kenaikan dasar listrik (TDL) berasal dari PLTU maka kerugian PT PJPP dapat diatasi. Selama bulan puasa, lanjut Walikota Palu, PLTU memberikan pelayanan prima ke PLN hingga saat ini belum juga merealisasikan kenaikan TDL tersebut.
“Untuk menghindari jangan sampai PT PJPP benar-benar melakukan shut down, dalam waktu dekat saya akan menyurat kepada Presiden RI. Namun jika surat itu lambat mendapat jawaban. Maka saya sendiri akan menghadap bapak presiden,” janjinya. Selain itu, Walikota akan menyurat kepada Kabupaten yang mendapat pasokan listrik PLTU untuk mencari solusi soal ini.
General Manager PT PJPP Mpanau, Slamet Victor Pangabean mengatakan, kesepakatan kenaikan TDL itu berlangsung dijakarta pada bulan januari beberapa bulan lalu. “Kami sudah menunggu sejak tujuh bulan yang lalu pembayaran kenaikan TDL dilakukan PLN, karena selama ini yang dibayar hanya tarif sebelum kenaikan,” terang Slamet. (IRMA).

Kamis, 27 Agustus 2009

DAMPAK TAMBANG EMAS POBOYA Air di Jalan Maleo Mengandung Mercury

Media Alkhairat, Jum’at 28 Agustus 2009

DAMPAK TAMBANG EMAS POBOYA
Air di Jalan Maleo Mengandung Mercury

TANAMODINDI – Hasil pengujian laboratorium Dinas Kesehatan Kota Palu menyimpulkan, air sumur dan limbah yang berada disekitar tambang yang berada di Jalan Maleo positif mengandung mercury atau zat yang dapat mematikan.

Hal ini diungkapkan Kabid pengendalian masalah kesehatan Dinkes Kota Palu., Ketut Suarayasa, yang ditemui media ini, Kamis (27/8).

Ketut mengatakan, sample air di Jalan Maleo yang diuji di Laboratorium Makasar bulan Juli 2009 lalu, positif terkontaminasi dengan mercury.

“Jika hasil lab menunjukkan 0,01 masih bisa dikatakan normal, namun saat ini hasilnya telah mencapai 0,005, berarti positif mengandung mercury,” jelas Ketut.

Ia menambahkan, mercury berupa logam berat yang mengandung racun, untuk jangka pendek reaksinya memang belum terasa. Namun untuk jangka panjang, 80 persen zat ini terakumulasi tersimpan dalam badan makhluk hidup.

“Namun demikian, air disana belum seluruhnya tercemar sebab sebagian warga juga ada yang menggunakan air dari PDAM,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi pendekatan untuk menghimbau kepada pekerja tambang agar dapat menggunakan sarung tangan dan masker.

“Saya bersama beberapa rekan kerja baru saja pulang melakukan sosialisasi disekitar pekerja tambang emas yang berada di Jalan Maleo, agar pekerja disana dapat memperhatikan dan menjaga kondisi kesehatannya,” ujarnya.

Meski demikian ia mengaku, saat ini pihaknya hanya sebatas memberikan sosialisasi, sedangkan untuk menindaklanjuti pihaknya telah menyerahkan ke Pemkot.

Dengan adanya hasil pemeriksaan itu, Ketut menghimbau kepada warga yang berada di Jalan Maleo agar tidak mengkonsumsi air yang berasal dari sumur dan dapat menjauhi limbah pekerja tambang emas tersebut.

Selain sample air di Jalan Maleo, pihak Dinkes juga telah mengambil sample air yang berada di tambang Poboya, seperti air sunga, PDAM dan mata air yang dikonsumsi warga disana.

“Bukan hanya penambang yang ada di Jalan Maleo yang kami datangi tapi kami juga akan turun ke penambang yang ada di sekitar Kelurahan Poboya, dalam waktu dekat ini jika hasil pengujian sample air yang kami kirimkan ke lab Makasar menunjukkan hasil yang sama positif,” janji Kabid Pengendalian kesehatan Dinkes Kota Palu ini. (IRMA)

PLN Serius Minati Gas Donggi Sinoro

Media Alkhairat, Kamis 27 Agustus 2009

PLN Serius Minati Gas Donggi Sinoro

Jakarta – PT PLN (Persero) rupanya tidak main-main menyatakan keseriusannya membeli gas dari lapangan Matindok dan Senoro-Toili milik PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi Internasional Tbk.

Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar menyebutkan, saat ini perseroan masih kekurangan asupan gas untuk menghidupkan pembangkit listrik miliknya. “Kebutuhan kita lebih besar dari pada yang tersedia. Adanya Donggi Senoro ini menjadi potensi besar bagi kita,” ujar Fahmi, Selasa (25/8), seperti diwartakan kompas.com.

Namun, persoalannya saat ini apakah PLN akan membeli dalam bentuk gas alam cair (LNG) atau memanfaatkannya sebagai gas alam biasa dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) disekitar lapangan Metindok dan Senoro Toili.

“Karena kalau kita beli gas yang didapatkan sebagai LNG. Lalu diproses menjadi gas lagi maka harganya hampir mendekati bahan bakar minyak (BBM). Kalau seperti itu kurang ekonomis bagi PLN. Karena itu saya kira lebih baik bagi PLN untuk memanfaatkan gas langsung di lokasi tersebut,” ujarnya.

Dengan memanfaatan gas langsung dari sumur tanpa diubah menjadi LNG, Fahmi berharap harganya tidak sampai 6,16 dollar AS per MMBUT seperti yang diinginkan konsursium ketika membuat kesepakatan dengan pembeli Jepang.

Menurut Fahmi, sebuah PLTGU memungkinkan untuk dibangun disekitar lokasi lapangan gas. Untuk memasok kebutuhan listrik di daerah Sulawesi yang memang saat ini kekurangan pasokan listrik.

“Kapasitasnya tergantung volume yang dikirimkan ke sana. Karena peminat gas ini kan bukan hanya PLN, tetapi ada PGN, dan pupuk. Kalaupun diambil seluruhnya oleh PLN, jumlahnya sekitar 200 MMSCFD yang identik dengan pembangkitan 800 MW. Tapi itu terlalu besar bagi PLN. Paling kami hanya mencari gas untuk membangkitkan 100 MW saja atau 25 MMSCFD,” katanya.
Saat ini ujarnya, PLN berharap BP Migas dapat melakukan evaluasi atas harga gas yang ideal untuk proyek tersebut. Menurut Fahmi dalam membeli gas dari PT PGN (Persero) Tbk, PLN selalu menggunakan harga yang ditetapkan oleh BP Migas.

“Kita tinggal melihat berapa harga yang ditetapkan oleh BP Migas. Saat ini harga tertinggi gas yang kita beli dari PGN adalah 5,6 dollar AS per MMBTU untuk PLTGU Muara Karang.***

TAMBANG EMAS ILEGAL. Gubernur Ultimatum Kosongkan Poboya

Media ALkhairat
Jumat, 28 Agustus 2009

TAMBANG EMAS ILEGAL.
Gubernur Ultimatum Kosongkan Poboya
PALU-Gubernur Sulawesi Tengah Bandjel Paliudju kembali mengultimatum penambang emas diPoboya, Kota Palu, paling lambat tiga bulan kedepan.
Menurutnya, Kondisi lingkungan akibat aktivtas penambangan liar di Poboya sudah memprihatinkan sebab hasil uji laboratorium terhadap kondisi air sudah melewati ambang batas normal, yakni mencapai 0,05 persen kadar mercury yang terkandung dari ambang batas 0,01 persen.
“ini bebahaya, jika diteruskan. Maka kami akan mengambil langkah partisipatif. Dalam bulan ramadhan ini, tim terpadu yang kami bentuk akan turun lapangan, memberikan himbauan kepada warga penambang, untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Paliudju, disela peninjauan tambang poboya, kamis.
Pemprov akan menempuh jalur hukum jika masih ada aktivitas penambangan oleh warga setelah ada batas waktu tersebut, pemerintah daerah akan mengupayakan program ekonomi alternatif bagi penduduk lokal. Pemrov tidak bertanggung jawab terhadap penambang yang berasal dari luar Sulteng.
Kata Gubernur, Pemprov masih menuggu PT Citra Palu Mineral selaku pemegang hak konsesi areal tambang emas poboya, untuk memapaparkan konsep pengelolaan emas Poboya, untuk memaparkan konsep pengelolaan poboya yang ramah lingkungan.
Menurutnya, jika pihak perusahaan tidak menjamin adanya pencemaran dari pembuangan limbah, maka pihaknya tidak akan menyetujui.
“Makanya kita mau dengar pemaparan dari perusahaan dulu, apakah mereka menggunakan mercury. Kita harapkan tidak ada penggunaan mercury. Kalau memang ada, seberapa besar penggunaanya. Karena ada contoh dibeberapa negara pengelolaanya masih terkontrol,” Katanya.
Terkait nasib warga Poboya jika nantinya pihak perusahaan akan beroperasi, kata Paliudju pihaknya akan menawarkan kepihak perusahaan agar bisa menggunakan tenaga-tenaga lokal.”Kalau dia menggunakan tenaga 1000 orang, maka kita akan menawarkan500, orang lokal,”tambahnya lagi (SAHRIL).

Rabu, 26 Agustus 2009

TAMBANG EMAS POBOYA, Kebijakan yang Tak Terkontrol

Media Alkhairat, Kamis 27 Agustus 2009

TAMBANG EMAS POBOYA
Kebijakan yang Tak Terkontrol

BESUSU – Anggota Komisi C DPRD Kota Palu Rizal Dj. Hense mengatakan, keberadaan Air Sungai Poboya (ASB) saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena diindikasi terjadi pencemaran diakibatkan aktfitas penambangan emas yang berada di wilayah tersebut.

“Bisa anda lihat sendiri lokasi yang ada disana, aktifitas penambangan yang ada disana sudah sangat luar biasa. Apalagi mereka sudah memakai air keras (raksa) dalam pengelolaan tambang itu, sehingga secara langsung air tersebut pasti akan tercemar,” terangnya.

Dia menyebutkan, air sungai Poboya yang merupakan sumber mata air masyarakat setempat khususnya untuk dikonsumsi maupun aktifitas lainnya, kini sangat meragukan bila air itu belum tercemar.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan karena dampaknya sangat luas dan berbahaya, apalagi penampunga air Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) sangat dekat dengan lokasi penambangan,” katanya. Persoalan ini kata Rizal, sebenarnya tidak akan terjadi bila pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan lantas tidak terkontrol. Akhirnya terjadi ketidak seimbangan, pengelolaan tambang berjalan terus namun kelestarian ekosistim yang ada disekitar tambang menjadi rusak. “Ini secepatnya harus dicegah, jalan satu-satunya harus dihentikan penambang itu, apalagi areal tambang tersebut adalah milik sebuah perusahaan yang telah ditunjuk untuk mengelola,” jelas Rizal. (HADY)

Hari Ini Gubernur Tinjau Poboya.

Media Alkhairat.
27 Agustus 2009

Hari Ini Gubernur Tinjau Poboya.
PALU- Terkait dengan maraknya aktivitas penambangan emas di poboya, hari ini Kamis (27/8), Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, HB Paliudju beserta unsur Muspida akan meninjau lokasi penambangan emas poboya kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur.
Usa melakukan pertemuan diruangan tertutup diruang kerjanyadengan Walikota Palu, Rusdy Mastura. Kepada wartawan Rusdi Mastura mengatakan, pertemuan tersebut membahas soal semakin maraknya aktivitas di poboya yang menggunakan peralatan seadanya, sehingga selain dapat membahayakan penambangan juga dampak lingkungan di sekitar lokasi.
“saya melaporkan tentang kondisiyang dipoboya kepada Gubernur, tinggal menunggu hasil dari peninjauan tersebut mengenai langkah-langkah yang nantinya akan diambil,” ujar Rusdy Mastura.
Selain meninjau langsung , Gubernur juga berencana melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan masyarakat, tokoh adat dan warga penambang pendatang. (Nandar)

Hari Ini Gubernur Tinjau Poboya.

Media Alkhairat.
27 Agustus 2009

Hari Ini Gubernur Tinjau Poboya.
PALU- Terkait dengan maraknya aktivitas penambangan emas di poboya, hari ini Kamis (27/8), Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, HB Paliudju beserta unsur Muspida akan meninjau lokasi penambangan emas poboya kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur.
Usa melakukan pertemuan diruangan tertutup diruang kerjanyadengan Walikota Palu, Rusdy Mastura. Kepada wartawan Rusdi Mastura mengatakan, pertemuan tersebut membahas soal semakin maraknya aktivitas di poboya yang menggunakan peralatan seadanya, sehingga selain dapat membahayakan penambangan juga dampak lingkungan di sekitar lokasi.
“saya melaporkan tentang kondisiyang dipoboya kepada Gubernur, tinggal menunggu hasil dari peninjauan tersebut mengenai langkah-langkah yang nantinya akan diambil,” ujar Rusdy Mastura.
Selain meninjau langsung , Gubernur juga berencana melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan masyarakat, tokoh adat dan warga penambang pendatang. (Nandar)

Selasa, 25 Agustus 2009

HASIL KONSOLIDASI KE DEPARTEMEN PERTAMBANGAN Aktifitas Pertambangan Emas Poboya Illegal

Media Alkhairat, Rabu 26 Agustus 2009

HASIL KONSOLIDASI KE DEPARTEMEN PERTAMBANGAN
Aktifitas Pertambangan Emas Poboya Illegal

BESUSU – Departemen Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) menyatakan aktifitas pengelolaan tambang emas Poboya illegal.

Demikian dikatakan anggota DPRD Kota Palu, Hasanrudin Suralele dari komisi C saat ditemui Media Alkhairat, Selasa (25/8) di ruang kerjanya.

Menurut dia, hal itu didapatkan setelah pihaknya melakukan konsolidasi dengan pihak PESDM beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Jadi pertemuan kita dengan kementrian departemen pertambangan itu, segala aktifitas berada di Poboya itu adalah illegal, karena areal itu sudah merupakan hak penuh yang diberikan kewenangan oleh pemerintah, pada sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola,” kata Hasanrudin, mengutip perkataan Robert Tambunan saat bertemu di Departemen Pertambangan dan ESDM pusat beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, terkait dengan hal itu Pemkot Palu tidak mempunyai hak mengeluarkan kebijakan untuk pengelolaan tambang itu sama siapa saja, karena hal ini akan berbenturan dengan hukum.

Hal senada juga disampaikan anggota komisi C lainnya Hj.Zulfikar Lamakarate.
Menurut dia, pihak Departemen Pertambangan dan ESDM menyatakan, segala aktifitas yang ada saat ini di Poboya adalah illegal dan telah melanggar hukum.

“Karena areal pertambangan diperkirakan luasnya 37.900 hektar itu, sudah milik sebuah perusahaan yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk mengelola, walaupun belum dikelolah, perusahaan tersebut sudah memberikan sejenis pembayaran pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Yang ditakutkan kata Hj. Zulfikar, pihak perusahaan akan menuntut pada Pemkot Palu atas pengelolaan yang terjadi saat ini.

“Pak Robert siap menjadi saksi ahli perusahaan itu bila ada sesuatu yang terjadi dikemudian hari, dan dia tidak mau persoalan ini berbenturan dengan hukum,” kata Zulfikar.

Masih kata pak Robert lanjut Zulfikar, pihak Pemkot bisa saja memberikan kebijakan kepada masyarakat untuk mengelola lokasi tersebut, bila Pemkot Palu dan pihak perusahaan tersebut melakukan pertemuan untuk membicarakan, mana areal yang bisa di kelolah oleh Pemkot.

“Nantinya pihak perusahaan akan melihat areal mana yang tidak produktif yang masuk dalam wilayah kerjanya, seteleh disepakati baru dapat dikelolah oleh Pemkot Palu” terangnya. (HADY)

Dewan Adat Poboya Akan Diperiksa *Tindakannya Berbahaya dan Melanggar Hukum*

Media Alkhairat, Rabu 26 Agustus 2009
Dewan Adat Poboya Akan Diperiksa
*Tindakannya Berbahaya dan Melanggar Hukum*

PALU – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palu dalam waktu dekat akan memeriksa Dewan Adat Kelurahan Poboya. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan di lokasi tambang emas Poboya.

Kapolres Palu AKBP Andrean Bonar Sitinjak mengatakan, saat ini pihaknya tengah memperkuat laporan yang masuk tentang adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pemangku adat yang ada di Kelurahan Poboya.

Menurut Kapolres, pihaknya juga menunggu laporan-laporan dari warga yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan tersebut. Dikatakan jika cukup bukti pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa dewana adat yang ada disana.

“Saat ini kami sudah memeriksa sejumlah tokoh yang mangaku berasal dari Dewan Adat Kelurahan Poboya terkait pengrusakan lingkungan di daerah sekitar gunung yang mengandung emas itu,” jelas Kapolresta Palu kemarin.

Walikota Palu Rusdy Mastura sehari sebelumnya mengatakan, dia tidak akan memberikan pembelaan jika terbukti dewan adat dalam pemeriksaan polisi melanggar hukum, karena tidak pernah Pemkot itu mengizinkan dan memerintahkan untuk membuka serta meresmikan lahan tambang yang ada di Poboya atau mensahkan pungutan yang diduga liar itu kepada setiap penambang yang datang.

Menurut dia, jika dirinya melegalkan hal itu kepada masyarakat berarti Pemkot sama saja mendukung tindakan yang dilakukan oleh dewan adat tersebut.

“Saya sudah bosan melarang dan menegur tokoh masyarakat yang ada di sana. Sudah jelas mereka melanggar aturan hukum masa harus dilindungi lagi. Saya ini bukan orang bodoh, yang begitu sebaiknya diserahkan kepada aparat hukum yang menangani masalah itu sampai tuntas,” terangnya.

Lanjut dia, adanya pungutan yang dilakukan oleh dewan adat itu kepentingannya bukan untuk pembangunan daerah tapi itu tujuannya hanya memperkaya diri.

Sementara diberitakan sebelumnya Kepala Kelurahan Poboya Muh. Aris mengatakan dugaan pungutan liar itu sudah lama dilakukan Dewan Adat. Pemberlakuan itu sudah sejak bulan Februari 2009 lalu, dimana setiap harinya pungutan itu bisa mencapai RP 100 juta perhari. Namun hingga saat ini dia tidak mengetahui keberadaan uang tersebut yang jumlahnya hampir mencapai milyaran rupiah itu.

“Memang dalam hal ini selalu saya diundang untuk dilibatkan dalam pungutan tersebut namun saya tidak pernah mau terlibat karena saya sudah mengetahui bahwa tindakan Dewan Adat itu berbahaya dan melanggar aturan hukum,” tandasnya. (IRMA)

Kamis, 13 Agustus 2009

Soal LNG Donggi Sinoro Distamben Provinsi Tak Campur Tangan

Media Alkhairat, Kamis 13 Agustus 2009

Soal LNG Donggi Sinoro
Distamben Provinsi Tak Campur Tangan

PALU – Terkait pembangunan kilang gas alam atau Liguified Natural Gas (LNG), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sulteng, tak mau campurtangan soal polemik, antara masyarakat Desa Uso, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan pihak Medco Energi International (MEI) di daerah tersebut.

Kepala Distamben Sulteng, Solmin, di temui diruang kerjanya Rabu (12/8) mengatakan, pihaknya tak mau berkomentar banyak, tentang ganti rugi lahan warga Desa Uso. Menurutnya itu bukan ranah pemerintahan, apalagi Desa Uso bukan wilayah tugasnya.

“Itu sudah jelas, tidak ada jalan lain. Itu hak masyarakat, kan lahan itu miliknya. Caranya adalah melalui pendekatan persuasive. Wajar-wajar saja masyarakat bertahan, namanya saja orang jualan. Biarkan saja pihak perusahan berkreasi dalam melakukan pendapatan,” kata Solmin.

Hingga saat ini, kata Solmin, tak ada laporan atau keluhan dari pihak perusahaan tentang masalah ganti rugi tersebut. Disisi lain, pihak perusahaan juga masih mempertahankan gengsi.

“Pihak perusahaan kan ingin menempuh caranya sendiri, mereka ingin melakukan dengan cara-cara yang bersih. Bagi mereka, jika berhasil itu juga prestasi bagi mereka,” tambahnya lagi.

Padahal menurut Solmin, pihaknya sudah memberi tahukan cara persuasive kepada pihak perusahaan dan Pemda Banggai, dengan cara itu persoalan bisa selesai. Pihak Pemda juga sudah sepakat, namun dalam aturan, pihak masyarakat dan perusahaan yang mempunyai andil dalam transaksi ganti rugi.

Sejauh ini, pihak perusahaan hanya minta ke provinsi tentang perizinan yang akan diajukan kementri. Tak ada sama sekali menyinggung soal ganti rugi. Menurut Solmin, itu artinya, pihak perusahaan merasa mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

Disinggung tentang jalan apa yang ditawarkan kepada pihak perusahaan dan Pemda Banggai, Solmin mengaku akan membeberkannya jika situasinya sudah mendesak. Selama ini, menurutnya masih bisa diselesaikan secara persuasive.

Tentang pengembangan soal eksploitasi gas alam Donggi Sinoro kedepan, Solmin berharap terjadinya nilai tambah bagi masyarakat setempat. Gas alam bukan hanya diambil dan kemudian di ekspor, tapi bisa diolah langsung daerah.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, penetapan harga oleh masyarakat yang melampaui batas harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga pihak perusahaan juga menjadi berfikir untuk membeli. Untuk satu meter, harga yang ditetapkan masyarakat berkisar 500 ribu hingga satu juta rupiah permeternya. (SAHRIL)

Rabu, 12 Agustus 2009

Media Alkhairat, Rabu 12 Agustus 2009

Media Alkhairat, Rabu 12 Agustus 2009
Dewan Adat
Ambil Alih Penertiban Tambang Emas Poboya
POBOYA – Dewan Adat Kelurahan Poboya Palu Timur, sejak Selasa (11/8) mengambil alih masalah penertiban penambang emas di Poboya, dengan menghentikan atau menutup sementara aktifitas pertamabangan. Hal itu dilakukan karena masih banyak penambang liar yang melakukan aktivitasnya di lokasi tersebut, meski pemerintah daerah telah menutup lokasi penambangan itu.
“Kita lakukan ini karena banyak penambang dari luar daerah ini masi melakukan kegiatnnya, tanpa memikirkan dampak yang diakibatkan, dari penambangan tersebut ,” kata Ketua II Dewan Adat, Sakasido, saat ditemui Media Alkhairat, Selasa (11/8), di Pos Penghalang.
Menurut Sakasido, lokasi tambang akan dibuka kembali jika para penambang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Dewan Adat. Pasalnya begitu banyak penambang yang tidak memiliki identitas yang jelasdan mengkhawatirkan kalau tindakan para penambang liar menyalahi aturan adat.
“Kita melakukan penertiban ini atas dasar inisiatif Dewan Adat sendiri, karena kita sebagai warga Poboya juga memprioritaskan tiga hal di daerah kita untuk bisa terbangun, prioritas itu yakni perbaikan mesjid, prasarana jalan dan perbaikan lingkungan masyarakat. Penertiban ini sangat membantu masyarakat Poboya,” jelas Sakasido yang juga pensiunan Dinas Pendapatan Kota Palu pada tahun 2000 lalu.
Sementara itu, Lurah Poboya, Muhammad Haris mengatakan, masalah penambang liar di Poboya dia sudah kewalahan untuk meretibkan, pasalnya setiap saat dia selalu menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan pertambangan, namun tetap saja masih dikerumuni warga melakukan aktivitas pertambangan.
“Bahkan saya juga selalu mengkoordinasikan pada camat maupun dengan Pemerintah Kota melalui Asisten Satu dan Dinas Pendapatan, namun hasilnya masih seperti itu juga tidak adanya tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak atasan,” jelas Haris.
Dia juga mengeluhkan masalah penyelesaian di Poboya yang hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas dilakukan pihak terkait.
Menurutnya, jika di prediksikan selama enam bulan kegiatan penambang di Poboya berlangsung, sekitar 100 miliar asset Negara diambil begitu saja, tanpa ada pemasukan ke kas daerah.
“Apakah itu harus dibiarkan terus menerus seperti itu padahan dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan penambang illegal tersebut sangat besar,” tandasnya. (HAMSING)

Walhi Siap Beberkan Bukti

Sumber Media : Media Alkahairaat
Tanggal : 13-Agustus-2009



Walhi Siap Beberkan Bukti

Palu- Wahana Lingkungan Hidup Sulteng ( Walhi ) Sulteng, siap beberkan bukti–bukti kuat , terkait penggusuran lahan masyarakat yang dilakukan PT Kurnia Luwuk Sejati(KLS) , saat membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Mekarti dan Desa Makapa Toili Barat Kebupaten Banggai .

Kami sudah siap menghadapi gugatan KLS dengan bukti-bukti yang kami miliki , jika benar KLS hendak menggugat kami ,’’ kata Direktur Walhi Sulteng, Wilianita Selviana, Senin (10/8) dalam Konferensi Persnya terkait dengan pernyataan Direktur PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Murad Husein, pada salah satu harian di Sulteng .



Lita sapaan Wilianita Selviana menyebutkan , pihaknya juga akan memboikot pemasaran hasil industri PT KLS , yang dinilai pelanggaran HAM dalamm pengelolaan lahan bahan dasarnya. Dia menambahkan pihaknya memiliki argumen atas alasan, terkait pernyataan yang dikeluarkan , soal adanya penggusuran lahan yang dilakukan
PT KLS tanpa izin masyarakat didasari bukti pelaporan warga .


Sementara Direktur PT KLS, Murad Husain , yang mengklaim pemusnahan tanaman diatas lahan warga itu dilakukan berdasarkan persetujuan warga dan ditandatangani oleh sejumlah Kepala Desa ( Kades ) di dearah itu.

Minggu, 09 Agustus 2009

PT KLS Bakal Polisikan Walhi Sulteng

Radar Sulteng
Senin, 10 Agustus 2009
PT KLS Bakal Polisikan Walhi Sulteng

LUWUK – Buntut pemberitaan penggusuran perkebunan warga di dataran Toili, Kabupaten Banggai, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) bakal mempolisikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng. Pasalnya, pemberitaan edisi 3 Agustus 2009 itu, dinilai oleh Direktur PT KLS H Murad Husain, dianggap tidak sesuai fakta lapangan. Alasannya, pemberitaan soal penggusuran itu, tidak didukung oleh fakta yang sebenarnya.
“Kami (PT KLS) tidak berani melakukan penggusuran lahan masyarakat tanpa ada permohonan dari warga masyarakat pemilik lahan. Bahkan sebelum PT KLS melakukan penggusuran dilakukan pertimbangan yang matang akan dampak yang terjadi dari aktivitas tersebut,” tegas Direktur PT KLS Murad Husain melalui telepon selulernya, kemarin.
Pertimbangan yang dilakukan PT KLS bukan hanya menyangkut kegiatan itu, tetapi juga menyangkut tanggapan masyarakat terhadap penggusuran itu. Buktinya, penggusuran yang dilakukan PT KLS berdasarkan permohonan masyarakat masih juga dianggap sebagai bentuk perampasan hak masyarakat.
Tuduhan itu, kata Murad, sebagai tuduhan yang tidak dilandasi dengan fakta lapangan serta tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Tuduhan yang disampaikan Walhi itu, dianggap sangat tidak berimbang dan menyudutkan pihak PT KLS yang telah menyahuti permohonan masyarakat untuk menjadi peserta plasma.
Yang lebih menyakitkan,kata Murad, PT KLS tidak pernah merampas lahan masyarakat. Dalam permohonan pemilik lahan adalah warga meminta PT KLS menerima masyarakat menjadi peserta plasma dan membersihkan seluruh lahan yang dimohonkan kepada PT KLS.
Dan PT KLS tidak pernah memgambil atau memaksa/merampas lahan yang dimiliki masyarakat. Setelah semua lahan dibersihkan, PT KLS mengembalikan semua lahan kepada masyarakat untuk ditanami sawit. Hasilnya, masyarakat yang akan menikmatinya.
PT KLS hanya membantu masyarakat untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat melalui kepesertaannya menjadi peserta plasma sawit dengan PT KLS. Berdasarkan permohonan masyarakat dan surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah kepala desa (kades), PT KLS akan menyelesaikan masalah itu melalui jalur hukum.
“Kita akan selesaikan masalah tuduhan itu, melalui jalur hukum supaya masyarakat bisa menilai letak kebenaran itu. Kami telah dianiayai yang sesungguhnya, kami justru telah membantu masyarakat sesuai prosedur dan permohonan masyarakat,” jelasnya.(rd)

PT KLS Bakal Polisikan Walhi Sulteng

Radar Sulteng
Senin, 10 Agustus 2009
PT KLS Bakal Polisikan Walhi Sulteng

LUWUK – Buntut pemberitaan penggusuran perkebunan warga di dataran Toili, Kabupaten Banggai, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) bakal mempolisikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng. Pasalnya, pemberitaan edisi 3 Agustus 2009 itu, dinilai oleh Direktur PT KLS H Murad Husain, dianggap tidak sesuai fakta lapangan. Alasannya, pemberitaan soal penggusuran itu, tidak didukung oleh fakta yang sebenarnya.
“Kami (PT KLS) tidak berani melakukan penggusuran lahan masyarakat tanpa ada permohonan dari warga masyarakat pemilik lahan. Bahkan sebelum PT KLS melakukan penggusuran dilakukan pertimbangan yang matang akan dampak yang terjadi dari aktivitas tersebut,” tegas Direktur PT KLS Murad Husain melalui telepon selulernya, kemarin.
Pertimbangan yang dilakukan PT KLS bukan hanya menyangkut kegiatan itu, tetapi juga menyangkut tanggapan masyarakat terhadap penggusuran itu. Buktinya, penggusuran yang dilakukan PT KLS berdasarkan permohonan masyarakat masih juga dianggap sebagai bentuk perampasan hak masyarakat.
Tuduhan itu, kata Murad, sebagai tuduhan yang tidak dilandasi dengan fakta lapangan serta tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Tuduhan yang disampaikan Walhi itu, dianggap sangat tidak berimbang dan menyudutkan pihak PT KLS yang telah menyahuti permohonan masyarakat untuk menjadi peserta plasma.
Yang lebih menyakitkan,kata Murad, PT KLS tidak pernah merampas lahan masyarakat. Dalam permohonan pemilik lahan adalah warga meminta PT KLS menerima masyarakat menjadi peserta plasma dan membersihkan seluruh lahan yang dimohonkan kepada PT KLS.
Dan PT KLS tidak pernah memgambil atau memaksa/merampas lahan yang dimiliki masyarakat. Setelah semua lahan dibersihkan, PT KLS mengembalikan semua lahan kepada masyarakat untuk ditanami sawit. Hasilnya, masyarakat yang akan menikmatinya.
PT KLS hanya membantu masyarakat untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat melalui kepesertaannya menjadi peserta plasma sawit dengan PT KLS. Berdasarkan permohonan masyarakat dan surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah kepala desa (kades), PT KLS akan menyelesaikan masalah itu melalui jalur hukum.
“Kita akan selesaikan masalah tuduhan itu, melalui jalur hukum supaya masyarakat bisa menilai letak kebenaran itu. Kami telah dianiayai yang sesungguhnya, kami justru telah membantu masyarakat sesuai prosedur dan permohonan masyarakat,” jelasnya.(rd)

Kamis, 06 Agustus 2009

TERKAIT KUASA PERTAMBANGAN (KP) Kabupeten/Kota Tidak Koordinasi Dengan Dishut Sulteng

Media Alkhairat, Rabu 5 Agusrus 2009
TERKAIT KUASA PERTAMBANGAN (KP)
Kabupeten/Kota Tidak Koordinasi Dengan Dishut Sulteng
PALU – Banyak Kuasa Pertambangan (KP) yang masuk kawasan hutan, tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tengah. Akibatnya, areal pertambangan yang masuk kawasan hutan tidak diketahui secara jelas, sehingga menimbulkan kendala pada system monitoring.
Kepala Bidang Planologi Dishut Sulteng, Syafiuddin Natsir, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8) mengatakan, selama ini benyak KP yang diterbitkan kabupaten/ kota, tidak di koordinasikan dengan Dishut.
Menurut Syafiuddin, berdasarkan Undang-undang yang berlaku, KP jadi kewenangan Bupati atau Walikota. Namun, katanya tak ada salahnya jika koordinasi dilakukan sejak awal, dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan areal yang di gunakan.
“Mestinya kabupaten menginformasikan ke provinsi. Supaya kita mudah memonitor, minimal tembusan. Jangan nanti ada KP yang sudah beroperasi dan ternyata masuk dalam kawasan hutan, kan itu masalah. Ganjarannyakan pidana,” kata Syafiuddin.
Untuk menyiasati hal itu, selama ini pihaknya mengambil data tentang KP dengan usaha sendiri di kabupaten/kota. Biasanya Syafiuddin atau rekannya meminta data tersebut ke dinas terkait, saat melakukan kunjungan kerja daerah.
Padahal, menurutnya, jika proses penambangan oleh perusahaan bersangkutan, akan dilanjutkan ketingkat eksploitasi. Maka harus di koordinasikan dengan Dishut. Karena, hal itu berkaitan dengan pinjam pakai kawasan.
Hingga saat ini, lanjut Syafiuddin, berdasarkan data yang dimiliki, belum ada usulan pinjam pakai kawasan dari perusahaan tambang yang sudah memiliki KP di Sulteng. Karena, perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam tahap eksplorasi.
Untuk soal KP, juga masih banyak KP yang dimiliki perusahaan tumpang tindih. Misalnya PT Alaska Dwipa Perdana, yang berada di Kabupaten Morowali, PT Intam di Kabupaten Parigi Moutong, yang arealnya masuk hingga wilayah Provinsi Gorontalo. (SAHRIL)

Selasa, 04 Agustus 2009

>Poboya: Potret Buram Pengelolaan Sumber Daya Alam



Poboya: Potret Buram Pengelolaan Sumber Daya Alam E-mailMedia
Media alkhairaat Selasa, 04 Agustus 2009

Oleh : Andika Setiawan
Kepala Divisi Advokasi dan kampanye WALHI Sulteng


Pertambangan Poboya adalah cerminan ekspansi kapitalisasi sektor sumber daya alam melalui keterikatan negara dalam kerjasama ekonomi berupa kontrak karya. Luas konsesi yang terdiri dari enam blok terpisah itu disebut-sebut merupakan cadangan potensial secara ekonomis dengan total cadangan 2 juta Ons. Kepemilikan kuasa ditangan PT. Citra Palu Mineral sebagai pemegang Kontrak Karya, anak perusahaan dari Perusahaan Trans Nasional Corperation, PT. Bumi Resources dengan Komposisi Kepemilikan saham 99,9 %. Dalam Laporan Kepemilikan saham tanggal 31 Desember tahun 2007 PT. Bumi Resources merupakan aliansi modal dari sejumlah perusahaan raksasa yakni PT Samuel Sekuritas Indonesia 3.69%, JPMorgan Chase Bank Na Re Nominees Ltd. 1.95%, Bank of New York 1.89% dan perusahaan Borjuasi yang juga birokrat nasional PT Bakrie and Brothers Tbk 14.28%, serta Jupiter Asia No. 1 Pte. LTD 4.30%.

Kawasan tambang Poboya menjadi sorotan publik setelah dipicu reaksi atas aktivitas penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat Poboya dengan menggunakan mesin tromol. Banyak kalangan menilai bahwa aktivitas itu tidak terkontrol dan terorganisir dengan baik sehingga dikhawatirkan akan mencemari lingkungan hidup. Pilihan saat itu adalah tambang Poboya ditertibkan sampai ada resolusi yang menjawabnya.

Respon cepat dari pihak pemerintah kota palu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penertiban penambang tromol. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut berupa penertiban atas aktivitas tromol dengan sasaran utama para penambang yang nota bene adalah masyarakat asli Poboya, dengan dibantu tenaga teknis dan modal pembangunan tromol dari sejumlah cukong asal sulut dan gorontalo. Namun ternyata kebijakan itu tidak mampu menjawab apa yang menjadi masalah dasar ditingkatan masyarakat Poboya. Sebaliknya mengancam alternative utama pekerjaan masyarakat yang menggantikan pekerjaan mereka sebelumnya. Bisa dibayangkan, Ketika PT. Bumi Resource masuk maka ancaman penghilangan sumber kehidupan masyarakat Poboya bisa benar terjadi.

Kebijakan pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam telah dibangun semangatnya melalui UU 1945 Pasal 33 dengan tujuan utama penguasaan negara untuk kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat indonesia. Kenyataannya, UU No 11 tentang pokok pertambangan Tahun 1967 dan kemudian digantikan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara menunjukkan hal yang sebaliknya dari semangat tersebut.

Hal ini dikarenakan, pertama Negara salah arah dalam menafsirkan hubungan negara dan masyarakat dalam era globalisasi. Sejak era orde baru pengelolaan sumber daya alam dimaknai dalam pendekatan pertumbuhan ekonomi dengan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar untuk tata kelola dan distribusinya. Akses sumber daya alam didekatkan pada kepentingan bilateral antar negara melalui sejumlah bentuk kerjasama bantuan Hibah Hutang maupun investasi bebas. Pintu liberalisasi pun dimulai sejak zaman itu di tandai dengan hadirnya kontrak karya generasi pertama.

Kedua, yang juga ikut melemahkan posisi negara menentukan kedaulatannya adalah hadirnya World trade Organisation (WTO), sebuah lembaga tempat berhimpunnya perusahaan Trans Nasional Corperation. Kebijakan WTO merupakan aplikasi dari sejumlah kesepakatan antar negara atau lebih banyak disebut sebagai pandangan neoliberalisme. Dimana setiap negara didorong untuk menyepakati liberalisasi dalam bentuk melepaskan pajak ekspor impor dalam kategori mineral, dan privatisasi sektor sumber daya alam secara luas.

Hubungan diluar negeri sering kali dijabarkan dalam bentuk kerjasama- bilateral antar dua negara. Baik dalam lapangan politik maupun dalam lapangan ekonomi. Sejak fase orde baru indonesia mulai memperkenalkan paham-paham kapitalisme dalam sejumlah icon kebijakan maupun slogan-slogannya seperti pembangunan. Indonesia sendiri merupakan negara yang terhitung masih muda dalam keterikatan terhadap pandangan kapitalisme.

Keadaan ini tidak dipahami pemerintah Republik Indonesia secara utuh dan terintegrasi dalam keputusan yang bersifat politis. Hal itu terbukti dengan lahirnya modernisasi yang berasal dari barat sehingga akan cenderung ke arah Westernisasi. Ini memiliki tekanan yang kuat dalam kebudayaan Indonesia, meskipun unsur-unsur tertentu dalam kebudayaan asli negara ketiga dapat selalu eksis, namun setidaknya akan muncul ciri kebudayaan Barat dalam kebudayaannya (Schoorl, 1988). Modernisasi yang masuk melalui change agents (Harison, 1988), akan cenderung kepada homogenisasi sistem ekonomi, sehingga akhirnya modernisasi, pembangunan, dan kapitalisme satu sama lain akan memiliki arti yang semakin konvergen.

Ketiga, Keterlibatan negara dalam kebijakan fiskal dan moneter dunia telah menempatkan kondisi perekonomian negara dalam ketergantungan terhadap sistem besar globalisasi. Ancaman krisis dan ketergantungan terhadap iklim investasi atas pertumbuhan ekonomi menempatkan bangsa ini menjadi kacung tanpa power atas wilayah kedaulatannya sendiri.

Semangat didalam kontrak karya sebagai legalitas pengelolaan sumber daya alam dalam negeri bersifat hubungan lex spesialis (Hubungan Hukum Istimewa) antara pemilik modal dengan negara, sebagai legitimasi pemilik kekayaan sumber daya alam menurut UU 1945 Pasal 33. Secara politik disinilah awal mula ketergantungan diciptakan. Dimana semangat kapitalis sangat dominan dalam menentukan ciri dan mode pengelolaan sumber daya alam.

Jika Negara bertanggungjawab pada kesejahteraan rakyat dengan menerapkan pasal 33 UUD 45 maka Venezuela bisa menjadi gambaran istimewa kebijakan pengambilalihan kekayaan alam dari kuasa pemilik modal trans nasional. Indonesia bisa mengambil arah kebijakan ini melalui sejumlah pendekatan seperti divestasi, peninjauan dan nasionalisasi bagi untung atas hasil kekayaan alam. Untuk niat ini, sesungguhnya memang dibutuhkan power politik dan dukungan secara politik yang kuat dari rakyat indonesia sebagaimana yang telah dilakukan di Venezuela dan Iran. Itu dibuktikan dari usaha-usaha sejumlah negara yang ingin bernegosiasi atas pembagian hasil kekayaan alam yang selama ini hasilnya tidak dirasakan oleh negara dan rakyatnya seperti Venesuela dan Iran.

Pilihan kebijakan yang demikian bisa menjadikan Poboya sebagai kekuatan kebangkitan dan pengambilalihan kekayaan alam oleh rakyat di Sulawesi Tengah. Apalagi jika dilakukan melalui power politik kepala daerah sesuai Kepentingan otonomi, kedaulatan untuk mendorong Nasionalisasi atau paling tidak pembagian hasil secara adil dalam dimensi hulu-hilir 50 % total penghasilan produksi. Hal itu penting mengingat saat ini penguasaan sumber-sumber bahan baku menjadi agenda pokok dibeberapa Negara industrialisasi besar, selain pada upaya perluasan modal uang pada sektor industri strategis seperti pertambangan. Untuk itu, negara harus melihat ini sebagai sebuah pijakan posisi yang populis untuk menempatkan sumber daya alam negeri sebagai poin menuju kesejahteraan, dengan jalan panguasaan agar tidak terjebak kepentingan akumulasi yang konvergen dari pemilik modal trans nasional. Sehingga cita-cita mensejahterakan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam bisa terwujud, tidak hanya slogan semata.